<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jimly Belum Perbaharui Kewajiban LHKPN</title><description>Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jimly Asshidiqie  hingga kini belum memperbaharui kewajiban melaporkan Laporan Harta  Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/08/11/339/362120/jimly-belum-perbaharui-kewajiban-lhkpn</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/08/11/339/362120/jimly-belum-perbaharui-kewajiban-lhkpn"/><item><title>Jimly Belum Perbaharui Kewajiban LHKPN</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/08/11/339/362120/jimly-belum-perbaharui-kewajiban-lhkpn</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/08/11/339/362120/jimly-belum-perbaharui-kewajiban-lhkpn</guid><pubDate>Rabu 11 Agustus 2010 21:24 WIB</pubDate><dc:creator>Putri Werdiningsih</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/08/11/339/362120/nuial3k6cb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jimly Asshidiqie. (Foto: Koran SI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/08/11/339/362120/nuial3k6cb.jpg</image><title>Jimly Asshidiqie. (Foto: Koran SI)</title></images><description>JAKARTA - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jimly Asshidiqie hingga kini belum memperbaharui kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Laporan ini belum dilakukannya sejak dia menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) yang dilantik pada 25 Januari 2010 yang lalu.Berdasarkan data yang terdapat pada Komputer Pojok Korupsi, Jimly menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) terakhir pada tahun 2008. Data tersebut menyebutkan total kekayaan Jimly yang dilaporkan pada tahun 2008 mencapai Rp1,3 miliar. Selain Jimly, juga terdapat data dua calon ketua KPK belum memperbaharui LHKPN, yaitu Ketua Komisi Yudisial Muhammad Busyro Muqoddas yang terakhir melaporkan kekayaan pada tahun 2007 dengan total kekayaan mencapai Rp1,3 miliar, dan Irjen Pol (Purn) Drs Chaerul Rosjid terakhir melaporkan tahun 2002 dengan total kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp1,4 miliar. &quot;Semuanya sudah menyerahkan LHKPN,&quot; jelas juru bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan, Jakarta, Rabu (12/8/2010). Johan menambahkan kalau Fachmi sebenarnya telah menyerahkan LHKPN pada Selasa 10 Agustus kemarin. Sedangkan LHKPN I Wayan Sudirta masih dalam proses di Direktorat LHKPN. Seperti diketahui, dalam seleksi tahap III Pansel KPK meloloskan tujuh orang calon pimpinan KPK. Ketujuh nama tersebut yaitu advokat Bambang Widjojanto, mantan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol (Purn) Chaerul Rasjid, Anggota DPD I Wayan Sudirta, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie, Ketua Komisi Yudisial Muhammad Busyro Muqoddas, advokat Meli Darsa, dan Fachmi dari unsur jaksa. Dari tujuh calon pimpinan KPK, hanya lima orang yang wajib melaporkan LHKPN sebagai pejabat publik. Yaitu Jimly Asshidiqie, Muhammad Busyro Muqoddas, Irjen Pol (Pur) Drs Chaerul Rosjid, I Wayan Sudirta, dan Fachmi.</description><content:encoded>JAKARTA - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jimly Asshidiqie hingga kini belum memperbaharui kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Laporan ini belum dilakukannya sejak dia menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) yang dilantik pada 25 Januari 2010 yang lalu.Berdasarkan data yang terdapat pada Komputer Pojok Korupsi, Jimly menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) terakhir pada tahun 2008. Data tersebut menyebutkan total kekayaan Jimly yang dilaporkan pada tahun 2008 mencapai Rp1,3 miliar. Selain Jimly, juga terdapat data dua calon ketua KPK belum memperbaharui LHKPN, yaitu Ketua Komisi Yudisial Muhammad Busyro Muqoddas yang terakhir melaporkan kekayaan pada tahun 2007 dengan total kekayaan mencapai Rp1,3 miliar, dan Irjen Pol (Purn) Drs Chaerul Rosjid terakhir melaporkan tahun 2002 dengan total kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp1,4 miliar. &quot;Semuanya sudah menyerahkan LHKPN,&quot; jelas juru bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan, Jakarta, Rabu (12/8/2010). Johan menambahkan kalau Fachmi sebenarnya telah menyerahkan LHKPN pada Selasa 10 Agustus kemarin. Sedangkan LHKPN I Wayan Sudirta masih dalam proses di Direktorat LHKPN. Seperti diketahui, dalam seleksi tahap III Pansel KPK meloloskan tujuh orang calon pimpinan KPK. Ketujuh nama tersebut yaitu advokat Bambang Widjojanto, mantan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol (Purn) Chaerul Rasjid, Anggota DPD I Wayan Sudirta, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie, Ketua Komisi Yudisial Muhammad Busyro Muqoddas, advokat Meli Darsa, dan Fachmi dari unsur jaksa. Dari tujuh calon pimpinan KPK, hanya lima orang yang wajib melaporkan LHKPN sebagai pejabat publik. Yaitu Jimly Asshidiqie, Muhammad Busyro Muqoddas, Irjen Pol (Pur) Drs Chaerul Rosjid, I Wayan Sudirta, dan Fachmi.</content:encoded></item></channel></rss>
