<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>SBY Harus Siapkan Nota Persetujuan Perang</title><description>Pengamat hukum tata negara Irman Putrasidin berpendapat, seharusnya presiden mengirim nota persetujuan perang kepada DPR. Hal itu diperlukan tidak ditemukan jalan keluar untuk mengurai ketegangan antara Indonesia dengan Malaysia.</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/09/01/337/369086/sby-harus-siapkan-nota-persetujuan-perang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/09/01/337/369086/sby-harus-siapkan-nota-persetujuan-perang"/><item><title>SBY Harus Siapkan Nota Persetujuan Perang</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/09/01/337/369086/sby-harus-siapkan-nota-persetujuan-perang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/09/01/337/369086/sby-harus-siapkan-nota-persetujuan-perang</guid><pubDate>Rabu 01 September 2010 16:33 WIB</pubDate><dc:creator>Tri Kurniawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/09/01/337/369086/Nr7ByyY6wO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/09/01/337/369086/Nr7ByyY6wO.jpg</image><title>Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pengamat hukum tata negara Irman Putrasidin berpendapat, seharusnya presiden mengirim nota persetujuan perang kepada DPR. Hal itu diperlukan tidak ditemukan jalan keluar untuk mengurai ketegangan antara Indonesia dengan Malaysia.&quot;Ini opsi terakhir apabila segala upaya memang tidak berhasil,&quot; kata Irman di Jakarta, Rabu (1/9/2010).Nota persetujuan perang ini, menurut Irman, sesuai dengan pasal 11 Undang-Undang Dasar yakni atas dasar persetujuan DPR Presiden dapat mengatakan perang.Pasal ini, kata dia, tidak pernah berbunyi, sehingga kiranya  perlu didengungkan untuk menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara berdaulat.Irman juga menganggap langkah presiden menggelar pidato di Mabes TNI, nanti malam, sebagai langkah serius dan tegas. &quot;Cilangkap itu kan Mabes (TNI) bukan caf&amp;eacute;, artinya ada ketegasan,&quot; tutupnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pengamat hukum tata negara Irman Putrasidin berpendapat, seharusnya presiden mengirim nota persetujuan perang kepada DPR. Hal itu diperlukan tidak ditemukan jalan keluar untuk mengurai ketegangan antara Indonesia dengan Malaysia.&quot;Ini opsi terakhir apabila segala upaya memang tidak berhasil,&quot; kata Irman di Jakarta, Rabu (1/9/2010).Nota persetujuan perang ini, menurut Irman, sesuai dengan pasal 11 Undang-Undang Dasar yakni atas dasar persetujuan DPR Presiden dapat mengatakan perang.Pasal ini, kata dia, tidak pernah berbunyi, sehingga kiranya  perlu didengungkan untuk menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara berdaulat.Irman juga menganggap langkah presiden menggelar pidato di Mabes TNI, nanti malam, sebagai langkah serius dan tegas. &quot;Cilangkap itu kan Mabes (TNI) bukan caf&amp;eacute;, artinya ada ketegasan,&quot; tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
