<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengadilan Khusus Teroris Tidak Diperlukan</title><description>Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa mengatakan, saat ini yang dibutuhkan adalah hakim profesional untuk kasus teroris. Dia tidak sepakat, jika ada pendapat perlunya pengadilan khusus teroris.</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/08/29/337/367743/pengadilan-khusus-teroris-tidak-diperlukan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/08/29/337/367743/pengadilan-khusus-teroris-tidak-diperlukan"/><item><title>Pengadilan Khusus Teroris Tidak Diperlukan</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/08/29/337/367743/pengadilan-khusus-teroris-tidak-diperlukan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/08/29/337/367743/pengadilan-khusus-teroris-tidak-diperlukan</guid><pubDate>Minggu 29 Agustus 2010 09:26 WIB</pubDate><dc:creator>Koran SI</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/08/29/337/367743/ANdOJKeqKg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua MA Harifin A Tumpa (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/08/29/337/367743/ANdOJKeqKg.jpg</image><title>Ketua MA Harifin A Tumpa (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa mengatakan, saat ini yang dibutuhkan adalah hakim profesional untuk kasus teroris. Dia tidak sepakat, jika ada pendapat perlunya pengadilan khusus teroris.&amp;rdquo;Apa perlu dibikin khusus pengadilan teroris, kalau menurut saya tidak perlu. Karena yang penting adalah yang mengadili perkara terorisme itu dilakukan oleh hakim-hakim yang profesional dan mengetahui tentang masalah terorisme,&amp;rdquo; kata Harifin di Jakarta, Sabtu (28/8/2010) kemarin.Harifin mengatakan, daripada membuat pengadilan khusus teroris, lebih baik MA menyiapkan hakim-hakim yang siap untuk menyidangkan kasus teroris.Karena itu, kata Harifin, MA telah memberikan pelatihan kepada 50 hakim yang dipersiapkan untuk memproses perkara teroris. Harifin mengungkapkan, pelatihan hakim dilakukan agar para hakim tersebut mengetahui terorisme secara mendetail.&amp;rdquo;Dilakukan pelatihan-pelatihan semacam workshop ada hakim, jaksa, polisi yang memberikan materi,&amp;rdquo; ujarnya. Sejumlah 50 hakim tersebut berasal dari berbagai daerah.  Kemungkinan beberapa di antara para hakim tersebut akan segera menyidangkan kasus teroris di Jakarta Barat.&amp;rdquo;Perkaranya (perkara teroris) sudah masuk, sidangnya di Jakarta Barat tetapi hakimnya berasal dari berbagai daerah. Ya mereka hakim-hakim yang telah mengikuti pelatihan,&amp;rdquo; katanya.Sebelumnya, beberapa pihak mengusulkan adanya pengadilan khusus teroris. Diharapkan dengan adanya pengadilan teroris, penanganan kasus teroris lebih maksimal. Pasalnya dengan pengadilan khusus teroris, maka hakim dan jaksa pun akan lebih paham terhadap kasus kasus teroris.Usulan pengadilan teroris diungkapkan Kepala Detasemen Khusus Antiteror 88 Kepolisian Brigadir Jenderal Tito Karnavian dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Ansyaad Mbay.
&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa mengatakan, saat ini yang dibutuhkan adalah hakim profesional untuk kasus teroris. Dia tidak sepakat, jika ada pendapat perlunya pengadilan khusus teroris.&amp;rdquo;Apa perlu dibikin khusus pengadilan teroris, kalau menurut saya tidak perlu. Karena yang penting adalah yang mengadili perkara terorisme itu dilakukan oleh hakim-hakim yang profesional dan mengetahui tentang masalah terorisme,&amp;rdquo; kata Harifin di Jakarta, Sabtu (28/8/2010) kemarin.Harifin mengatakan, daripada membuat pengadilan khusus teroris, lebih baik MA menyiapkan hakim-hakim yang siap untuk menyidangkan kasus teroris.Karena itu, kata Harifin, MA telah memberikan pelatihan kepada 50 hakim yang dipersiapkan untuk memproses perkara teroris. Harifin mengungkapkan, pelatihan hakim dilakukan agar para hakim tersebut mengetahui terorisme secara mendetail.&amp;rdquo;Dilakukan pelatihan-pelatihan semacam workshop ada hakim, jaksa, polisi yang memberikan materi,&amp;rdquo; ujarnya. Sejumlah 50 hakim tersebut berasal dari berbagai daerah.  Kemungkinan beberapa di antara para hakim tersebut akan segera menyidangkan kasus teroris di Jakarta Barat.&amp;rdquo;Perkaranya (perkara teroris) sudah masuk, sidangnya di Jakarta Barat tetapi hakimnya berasal dari berbagai daerah. Ya mereka hakim-hakim yang telah mengikuti pelatihan,&amp;rdquo; katanya.Sebelumnya, beberapa pihak mengusulkan adanya pengadilan khusus teroris. Diharapkan dengan adanya pengadilan teroris, penanganan kasus teroris lebih maksimal. Pasalnya dengan pengadilan khusus teroris, maka hakim dan jaksa pun akan lebih paham terhadap kasus kasus teroris.Usulan pengadilan teroris diungkapkan Kepala Detasemen Khusus Antiteror 88 Kepolisian Brigadir Jenderal Tito Karnavian dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Ansyaad Mbay.
&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
