<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>&quot;Jabatan Presiden Diperpanjang, Rusak Demokrasi&quot;</title><description>Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai wacana amandemen UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan Presiden akan merusak tatanan demokrasi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/08/18/339/364032/jabatan-presiden-diperpanjang-rusak-demokrasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/08/18/339/364032/jabatan-presiden-diperpanjang-rusak-demokrasi"/><item><title>&quot;Jabatan Presiden Diperpanjang, Rusak Demokrasi&quot;</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/08/18/339/364032/jabatan-presiden-diperpanjang-rusak-demokrasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/08/18/339/364032/jabatan-presiden-diperpanjang-rusak-demokrasi</guid><pubDate>Rabu 18 Agustus 2010 11:29 WIB</pubDate><dc:creator>Ferdinan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/08/18/339/364032/L49t2mkEB6.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/08/18/339/364032/L49t2mkEB6.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai wacana amandemen UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan Presiden akan merusak tatanan demokrasi.&quot;Substansinya akan memendam perusakan terhadap demokrasi,&quot; kata Mahfud di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (18/8/2010).Mahfud menjelaskan, pada era reformasi 1998 silam telah melahirkan dua amandemen, satu di antaranya membatasi masa jabatan presiden hanya dua periode. &quot;Saat itu orang tidak mau jabatan presiden panjang,&quot; tandasnya.Secara pribadi Mahfud menolak usulan amandemen tersebut. Baginya, dua kali masa jabatan presiden sudah ideal. Namun, prosedur pembahasan usulan kata Mahfud berada di tangan MPR.&quot;Sebagus apapun orang harus ada batasannya,&quot; pungkasnya.Sebelumnya usulan memperpanjang masa jabatan presiden terlontar dari politisi Demokrat Ruhut Sitompul. Seperti dikutip sejumlah media massa, Ruhut menegaskan kepemimpinan SBY terbilang pantas diteruskan.</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai wacana amandemen UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan Presiden akan merusak tatanan demokrasi.&quot;Substansinya akan memendam perusakan terhadap demokrasi,&quot; kata Mahfud di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (18/8/2010).Mahfud menjelaskan, pada era reformasi 1998 silam telah melahirkan dua amandemen, satu di antaranya membatasi masa jabatan presiden hanya dua periode. &quot;Saat itu orang tidak mau jabatan presiden panjang,&quot; tandasnya.Secara pribadi Mahfud menolak usulan amandemen tersebut. Baginya, dua kali masa jabatan presiden sudah ideal. Namun, prosedur pembahasan usulan kata Mahfud berada di tangan MPR.&quot;Sebagus apapun orang harus ada batasannya,&quot; pungkasnya.Sebelumnya usulan memperpanjang masa jabatan presiden terlontar dari politisi Demokrat Ruhut Sitompul. Seperti dikutip sejumlah media massa, Ruhut menegaskan kepemimpinan SBY terbilang pantas diteruskan.</content:encoded></item></channel></rss>
