<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Bali Nine Diwarnai Kisruh Jaksa dengan Penasehat Hukum</title><description>Sidang Peninjauan Kembali (PK) anggota Bali Nine di Pengadilan Negeri Denpasar diwarnai ketegangan antara jaksa dan penasehat. </description><link>https://news.okezone.com/read/2010/08/26/340/367014/sidang-bali-nine-diwarnai-kisruh-jaksa-dengan-penasehat-hukum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/08/26/340/367014/sidang-bali-nine-diwarnai-kisruh-jaksa-dengan-penasehat-hukum"/><item><title>Sidang Bali Nine Diwarnai Kisruh Jaksa dengan Penasehat Hukum</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/08/26/340/367014/sidang-bali-nine-diwarnai-kisruh-jaksa-dengan-penasehat-hukum</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/08/26/340/367014/sidang-bali-nine-diwarnai-kisruh-jaksa-dengan-penasehat-hukum</guid><pubDate>Kamis 26 Agustus 2010 15:54 WIB</pubDate><dc:creator>Rohmat</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>DENPASAR - Sidang Peninjauan Kembali (PK) anggota Bali Nine di Pengadilan Negeri Denpasar diwarnai ketegangan antara jaksa dan penasehat. Sidang yang mendapat perhatian media nasional dan asing mengagendakan pembacaan novum dalam memori PK oleh penasehat hukum Robert Khuana dan rekan. Dalam kesempatan itu, Robert mengatakan, dalam persidangan mendatang akan mendatangkan lima orang saksi masing-masing dua saksi dari warga asing dan tiga orang saksi warga negara Indonesia. Usai mendengar pembacaan novum, Jaksa Ida Bagus Ardita Chandra langsung meminta agar para saksi yang akan dihadirkan agar disebutkan secara lengkap identitasnya.&quot;Kami memohon agar saksi-saksi yang akan dihadirkan sekarang disebutkan semua identitasnya,&quot; harap Chandra, di PN Denpasar, Kamis (26/08/2010). Namun keinginan jaksa tersebut tidak ditanggapi oleh Robert sehingga sempat terjadi ketegangan usai pembacaan novum tersebut. Penasehat hukum tetap menolak menyebutkan secara detil saksi-saksi yang akan dihadirkan.Melihat suasana memanas akhirnya Ketua Majelis Hakim mengeluarkan kebijakan jalan tengah yakni meminta penasehat hukum Scott untuk menyebutkan kapasitas masing-masing saksi.Robert akhirnya menyebutkan kapasitas para saksi yang akan dihadirkan pada sidang lanjutan pada Kamis (16/9) mendatang. &quot;Lima saksi kami hadirkan dua saksi memiliki kapsitas ahli hukum pidana dan pidana interansional,&quot; sebutnya. Sedangkan tiga saksi lainnya adalah mereka yang mengetahui kejadian atau peristiwa tindak pidana tersebut serta mengetahui rangkainnya. Menurut dia dalam KUHAP disebutkan novum tidak hanya surat saja namun bisa juga berupa keterangan ahli dan saksi tentang novum tersebut.Saat membacakan novum tersebut, banyak diuraikan hal-hal berkaitan dengan Hak Asasi Manusia HAM. &quot;Scott hanya berperan sebagai kurir hal itu berdasar dari keterangan Australian Federal Police kepada Kapolda Bali,&quot; imbuh Robert.Semua keterangan dari petugas tersebut, ujar Robert tidak bisa diragukan lagi kebenarannya sehingga hal itu bisa menjadi novum atau bukti baru. Sementara Frans Hendra Winata, pengacara Scott lainnya, mengatakan, banyak negara sudah tidak lagi memberlakukan hukuman mati. &quot;PBB juga mengimbau penghapusan hukuman mati,&quot; tandasnya.Untuk itu, ia berharap majelis hakim yang memiliki keleluasaan menentukan hukuman agar mempertimbangkan novum yang diajukan tersebut. Pihaknya berharap agar Scott bisa dibebaskan dari vonis mati dengan pidana lebih ringan misalnya 20 tahun penjara atau seumur hidup.&amp;nbsp; Putu Suwika menegaskan pada persidangan lanjutan mendatang hanya akan digelar satu hari mengagendakan mendengarkan keterangan saksi yang diajukan pihak Scott. &quot;Sidang hanya mendengarkan saksi yang diajukan hari itu, setelah itu tidak saksi lagi,&quot; katanya. Seperti diketahui sebelumnya Sidang peninjauan kembali (PK) terpidana mati kasus narkoba Scott Antony Rush sempat diwarnai kekisruhan setelah jaksa meminta sidang dibatalkan sebab ada kesalahan penunjukan majelis hakim dalam perkara itu.&quot;Kami menilai penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Nyoman Sutama tertanggal 16 Juli 2010 bernomor 628/Pid. -B/2005/PN Dps, terjadi kesalahan fatal, karena itu kami minta agar sidang dibatalkan,&quot; ujar Jaksa Argita Candra dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu lalu.Kasus narkoba yang menggiring Scott dan delapan temannya yang lain, terjadi pada 17 April 2005 di Bandara Ngurah Rai, Bali, saat mereka akan meninggalkan Bali menuju Australia.</description><content:encoded>DENPASAR - Sidang Peninjauan Kembali (PK) anggota Bali Nine di Pengadilan Negeri Denpasar diwarnai ketegangan antara jaksa dan penasehat. Sidang yang mendapat perhatian media nasional dan asing mengagendakan pembacaan novum dalam memori PK oleh penasehat hukum Robert Khuana dan rekan. Dalam kesempatan itu, Robert mengatakan, dalam persidangan mendatang akan mendatangkan lima orang saksi masing-masing dua saksi dari warga asing dan tiga orang saksi warga negara Indonesia. Usai mendengar pembacaan novum, Jaksa Ida Bagus Ardita Chandra langsung meminta agar para saksi yang akan dihadirkan agar disebutkan secara lengkap identitasnya.&quot;Kami memohon agar saksi-saksi yang akan dihadirkan sekarang disebutkan semua identitasnya,&quot; harap Chandra, di PN Denpasar, Kamis (26/08/2010). Namun keinginan jaksa tersebut tidak ditanggapi oleh Robert sehingga sempat terjadi ketegangan usai pembacaan novum tersebut. Penasehat hukum tetap menolak menyebutkan secara detil saksi-saksi yang akan dihadirkan.Melihat suasana memanas akhirnya Ketua Majelis Hakim mengeluarkan kebijakan jalan tengah yakni meminta penasehat hukum Scott untuk menyebutkan kapasitas masing-masing saksi.Robert akhirnya menyebutkan kapasitas para saksi yang akan dihadirkan pada sidang lanjutan pada Kamis (16/9) mendatang. &quot;Lima saksi kami hadirkan dua saksi memiliki kapsitas ahli hukum pidana dan pidana interansional,&quot; sebutnya. Sedangkan tiga saksi lainnya adalah mereka yang mengetahui kejadian atau peristiwa tindak pidana tersebut serta mengetahui rangkainnya. Menurut dia dalam KUHAP disebutkan novum tidak hanya surat saja namun bisa juga berupa keterangan ahli dan saksi tentang novum tersebut.Saat membacakan novum tersebut, banyak diuraikan hal-hal berkaitan dengan Hak Asasi Manusia HAM. &quot;Scott hanya berperan sebagai kurir hal itu berdasar dari keterangan Australian Federal Police kepada Kapolda Bali,&quot; imbuh Robert.Semua keterangan dari petugas tersebut, ujar Robert tidak bisa diragukan lagi kebenarannya sehingga hal itu bisa menjadi novum atau bukti baru. Sementara Frans Hendra Winata, pengacara Scott lainnya, mengatakan, banyak negara sudah tidak lagi memberlakukan hukuman mati. &quot;PBB juga mengimbau penghapusan hukuman mati,&quot; tandasnya.Untuk itu, ia berharap majelis hakim yang memiliki keleluasaan menentukan hukuman agar mempertimbangkan novum yang diajukan tersebut. Pihaknya berharap agar Scott bisa dibebaskan dari vonis mati dengan pidana lebih ringan misalnya 20 tahun penjara atau seumur hidup.&amp;nbsp; Putu Suwika menegaskan pada persidangan lanjutan mendatang hanya akan digelar satu hari mengagendakan mendengarkan keterangan saksi yang diajukan pihak Scott. &quot;Sidang hanya mendengarkan saksi yang diajukan hari itu, setelah itu tidak saksi lagi,&quot; katanya. Seperti diketahui sebelumnya Sidang peninjauan kembali (PK) terpidana mati kasus narkoba Scott Antony Rush sempat diwarnai kekisruhan setelah jaksa meminta sidang dibatalkan sebab ada kesalahan penunjukan majelis hakim dalam perkara itu.&quot;Kami menilai penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Nyoman Sutama tertanggal 16 Juli 2010 bernomor 628/Pid. -B/2005/PN Dps, terjadi kesalahan fatal, karena itu kami minta agar sidang dibatalkan,&quot; ujar Jaksa Argita Candra dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu lalu.Kasus narkoba yang menggiring Scott dan delapan temannya yang lain, terjadi pada 17 April 2005 di Bandara Ngurah Rai, Bali, saat mereka akan meninggalkan Bali menuju Australia.</content:encoded></item></channel></rss>
