<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>99 Advokad Bela Wartawan Lawan Anggota DPRD</title><description>Sebanyak 99 advokad siap mendampingi kasus penghinaan wartawan oleh  oknum anggota DPRD Pekanbaru  Yose Saputra, yang kini kasusnya masih  ditangani kepolisian.</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/09/07/340/370748/99-advokad-bela-wartawan-lawan-anggota-dprd</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/09/07/340/370748/99-advokad-bela-wartawan-lawan-anggota-dprd"/><item><title>99 Advokad Bela Wartawan Lawan Anggota DPRD</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/09/07/340/370748/99-advokad-bela-wartawan-lawan-anggota-dprd</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/09/07/340/370748/99-advokad-bela-wartawan-lawan-anggota-dprd</guid><pubDate>Selasa 07 September 2010 00:04 WIB</pubDate><dc:creator>Banda Haruddin Tanjung</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/09/06/340/370748/lLt5gKUGmX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/09/06/340/370748/lLt5gKUGmX.jpg</image><title>ilustrasi</title></images><description>PEKANBARU - Sebanyak 99 advokad siap mendampingi kasus penghinaan wartawan oleh oknum anggota DPRD Pekanbaru  Yose Saputra, yang kini kasusnya masih ditangani kepolisian.
&amp;nbsp;
Ketua advokasi bantuan wartawan Samdaeng Rani menilai, dalam kasus pelecehan dua wartawan terbitan Pekanbaru tersebut, melanggar UU Pers Nomor 40/1999 yakni Pasal 3 Ayat 4, serta Pasal 18 ayat I tentang pokok pers.
&amp;nbsp;
Yang kedua, pasal tentang pornografi, dimana saat kejadian Yose Saputra politikus asal Partai Golkar tersebut menurunkan celananya  sambil menunjukkan maaf (pantat) sebegai ejekan untuk dua jurnalis yakni Zulfikri dan Azizah.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Yang ketiga yakni Pasal 281 KUHP tentang merusak kesopanan dimukan umum serta Pasal 1365 KHU Perdata,&amp;rdquo; kata Samdaeng Rani di Pekanbaru, Senin (6/9/2010).
&amp;nbsp;
Sementara itu, Ketua PWI Riau Deni Kurnia menegaskan, kasus pelecehan  terhadap dua wartawan ini harus diproses secara hukum. Dia meminta Gubernur Riau segera mengeluarkan izin pemeriksaan terhadap Yose yang sering berprilaku seperti bukan wakil rakyat.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Yang  buktikan siapa yang salah dan benar adalah pengadilan.  Yose Saputra sudah sering melakukan perbuatan pidana seperti menyiram air ke sesama anggota dewan saat paripurna. Kali ini dia melecehkan wartawan. Kasus ini harus selesai ke meja hukum,&amp;rdquo; ucapnya.
&amp;nbsp;
Kasus pelecehan wartawan terjadi pada beberapa pekan lalu.  Saat itu, kedunya yang biasa meliput di DPRD Pekanbaru bertemu dengan Yose Saputra.  Tanpa alasan yang jelas, wakil rakyat nakal ini memanggil wartawan dan berkata, &amp;ldquo;Kalian wartawan, ini lihat bokongku, foto ya dan masukan ke halaman depan,&amp;rdquo; katanya sambil menurun celananya seperti dituturkan Azizah.</description><content:encoded>PEKANBARU - Sebanyak 99 advokad siap mendampingi kasus penghinaan wartawan oleh oknum anggota DPRD Pekanbaru  Yose Saputra, yang kini kasusnya masih ditangani kepolisian.
&amp;nbsp;
Ketua advokasi bantuan wartawan Samdaeng Rani menilai, dalam kasus pelecehan dua wartawan terbitan Pekanbaru tersebut, melanggar UU Pers Nomor 40/1999 yakni Pasal 3 Ayat 4, serta Pasal 18 ayat I tentang pokok pers.
&amp;nbsp;
Yang kedua, pasal tentang pornografi, dimana saat kejadian Yose Saputra politikus asal Partai Golkar tersebut menurunkan celananya  sambil menunjukkan maaf (pantat) sebegai ejekan untuk dua jurnalis yakni Zulfikri dan Azizah.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Yang ketiga yakni Pasal 281 KUHP tentang merusak kesopanan dimukan umum serta Pasal 1365 KHU Perdata,&amp;rdquo; kata Samdaeng Rani di Pekanbaru, Senin (6/9/2010).
&amp;nbsp;
Sementara itu, Ketua PWI Riau Deni Kurnia menegaskan, kasus pelecehan  terhadap dua wartawan ini harus diproses secara hukum. Dia meminta Gubernur Riau segera mengeluarkan izin pemeriksaan terhadap Yose yang sering berprilaku seperti bukan wakil rakyat.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Yang  buktikan siapa yang salah dan benar adalah pengadilan.  Yose Saputra sudah sering melakukan perbuatan pidana seperti menyiram air ke sesama anggota dewan saat paripurna. Kali ini dia melecehkan wartawan. Kasus ini harus selesai ke meja hukum,&amp;rdquo; ucapnya.
&amp;nbsp;
Kasus pelecehan wartawan terjadi pada beberapa pekan lalu.  Saat itu, kedunya yang biasa meliput di DPRD Pekanbaru bertemu dengan Yose Saputra.  Tanpa alasan yang jelas, wakil rakyat nakal ini memanggil wartawan dan berkata, &amp;ldquo;Kalian wartawan, ini lihat bokongku, foto ya dan masukan ke halaman depan,&amp;rdquo; katanya sambil menurun celananya seperti dituturkan Azizah.</content:encoded></item></channel></rss>
