<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dirjen Imigrasi Belum Terima Permohonan Cekal</title><description>Hingga siang ini, Dirjen Imigrasi belum menerima surat permohonan pencegahan dari KPK terhadap 26 tersangka kasus dugaan suap berupa cek perjalanan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/09/03/339/369786/dirjen-imigrasi-belum-terima-permohonan-cekal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/09/03/339/369786/dirjen-imigrasi-belum-terima-permohonan-cekal"/><item><title>Dirjen Imigrasi Belum Terima Permohonan Cekal</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/09/03/339/369786/dirjen-imigrasi-belum-terima-permohonan-cekal</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/09/03/339/369786/dirjen-imigrasi-belum-terima-permohonan-cekal</guid><pubDate>Jum'at 03 September 2010 12:46 WIB</pubDate><dc:creator>Ferdinan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/09/03/339/369786/iAMAgwf9p2.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/09/03/339/369786/iAMAgwf9p2.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Hingga siang ini, Dirjen Imigrasi belum menerima surat permohonan pencegahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhadap 26 tersangka kasus dugaan penerimaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.&amp;ldquo;Hingga siang ini belum ada surat permohonan cegah ke luar negeri bagi 26 tersangka baru itu. Panda Nababan Cs belum dicegah,&amp;rdquo; kata Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM M Husin Alaydrus, saat dikonfirmasi okezone di sela rapat kerja bersama komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Jumat, (3/9/2010).Seperti diketahui, Rabu 1 September lalu, KPK mengumumkan 26 tersangka yang diduga ikut menikmati uang suap berbentuk cek pelawat yang dibagikan usai terpilihnya Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI periode 2004-2009.Tersangka itu adalah para anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004. Dalam kasus ini, 10 tersangka berasal dari Fraksi Golkar, 14 dari Fraksi PDI Perjuangan dan sisanya 2 tersangka dari Fraksi PPP. Hingga saat ini, ke-26 tersangka belum menjalani pemeriksaan dengan status barunya itu.</description><content:encoded>JAKARTA - Hingga siang ini, Dirjen Imigrasi belum menerima surat permohonan pencegahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhadap 26 tersangka kasus dugaan penerimaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.&amp;ldquo;Hingga siang ini belum ada surat permohonan cegah ke luar negeri bagi 26 tersangka baru itu. Panda Nababan Cs belum dicegah,&amp;rdquo; kata Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM M Husin Alaydrus, saat dikonfirmasi okezone di sela rapat kerja bersama komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Jumat, (3/9/2010).Seperti diketahui, Rabu 1 September lalu, KPK mengumumkan 26 tersangka yang diduga ikut menikmati uang suap berbentuk cek pelawat yang dibagikan usai terpilihnya Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI periode 2004-2009.Tersangka itu adalah para anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004. Dalam kasus ini, 10 tersangka berasal dari Fraksi Golkar, 14 dari Fraksi PDI Perjuangan dan sisanya 2 tersangka dari Fraksi PPP. Hingga saat ini, ke-26 tersangka belum menjalani pemeriksaan dengan status barunya itu.</content:encoded></item></channel></rss>
