<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pembubaran Ormas Langgar HAM</title><description>Pembubaran organisasi masyarakat (ormas) dinilai sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). </description><link>https://news.okezone.com/read/2010/09/03/338/369967/pembubaran-ormas-langgar-ham</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/09/03/338/369967/pembubaran-ormas-langgar-ham"/><item><title>Pembubaran Ormas Langgar HAM</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/09/03/338/369967/pembubaran-ormas-langgar-ham</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/09/03/338/369967/pembubaran-ormas-langgar-ham</guid><pubDate>Jum'at 03 September 2010 22:28 WIB</pubDate><dc:creator>Hasan Kurniawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/09/03/338/369967/WE5vigrGT0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/09/03/338/369967/WE5vigrGT0.jpg</image><title>ilustrasi</title></images><description>TANGERANG - Pembubaran organisasi masyarakat (ormas) dinilai sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Kepala Bidang (Kabid) Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) H Lisadi mengatakan, pembekuan ormas yang akan diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap ormas di Indonesia.&quot;Secara pribadi, pembubaran ormas melanggar HAM. Karena berbenturan dengan hak masyarakat dalam berserikat,&quot; ujar Lisadi, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (3/9/2010). Kendati begitu, dia tidak membantah jika keberadaan ormas selain membantu menciptakan ketertiban juga sangat meresahkan masyarakat. Khsususnya, ormas yang kerap melakukan tindakan anarkis.&quot;Pada dasarnya, semua masyarakat mempunyai kewenangan untuk berserikat. Tetapi, jika sudah melanggar peraturan yang berlaku sudah menjadi kewenangan pengadilan tinggi untuk membubarkan ormas tersebut,&quot; tambahnya. Seperti diketahui tiga ormas diminta untuk dibubarkan menyusul tindakannya yang dianggap sering membuat anarkis. Tiga ormas tersebut di antaranya adalah Front Pembela Islam (FPI) dan Barisan Muda Betawi (BMB). </description><content:encoded>TANGERANG - Pembubaran organisasi masyarakat (ormas) dinilai sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Kepala Bidang (Kabid) Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) H Lisadi mengatakan, pembekuan ormas yang akan diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap ormas di Indonesia.&quot;Secara pribadi, pembubaran ormas melanggar HAM. Karena berbenturan dengan hak masyarakat dalam berserikat,&quot; ujar Lisadi, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (3/9/2010). Kendati begitu, dia tidak membantah jika keberadaan ormas selain membantu menciptakan ketertiban juga sangat meresahkan masyarakat. Khsususnya, ormas yang kerap melakukan tindakan anarkis.&quot;Pada dasarnya, semua masyarakat mempunyai kewenangan untuk berserikat. Tetapi, jika sudah melanggar peraturan yang berlaku sudah menjadi kewenangan pengadilan tinggi untuk membubarkan ormas tersebut,&quot; tambahnya. Seperti diketahui tiga ormas diminta untuk dibubarkan menyusul tindakannya yang dianggap sering membuat anarkis. Tiga ormas tersebut di antaranya adalah Front Pembela Islam (FPI) dan Barisan Muda Betawi (BMB). </content:encoded></item></channel></rss>
