<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Susno Duadji Dijadwalkan Hadir di Sidang MK</title><description>Komjen Pol Susno Duadji, pagi ini, dijadwalkan hadir dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/08/19/339/364347/susno-duadji-dijadwalkan-hadir-di-sidang-mk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/08/19/339/364347/susno-duadji-dijadwalkan-hadir-di-sidang-mk"/><item><title>Susno Duadji Dijadwalkan Hadir di Sidang MK</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/08/19/339/364347/susno-duadji-dijadwalkan-hadir-di-sidang-mk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/08/19/339/364347/susno-duadji-dijadwalkan-hadir-di-sidang-mk</guid><pubDate>Kamis 19 Agustus 2010 08:13 WIB</pubDate><dc:creator>Anton Suhartono</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/08/19/339/364347/ohMxRwSaBL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Susno Duadji (Foto: Koran SI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/08/19/339/364347/ohMxRwSaBL.jpg</image><title>Susno Duadji (Foto: Koran SI)</title></images><description>JAKARTA - Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji, pagi ini, dijadwalkan hadir dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Mahkamah Konstitusi (MK).&amp;ldquo;Pak Susno rencananya nanti akan hadir nanti jam 09.30 di MK. Semua perizinan surat-surat sudah disetujui,&amp;rdquo; ungkap salah satu kuasa hukum Susno, Maqdir Ismal saat dikonfirmasi okezone, Kamis (19/8/2010)Maqdir menambahkan, Kejaksaan Negeri sudah mengeluarkan surat izin, sehingga pihak Kejari tinggal menjemput Susno di tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.&amp;ldquo;Kalau Pak Susno sih nggak ada masalah. Tinggal sidangnya jadi dilaksanakan atau tidak. Saya kira sih sampai saat ini nggak ada masalah, jadi sidang bisa dilaksanakan,&amp;rdquo; sambungnya.Menurutnya, sidang akan menguji Pasal 10 ayat 2 di mana Susno sebagai whistleblower tidak bisa di waktu yang bersamaan dijadikan sebagai tersangka.&amp;ldquo;Itu dua hal yang berbeda. Tak bisa di saat yang bersamaan whistleblower menjadi tersangka. Seharusnya dia (Susno) patut dilindungi oleh LPSK,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji, pagi ini, dijadwalkan hadir dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Mahkamah Konstitusi (MK).&amp;ldquo;Pak Susno rencananya nanti akan hadir nanti jam 09.30 di MK. Semua perizinan surat-surat sudah disetujui,&amp;rdquo; ungkap salah satu kuasa hukum Susno, Maqdir Ismal saat dikonfirmasi okezone, Kamis (19/8/2010)Maqdir menambahkan, Kejaksaan Negeri sudah mengeluarkan surat izin, sehingga pihak Kejari tinggal menjemput Susno di tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.&amp;ldquo;Kalau Pak Susno sih nggak ada masalah. Tinggal sidangnya jadi dilaksanakan atau tidak. Saya kira sih sampai saat ini nggak ada masalah, jadi sidang bisa dilaksanakan,&amp;rdquo; sambungnya.Menurutnya, sidang akan menguji Pasal 10 ayat 2 di mana Susno sebagai whistleblower tidak bisa di waktu yang bersamaan dijadikan sebagai tersangka.&amp;ldquo;Itu dua hal yang berbeda. Tak bisa di saat yang bersamaan whistleblower menjadi tersangka. Seharusnya dia (Susno) patut dilindungi oleh LPSK,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
