<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Taman Ria Tak Layak Jadi Taman Kuliner</title><description>Setelah mendapat tentangan dari publik terkait pembangunan pusat perbelanjaan dan pusat hiburan di bekas lahan Taman Ria Senayan (TRS), PT Ariobimo Laguna Perkasa justru akan membangun taman kuliner empat lantai di kawasan itu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/08/07/338/360604/taman-ria-tak-layak-jadi-taman-kuliner</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/08/07/338/360604/taman-ria-tak-layak-jadi-taman-kuliner"/><item><title>Taman Ria Tak Layak Jadi Taman Kuliner</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/08/07/338/360604/taman-ria-tak-layak-jadi-taman-kuliner</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/08/07/338/360604/taman-ria-tak-layak-jadi-taman-kuliner</guid><pubDate>Sabtu 07 Agustus 2010 05:00 WIB</pubDate><dc:creator>Ahmad Baidowi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/08/07/338/360604/r8VvWY6Nfb.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/08/07/338/360604/r8VvWY6Nfb.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA- Setelah mendapat tentangan dari publik terkait pembangunan pusat perbelanjaan dan pusat hiburan di bekas lahan Taman Ria Senayan (TRS), PT Ariobimo Laguna Perkasa justru akan membangun taman kuliner empat lantai di kawasan itu. Namun, rencana tersebut kembali mendapat penolakan.Pakar Perkotaan dari Universitas Trisakti Nirwono Yoga mengatakan,&amp;nbsp; pembangunan taman kuliner dan&amp;nbsp; hiburan di kawasan TRS dinilai sangat tidak layak. Nirwono berpendapat&amp;nbsp; ada tiga alasan kawasan tersebut tidak layak dibangun pusat perbelanjaan danhiburan.Pertama, akan mengurangi resapan air. Sebab, selama ini TRS menjadisalah satu daerah resapan air dengan keberadaan danau di tengah kawasan. Kedua, menyalahi peruntukan. Sebab, desain awal pengembangan di kawasan Senayan adalah untuk menunjang aktivitas olahraga.Nah, pengembangan kawasan yang tidak sesuai peruntukan merupakan pelanggaran hukum. Ketiga, pembangunan taman kuliner&amp;nbsp; dan hiburan di kawasan itu akan menjadi penyebabkemacetan yang memang sudah parah. Selain itu, keamanan di sekitar kawasantersebut menjadi kurang terjamin. &amp;ldquo;Banyaknya kendaraan juga akan memperbanyakpolusi udara di kawasan Senayan. Jadi pembangunan mal di kawasan itu sangattidak layak,&amp;rdquo; kata Nirwono, Jumat (6/8/2010).Dia mengungkapkan, dalam sejarahnya peruntukan kawasan Senayan hanya untuk menunjang pengembangan olahraga. Bahkan, pada tahun1965 peruntukan kawasan itu hanya untuk ruang terbuka hijau sebagai penunjang aktivitas olahraga. Namun, pada tahun 1980-an ada perubahan peruntukan dikawasan Senayan.&amp;ldquo;Itulah kemudian muncul Hotel Mulia, RatuPlaza, ITC Senayan dan sebagainya. Kasus itu tampaknya bakal terulang dalam pembangunan mal di Taman Ria Senayan,&amp;rdquo; ujarnya.Nirwono menambahkan, keberadaan pusat perbelanjaan, kuliner dan hiburan di kawasan Senayan sudah lebih dari cukup. Selain itu, kawasan Senayan juga berdekatan dengan Semanggi yang juga memiliki banyak pusat perbelanjaan, kuliner dan hiburan. Pihaknya berharap pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak mengeluarkan izin pembangunan mal di TRS.&amp;ldquo;Memang untuk pengembangan di lahan milik Setneg (Sekretariat Negara) agak dilematis. Sebab, pemerintah pusat dalam desainnya bisa saja mengabaikan Pemprov DKI dalam pengembangannya. Tapi ingat, tanpa adanya izin dari Pemprov DKI bangunan itu tak akan berdiri. Artinya, PemprovDKI punya kewenangan untuk tidak mengeluarkan izin,&amp;rdquo; jelasnya.PT Ariobimo Laguna Perkasa akan membangun taman kuliner empat lantai. Alasannya, mereka masih berpegangan pada Izin Konstruksi Menyeluruh (IKM) yangtelah dikeluarkan oleh Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKIJakarta.Konsultan arsitektur yang ditunjuk PT Ariobimo Laguna Perkasa, Indra Simarta mengatakan, bangunan yang akan dibangun di lahan eks TRS hanya 10%&amp;nbsp; dari total luas lahan sekitar 10,5 hektare. &amp;nbsp;&quot;Sesuai dengan koefisen dasar bangunan (KDB) yang diizinkan untuk dibangun. Jadi tidak ada yangdilanggar,&quot; kata Indra.Indra merinci, nantinya ada tiga bangunan yang akan dibangun di lahan tersebut. Terdiri dari bangunan dua lantai, tiga lantai, dan empat lantai. &quot;Bangunan-bangunan tersebut akan menggunakan konsep roof garden,&quot; terangnya.Menurutnya, desain konstruksi bangunan tersebut, telah diajukan tim penilai arsitektur kota (TPAK) dan dinyatakan lulus setelah dicocokkan dengan block plan lahan. Sehingga, PT Ariobimo Laguna Perkasa kemudian mendapatkan Izin Konstruksi Menyeluruh (IKM) atau serupa dengan IzinMendirikan Bangunan (IMB) sementara.Sementara itu,&amp;nbsp; mengacu pada desain konstruksi yang telah diajukan PT ALP ke Dinas P2B DKI Jakarta, nantinya akan dibangun 7 blok bangunan di sana, yang terdiri dari 4 lantai. Rincian peruntukannya, blok A untuk pertokoan, blok B untuk pertokoan dan bioskop, blok C untuk pertokoan, blok D untuk pertokoan, blok E untuk pertokoan, blok F untuk fasilitas pengunjung, dan blok G juga untuk fasilitas pengunjung.Intinya, komplek bangunan tersebut untuk pusat perbelanjaan atau mal. Namun, Indra membantah jika bangunan yang akan dibangun tersebut, merupakan sebuah mal, melainkan sebuah taman kuliner dan pusat kerajinan. &quot;Bangunan initidak bisa dibilang mal, meskipun ada room theaternya,&quot; kilahnya.Dia juga enggan berkomentar terkait penyegelan yang dilakukan oleh PemerintahProvinsi DKI Jakarta. Sebagai konsultan, pihaknya berharap desain yang sudah dibuat bisa terwujud. &quot;Kita hanya berharap apa yang kita kerjakan dapat dipakai.Yang jelas, kita tidak akan bangun sebelum segel dicabut,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA- Setelah mendapat tentangan dari publik terkait pembangunan pusat perbelanjaan dan pusat hiburan di bekas lahan Taman Ria Senayan (TRS), PT Ariobimo Laguna Perkasa justru akan membangun taman kuliner empat lantai di kawasan itu. Namun, rencana tersebut kembali mendapat penolakan.Pakar Perkotaan dari Universitas Trisakti Nirwono Yoga mengatakan,&amp;nbsp; pembangunan taman kuliner dan&amp;nbsp; hiburan di kawasan TRS dinilai sangat tidak layak. Nirwono berpendapat&amp;nbsp; ada tiga alasan kawasan tersebut tidak layak dibangun pusat perbelanjaan danhiburan.Pertama, akan mengurangi resapan air. Sebab, selama ini TRS menjadisalah satu daerah resapan air dengan keberadaan danau di tengah kawasan. Kedua, menyalahi peruntukan. Sebab, desain awal pengembangan di kawasan Senayan adalah untuk menunjang aktivitas olahraga.Nah, pengembangan kawasan yang tidak sesuai peruntukan merupakan pelanggaran hukum. Ketiga, pembangunan taman kuliner&amp;nbsp; dan hiburan di kawasan itu akan menjadi penyebabkemacetan yang memang sudah parah. Selain itu, keamanan di sekitar kawasantersebut menjadi kurang terjamin. &amp;ldquo;Banyaknya kendaraan juga akan memperbanyakpolusi udara di kawasan Senayan. Jadi pembangunan mal di kawasan itu sangattidak layak,&amp;rdquo; kata Nirwono, Jumat (6/8/2010).Dia mengungkapkan, dalam sejarahnya peruntukan kawasan Senayan hanya untuk menunjang pengembangan olahraga. Bahkan, pada tahun1965 peruntukan kawasan itu hanya untuk ruang terbuka hijau sebagai penunjang aktivitas olahraga. Namun, pada tahun 1980-an ada perubahan peruntukan dikawasan Senayan.&amp;ldquo;Itulah kemudian muncul Hotel Mulia, RatuPlaza, ITC Senayan dan sebagainya. Kasus itu tampaknya bakal terulang dalam pembangunan mal di Taman Ria Senayan,&amp;rdquo; ujarnya.Nirwono menambahkan, keberadaan pusat perbelanjaan, kuliner dan hiburan di kawasan Senayan sudah lebih dari cukup. Selain itu, kawasan Senayan juga berdekatan dengan Semanggi yang juga memiliki banyak pusat perbelanjaan, kuliner dan hiburan. Pihaknya berharap pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak mengeluarkan izin pembangunan mal di TRS.&amp;ldquo;Memang untuk pengembangan di lahan milik Setneg (Sekretariat Negara) agak dilematis. Sebab, pemerintah pusat dalam desainnya bisa saja mengabaikan Pemprov DKI dalam pengembangannya. Tapi ingat, tanpa adanya izin dari Pemprov DKI bangunan itu tak akan berdiri. Artinya, PemprovDKI punya kewenangan untuk tidak mengeluarkan izin,&amp;rdquo; jelasnya.PT Ariobimo Laguna Perkasa akan membangun taman kuliner empat lantai. Alasannya, mereka masih berpegangan pada Izin Konstruksi Menyeluruh (IKM) yangtelah dikeluarkan oleh Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKIJakarta.Konsultan arsitektur yang ditunjuk PT Ariobimo Laguna Perkasa, Indra Simarta mengatakan, bangunan yang akan dibangun di lahan eks TRS hanya 10%&amp;nbsp; dari total luas lahan sekitar 10,5 hektare. &amp;nbsp;&quot;Sesuai dengan koefisen dasar bangunan (KDB) yang diizinkan untuk dibangun. Jadi tidak ada yangdilanggar,&quot; kata Indra.Indra merinci, nantinya ada tiga bangunan yang akan dibangun di lahan tersebut. Terdiri dari bangunan dua lantai, tiga lantai, dan empat lantai. &quot;Bangunan-bangunan tersebut akan menggunakan konsep roof garden,&quot; terangnya.Menurutnya, desain konstruksi bangunan tersebut, telah diajukan tim penilai arsitektur kota (TPAK) dan dinyatakan lulus setelah dicocokkan dengan block plan lahan. Sehingga, PT Ariobimo Laguna Perkasa kemudian mendapatkan Izin Konstruksi Menyeluruh (IKM) atau serupa dengan IzinMendirikan Bangunan (IMB) sementara.Sementara itu,&amp;nbsp; mengacu pada desain konstruksi yang telah diajukan PT ALP ke Dinas P2B DKI Jakarta, nantinya akan dibangun 7 blok bangunan di sana, yang terdiri dari 4 lantai. Rincian peruntukannya, blok A untuk pertokoan, blok B untuk pertokoan dan bioskop, blok C untuk pertokoan, blok D untuk pertokoan, blok E untuk pertokoan, blok F untuk fasilitas pengunjung, dan blok G juga untuk fasilitas pengunjung.Intinya, komplek bangunan tersebut untuk pusat perbelanjaan atau mal. Namun, Indra membantah jika bangunan yang akan dibangun tersebut, merupakan sebuah mal, melainkan sebuah taman kuliner dan pusat kerajinan. &quot;Bangunan initidak bisa dibilang mal, meskipun ada room theaternya,&quot; kilahnya.Dia juga enggan berkomentar terkait penyegelan yang dilakukan oleh PemerintahProvinsi DKI Jakarta. Sebagai konsultan, pihaknya berharap desain yang sudah dibuat bisa terwujud. &quot;Kita hanya berharap apa yang kita kerjakan dapat dipakai.Yang jelas, kita tidak akan bangun sebelum segel dicabut,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
