<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nekat, Pengusaha Gadaikan 6 Mobil Polisi</title><description>Karena usaha rokoknya bangkrut, Supramono (49), pria asal Bojonegoro,  Jawa Timur nekat menggadaikan enam unit mobil milik Wayan Mandri,  seorang anggota polisi sehingga akhirnya dia ditangkap.</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/07/30/340/358285/nekat-pengusaha-gadaikan-6-mobil-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/07/30/340/358285/nekat-pengusaha-gadaikan-6-mobil-polisi"/><item><title>Nekat, Pengusaha Gadaikan 6 Mobil Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/07/30/340/358285/nekat-pengusaha-gadaikan-6-mobil-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/07/30/340/358285/nekat-pengusaha-gadaikan-6-mobil-polisi</guid><pubDate>Jum'at 30 Juli 2010 20:31 WIB</pubDate><dc:creator>Rohmat</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/07/30/340/358285/b7abXilcto.jpg" expression="full" type="image/jpeg">wordpress (ilustrasi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/07/30/340/358285/b7abXilcto.jpg</image><title>wordpress (ilustrasi)</title></images><description>DENPASAR - Karena usaha rokoknya bangkrut, Supramono (49), pria asal Bojonegoro, Jawa Timur nekat menggadaikan enam unit mobil milik Wayan Mandri, seorang anggota polisi sehingga akhirnya dia ditangkap.
&amp;nbsp;
&quot;Kami tangkap dia tempat tinggalnya di Jalan Rama, Kelurahan Delod Peken, Kabupaten Tabanan,&quot; kata Kasat Reskrim Polres Badung AKP I  Ketut Soma Adnyana kepada wartawan, Jumat (30/07/2010)
&amp;nbsp;
&quot;Tersangka mengaku usaha rokoknya rugi, sehingga tidak bisa membayar biaya sewa mobil,&quot; ujar Soma. Dari hasil penyelidikan, diketahui Supramono menggadaikan mobil-mobil itu ke orang lain di sekitar Kabupaten Badung, Tabanan, dan Denpasar.
&amp;nbsp;
Adapun enam mobil korban yang digadaikan adalah Toyota Avanza warna silver DK-1227-Y, Toyota Avanza warna silver DK-1247-XF, Toyota Avanza warna silver DK-1915-Y, Toyota Avanza warna hitam DK-1276-YO, Dhaihatsu Feroza warna hijau DK-827-YO, dan mobil Suzuki Futura ST 150 warna putih DK-9874-AF.
&amp;nbsp;
Kasus ini berawal saat pertengahan Juli 2010, pelaku datang berpura pura menyewa mobil kepada korban secara berturut-turut hingga sejumlah enam unit. Korban mengenakan biaya sewa mulai Rp50 ribu hingga Rp150 ribu per hari.
&amp;nbsp;
&quot;Saat penyewaan pertama dan kedua, pembayarannya lancar namun setelah berjalan lebih dari satu pekan, pembayaran sewa mobil mulai tersendat,&quot; papar Soma.
&amp;nbsp;
&quot;Saat terangka diminta bayar selalu berkelit, demikian pula pelaku tidak bisa menunjukkan di mana keberadaan mobil-mobil tersebut,&quot; kata mantan Kanitreskrim Polsek Kediri, Tabanan ini. Sempat Supramono berkilah mobil-mobil yang disewanya tengah dipakai mengirim rokok ke warung-warung milik langganannya.
&amp;nbsp;
Dari pengakuan tersangka, mobil jenis Avanza digadaikan antara Rp30 hingga Rp45 juta dalam jangka waktu tidak terhitung sementara mobil Feroza digadaikan Rp15 juta dan mobil bok senilai Rp5 juta.
&amp;nbsp;
&quot;Dia kami jerat pasal 372 KUHP soal penggelapan, nantinya kami kembangkan mengarah ke pasal penipuan jika diketemukan ada unsur kebohongan saat transaksi awal antara korban dan tersangka,&quot; imbuh dia.</description><content:encoded>DENPASAR - Karena usaha rokoknya bangkrut, Supramono (49), pria asal Bojonegoro, Jawa Timur nekat menggadaikan enam unit mobil milik Wayan Mandri, seorang anggota polisi sehingga akhirnya dia ditangkap.
&amp;nbsp;
&quot;Kami tangkap dia tempat tinggalnya di Jalan Rama, Kelurahan Delod Peken, Kabupaten Tabanan,&quot; kata Kasat Reskrim Polres Badung AKP I  Ketut Soma Adnyana kepada wartawan, Jumat (30/07/2010)
&amp;nbsp;
&quot;Tersangka mengaku usaha rokoknya rugi, sehingga tidak bisa membayar biaya sewa mobil,&quot; ujar Soma. Dari hasil penyelidikan, diketahui Supramono menggadaikan mobil-mobil itu ke orang lain di sekitar Kabupaten Badung, Tabanan, dan Denpasar.
&amp;nbsp;
Adapun enam mobil korban yang digadaikan adalah Toyota Avanza warna silver DK-1227-Y, Toyota Avanza warna silver DK-1247-XF, Toyota Avanza warna silver DK-1915-Y, Toyota Avanza warna hitam DK-1276-YO, Dhaihatsu Feroza warna hijau DK-827-YO, dan mobil Suzuki Futura ST 150 warna putih DK-9874-AF.
&amp;nbsp;
Kasus ini berawal saat pertengahan Juli 2010, pelaku datang berpura pura menyewa mobil kepada korban secara berturut-turut hingga sejumlah enam unit. Korban mengenakan biaya sewa mulai Rp50 ribu hingga Rp150 ribu per hari.
&amp;nbsp;
&quot;Saat penyewaan pertama dan kedua, pembayarannya lancar namun setelah berjalan lebih dari satu pekan, pembayaran sewa mobil mulai tersendat,&quot; papar Soma.
&amp;nbsp;
&quot;Saat terangka diminta bayar selalu berkelit, demikian pula pelaku tidak bisa menunjukkan di mana keberadaan mobil-mobil tersebut,&quot; kata mantan Kanitreskrim Polsek Kediri, Tabanan ini. Sempat Supramono berkilah mobil-mobil yang disewanya tengah dipakai mengirim rokok ke warung-warung milik langganannya.
&amp;nbsp;
Dari pengakuan tersangka, mobil jenis Avanza digadaikan antara Rp30 hingga Rp45 juta dalam jangka waktu tidak terhitung sementara mobil Feroza digadaikan Rp15 juta dan mobil bok senilai Rp5 juta.
&amp;nbsp;
&quot;Dia kami jerat pasal 372 KUHP soal penggelapan, nantinya kami kembangkan mengarah ke pasal penipuan jika diketemukan ada unsur kebohongan saat transaksi awal antara korban dan tersangka,&quot; imbuh dia.</content:encoded></item></channel></rss>
