<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>2 Terpidana Mati &quot;Bali Nine&quot; Ajukan PK</title><description>Dua terpidana mati kasus narkoba, Andrew Chan (23) dan Myuran Sukumaran (24) mengajukan Peninjauan Kembali (PK)</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/08/13/340/362637/2-terpidana-mati-bali-nine-ajukan-pk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/08/13/340/362637/2-terpidana-mati-bali-nine-ajukan-pk"/><item><title>2 Terpidana Mati &quot;Bali Nine&quot; Ajukan PK</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/08/13/340/362637/2-terpidana-mati-bali-nine-ajukan-pk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/08/13/340/362637/2-terpidana-mati-bali-nine-ajukan-pk</guid><pubDate>Jum'at 13 Agustus 2010 11:47 WIB</pubDate><dc:creator>Rohmat</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>DENPASAR - Dua terpidana mati kasus narkoba, Andrew Chan (23) dan Myuran Sukumaran (24) mengajukan Peninjauan Kembali (PK) guna memohon keringanan hukuman.Pengajuan PK terpidana yang dikenal anggota Bali Nine ini, disampaikan ketua tim Penasehat Hukum Todung Mulya Lubis ke Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Berkas memori PK diterima Wakil Panitera Muda Pidana I Wayan Sulendra.&amp;nbsp; &quot;Alasan utama kami mengajukan PK, karena kasus ini menyangkut masalah Hak Asasi Manusia HAM,&quot; kata Todung di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (13/8/2010).Hanya saja, dalam memori PK tersebut pihaknya tidak menyertakan novum atau bukti baru. &quot;Nanti kedua terpidana mati akan dihadirkan dalam sidang,&quot; katanya menambahkan.Todung mengatakan, hukuman mati yang diterapkan dalam kejahatan narkoba dinilai tidak sesuai dengan semangat Undang Undang Dasar 1945. &quot;Hak hidup seseorang merupakan hak konstitusional yang diakui PBB, jadi tidak boleh ada hukuman mati,&quot; ujarnya, didampingi anggota penasehat hukum lainnya I Nyoman Sudiantara.Terlebih kata dia,&amp;nbsp; banyak negara sudah menghapus hukuman mati. Pihaknya tidak setuju penerapan hukuman mati, kecuali untuk kejahatan yang masuk kategori tinggi terhadap kemanusiaan. &quot;Kita masih dalam proses prokontra, kita mengakui hukuman mati untuk hukuman percobaan dengan harapan ada perubahan perilaku, inilah semangat dari hukuman mati tersebut,&quot; tandas Todung. Alasan HAM merupakan hal yang menjadi dasar pengajuan PK kedua terpidana mati asal Australia tersebut. &quot;Tidak ada novum, yang terjadi hanya kekhilafan penerapan hukum,&quot; ujar Nyoman Sudiantara. Menurut dia, sampai saat ini belum bisa mengungkap siapa pihak yang dikatakan sebagai pengekspor narkotika.Sudiantara mengatakan, pihaknya akan menghadirkan empat saksi dalam sidang mendatang, yakni Willem Shabas ahli HAM, Paul Allen psikater dari Monash University, Yahya Harahap Hakim Agung dan Kalapas Kerobokan Siswanto.</description><content:encoded>DENPASAR - Dua terpidana mati kasus narkoba, Andrew Chan (23) dan Myuran Sukumaran (24) mengajukan Peninjauan Kembali (PK) guna memohon keringanan hukuman.Pengajuan PK terpidana yang dikenal anggota Bali Nine ini, disampaikan ketua tim Penasehat Hukum Todung Mulya Lubis ke Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Berkas memori PK diterima Wakil Panitera Muda Pidana I Wayan Sulendra.&amp;nbsp; &quot;Alasan utama kami mengajukan PK, karena kasus ini menyangkut masalah Hak Asasi Manusia HAM,&quot; kata Todung di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (13/8/2010).Hanya saja, dalam memori PK tersebut pihaknya tidak menyertakan novum atau bukti baru. &quot;Nanti kedua terpidana mati akan dihadirkan dalam sidang,&quot; katanya menambahkan.Todung mengatakan, hukuman mati yang diterapkan dalam kejahatan narkoba dinilai tidak sesuai dengan semangat Undang Undang Dasar 1945. &quot;Hak hidup seseorang merupakan hak konstitusional yang diakui PBB, jadi tidak boleh ada hukuman mati,&quot; ujarnya, didampingi anggota penasehat hukum lainnya I Nyoman Sudiantara.Terlebih kata dia,&amp;nbsp; banyak negara sudah menghapus hukuman mati. Pihaknya tidak setuju penerapan hukuman mati, kecuali untuk kejahatan yang masuk kategori tinggi terhadap kemanusiaan. &quot;Kita masih dalam proses prokontra, kita mengakui hukuman mati untuk hukuman percobaan dengan harapan ada perubahan perilaku, inilah semangat dari hukuman mati tersebut,&quot; tandas Todung. Alasan HAM merupakan hal yang menjadi dasar pengajuan PK kedua terpidana mati asal Australia tersebut. &quot;Tidak ada novum, yang terjadi hanya kekhilafan penerapan hukum,&quot; ujar Nyoman Sudiantara. Menurut dia, sampai saat ini belum bisa mengungkap siapa pihak yang dikatakan sebagai pengekspor narkotika.Sudiantara mengatakan, pihaknya akan menghadirkan empat saksi dalam sidang mendatang, yakni Willem Shabas ahli HAM, Paul Allen psikater dari Monash University, Yahya Harahap Hakim Agung dan Kalapas Kerobokan Siswanto.</content:encoded></item></channel></rss>
