<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>81.459 Calon Jamaah Lunasi BPIH</title><description>Hari kedua sejak dibukanya pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), sebanyak 81.459 jamaah haji telah melunasinya. Sebelumnya pada hari pertama sebanyak 30.261 jamaah haji telah melunasi BPIH.</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/08/05/337/359814/81-459-calon-jamaah-lunasi-bpih</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/08/05/337/359814/81-459-calon-jamaah-lunasi-bpih"/><item><title>81.459 Calon Jamaah Lunasi BPIH</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/08/05/337/359814/81-459-calon-jamaah-lunasi-bpih</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/08/05/337/359814/81-459-calon-jamaah-lunasi-bpih</guid><pubDate>Kamis 05 Agustus 2010 07:51 WIB</pubDate><dc:creator>Koran SI</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/08/05/337/359814/oBFVnapqux.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/08/05/337/359814/oBFVnapqux.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Hari kedua sejak dibukanya pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), sebanyak 81.459 jamaah haji telah melunasinya. Sebelumnya pada hari pertama sebanyak 30.261 jamaah haji telah melunasi BPIH.Sedangkan hari kedua, Rabu (4/8/2010) kemarin, sebanyak 51.198 telah melunasinya, masing-masing jamaah reguler 48.490 dan khusus 2.708. Dengan demikian, jamaah reguler sebanyak 77.350 dan jamaah khusus 4.109, maka total 81.459 jamaah.Direktur Pelayanan Haji, KementerianAgama (Kemenag) Zaenal Abidin Supi mengatakan pelunasan untuk jamaah reguler dengan rata-rata BPIH sebesar USD3.342, jamaah cukup melunasi sebesar Rp11.541.796 ditambah dana setoran awal haji sebelumnya sebesar Rp20.000.000.&amp;ldquo;Jumlah ini sesuai kurs dolar pada saat jamaah membayar. Adapun khusus jamaah dengan setoran awal Rp25.000.000 yang mulai berlaku sejak Mei 2010 lalu, maka jamaah hanya melunasinya sebesar Rp6.541.796,&amp;rdquo; kata Zaenal di Jakarta.Menurut dia, bagi jamaah haji yang akan melunasi, pihak Kemenag sudah menentukan daftar Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH. Sedikitnya terdapat 22 Bank yang akan melayani pelunasan tersebut.Ke-22 bank tersebut antara lain, Bank Pembangunan Daerah (BPD) Aceh, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara, DIY, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur,Nagari, NTB, Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan. Selain itu juga Bank Muamalat Indonesia (BMI), BNI, BRI, Bank Syariah Mandiri, BTN, Bukopin, Mandiri dan Mega Syariah.&amp;ldquo;Dari daftar bank tersebut hanya tiga yang swasta, yaitu BMI, Bukopin dan Mega Syariah,&amp;rdquo; katanya.Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali mengatakan terkait calon jamaah haji yang membatalkan diri berangkat menunaikan ibadah haji karena alasan meninggal dunia dan mengundurkan diri, nantinya pihak pemerintah menjamin 100 persen pengembalian uang jamaah tersebut.&amp;ldquo;Kalau memang membatalkan, kami akan kembalikan uangnya ke jamaah 100 persen. Kami sama sekali tidak akan memotong uang calon jamah tersebut,&amp;rdquo; kata Suryadharma.Menurut dia, kebijakan pengembalian uang jamaah 100 persen berbeda dengan tahun sebelumnya yang dipotong 1 persen. Selain itu proses pengembalian uang jamaah pada tahun ini juga dipermudah, yaitu cukup melampirkan bukti setoran awal haji dan melampirkan surat yang menjadi alasan tidak berangkat.&amp;ldquo;Kami jamin tidak akan mempersulit pengembalian uang jamaah. Kita permudah saja. Belum lagi, kalau tahun-tahun sebelumnya, pembatalan akan dikenakan pemotongan sebesar 1 persen, tapi untuk sekarang ini tidak ada lagi pemotongan,&amp;rdquo; katanya.Ketua Umum DPP PPP ini menambahkan setelah calon jamaah yang membatalkan melampirkan bukti setoran awal haji dan melampirkan surat yang menjadi alasan tidak berangkat, selanjutnya surat tersebut ditujukan kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Kepala Kantor Kementerian Agama, di mana calon jamaah haji tersebut berdomisili.&amp;ldquo;Kalau syarat itu sudah terpenuhi, saya pastikan proses pengembalian uangnya akan cepat,&amp;rdquo; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Hari kedua sejak dibukanya pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), sebanyak 81.459 jamaah haji telah melunasinya. Sebelumnya pada hari pertama sebanyak 30.261 jamaah haji telah melunasi BPIH.Sedangkan hari kedua, Rabu (4/8/2010) kemarin, sebanyak 51.198 telah melunasinya, masing-masing jamaah reguler 48.490 dan khusus 2.708. Dengan demikian, jamaah reguler sebanyak 77.350 dan jamaah khusus 4.109, maka total 81.459 jamaah.Direktur Pelayanan Haji, KementerianAgama (Kemenag) Zaenal Abidin Supi mengatakan pelunasan untuk jamaah reguler dengan rata-rata BPIH sebesar USD3.342, jamaah cukup melunasi sebesar Rp11.541.796 ditambah dana setoran awal haji sebelumnya sebesar Rp20.000.000.&amp;ldquo;Jumlah ini sesuai kurs dolar pada saat jamaah membayar. Adapun khusus jamaah dengan setoran awal Rp25.000.000 yang mulai berlaku sejak Mei 2010 lalu, maka jamaah hanya melunasinya sebesar Rp6.541.796,&amp;rdquo; kata Zaenal di Jakarta.Menurut dia, bagi jamaah haji yang akan melunasi, pihak Kemenag sudah menentukan daftar Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH. Sedikitnya terdapat 22 Bank yang akan melayani pelunasan tersebut.Ke-22 bank tersebut antara lain, Bank Pembangunan Daerah (BPD) Aceh, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara, DIY, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur,Nagari, NTB, Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan. Selain itu juga Bank Muamalat Indonesia (BMI), BNI, BRI, Bank Syariah Mandiri, BTN, Bukopin, Mandiri dan Mega Syariah.&amp;ldquo;Dari daftar bank tersebut hanya tiga yang swasta, yaitu BMI, Bukopin dan Mega Syariah,&amp;rdquo; katanya.Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali mengatakan terkait calon jamaah haji yang membatalkan diri berangkat menunaikan ibadah haji karena alasan meninggal dunia dan mengundurkan diri, nantinya pihak pemerintah menjamin 100 persen pengembalian uang jamaah tersebut.&amp;ldquo;Kalau memang membatalkan, kami akan kembalikan uangnya ke jamaah 100 persen. Kami sama sekali tidak akan memotong uang calon jamah tersebut,&amp;rdquo; kata Suryadharma.Menurut dia, kebijakan pengembalian uang jamaah 100 persen berbeda dengan tahun sebelumnya yang dipotong 1 persen. Selain itu proses pengembalian uang jamaah pada tahun ini juga dipermudah, yaitu cukup melampirkan bukti setoran awal haji dan melampirkan surat yang menjadi alasan tidak berangkat.&amp;ldquo;Kami jamin tidak akan mempersulit pengembalian uang jamaah. Kita permudah saja. Belum lagi, kalau tahun-tahun sebelumnya, pembatalan akan dikenakan pemotongan sebesar 1 persen, tapi untuk sekarang ini tidak ada lagi pemotongan,&amp;rdquo; katanya.Ketua Umum DPP PPP ini menambahkan setelah calon jamaah yang membatalkan melampirkan bukti setoran awal haji dan melampirkan surat yang menjadi alasan tidak berangkat, selanjutnya surat tersebut ditujukan kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Kepala Kantor Kementerian Agama, di mana calon jamaah haji tersebut berdomisili.&amp;ldquo;Kalau syarat itu sudah terpenuhi, saya pastikan proses pengembalian uangnya akan cepat,&amp;rdquo; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
