<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Terus Upayakan Ekstradisi Adrian Kiki</title><description>Kejaksaan Agung masih terus melakukan upaya pengejaran koruptor yang berada di luar negeri. Salah satu buronan yang menjadi bidikan nomor wahid, yaitu Adrian Kiki.</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/08/06/339/360491/kejagung-terus-upayakan-ekstradisi-adrian-kiki</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/08/06/339/360491/kejagung-terus-upayakan-ekstradisi-adrian-kiki"/><item><title>Kejagung Terus Upayakan Ekstradisi Adrian Kiki</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/08/06/339/360491/kejagung-terus-upayakan-ekstradisi-adrian-kiki</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/08/06/339/360491/kejagung-terus-upayakan-ekstradisi-adrian-kiki</guid><pubDate>Jum'at 06 Agustus 2010 16:15 WIB</pubDate><dc:creator>Rizka Diputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/08/06/339/360491/h16avAx7OY.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/08/06/339/360491/h16avAx7OY.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Agung masih terus melakukan upaya pengejaran koruptor yang berada di luar negeri. Salah satu buronan yang menjadi bidikan nomor wahid, yaitu Adrian Kiki, yang saat ini berdomisili di Australia.
&amp;nbsp;
Hal ini ditegaskan Wakil Jaksa Agung Darmono. Menurutnya, pengejaran terhadap para koruptor yang sudah masuk DPO terus dilakukan namun diakuinya masih menemui kendala.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Kalau ekstradisi pertama (skala prioritas) tentu yang ada di Australia (Adrian Kiki). Itukan orangnya sudah ditangkap, ditahan, tinggal masalah ekstradisinya saja. Masih ada masalah-masalah sehingga Pemerintah Australia masih belum melaksanakan seperti harapan kita (dipulangkan),&amp;rdquo; ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono di kantornya, Jumat (6/8/2010).
&amp;nbsp;
Dijelaskan dia, kendala yang dihadapi tim pemburu koruptor untuk mengekstradisi Adrian, yakni alasan irasional dari pihak pengacara yang dipandang menyulitkan upaya pemulangan tersebut.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Itu pengacaranya, jadi penasihat hukum tersangka ada berbagai keberatan menyangkut masalah antara lain persyaratan-persyaratan dalam rangka pelaksanaan sidang in absentia. Apakah orangnya sudah dipanggil secara sah dan sebagainya. Kemudian kekhawatiran kalau dia dimasukkan ke penjara Indonesia, ada kekhawatiran penyakit-penyakit AIDS dan sebagainya. Itukan sebenarnya alasan-alasan yang secara rasional tidak (masuk di akal),&amp;rdquo; terangnya.
&amp;nbsp;
Adrian Kiki Iriawan merupakan Direktur Bank Surya. Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2002, Kiki dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyimpangan dana BLBI sebesar Rp1,5 triliun.
&amp;nbsp;
Kiki mengucurkan dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada grup perusahaan yang ternyata 103 perusahaan itu fiktif, sehingga mengakibatkan kerugian negara.
&amp;nbsp;
Dia dinyatakan melanggar Pasal 1 Ayat (1) sub a jo Pasal 28 jo Pasal 24 c UU No 3/1971 jo Pasal 55 Ayat 1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Namun Kiki melarikan diri ke Australia.</description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Agung masih terus melakukan upaya pengejaran koruptor yang berada di luar negeri. Salah satu buronan yang menjadi bidikan nomor wahid, yaitu Adrian Kiki, yang saat ini berdomisili di Australia.
&amp;nbsp;
Hal ini ditegaskan Wakil Jaksa Agung Darmono. Menurutnya, pengejaran terhadap para koruptor yang sudah masuk DPO terus dilakukan namun diakuinya masih menemui kendala.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Kalau ekstradisi pertama (skala prioritas) tentu yang ada di Australia (Adrian Kiki). Itukan orangnya sudah ditangkap, ditahan, tinggal masalah ekstradisinya saja. Masih ada masalah-masalah sehingga Pemerintah Australia masih belum melaksanakan seperti harapan kita (dipulangkan),&amp;rdquo; ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono di kantornya, Jumat (6/8/2010).
&amp;nbsp;
Dijelaskan dia, kendala yang dihadapi tim pemburu koruptor untuk mengekstradisi Adrian, yakni alasan irasional dari pihak pengacara yang dipandang menyulitkan upaya pemulangan tersebut.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Itu pengacaranya, jadi penasihat hukum tersangka ada berbagai keberatan menyangkut masalah antara lain persyaratan-persyaratan dalam rangka pelaksanaan sidang in absentia. Apakah orangnya sudah dipanggil secara sah dan sebagainya. Kemudian kekhawatiran kalau dia dimasukkan ke penjara Indonesia, ada kekhawatiran penyakit-penyakit AIDS dan sebagainya. Itukan sebenarnya alasan-alasan yang secara rasional tidak (masuk di akal),&amp;rdquo; terangnya.
&amp;nbsp;
Adrian Kiki Iriawan merupakan Direktur Bank Surya. Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2002, Kiki dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyimpangan dana BLBI sebesar Rp1,5 triliun.
&amp;nbsp;
Kiki mengucurkan dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada grup perusahaan yang ternyata 103 perusahaan itu fiktif, sehingga mengakibatkan kerugian negara.
&amp;nbsp;
Dia dinyatakan melanggar Pasal 1 Ayat (1) sub a jo Pasal 28 jo Pasal 24 c UU No 3/1971 jo Pasal 55 Ayat 1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Namun Kiki melarikan diri ke Australia.</content:encoded></item></channel></rss>
