<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Peras Rakyat, 2 Polisi Divonis 5 Bulan</title><description>Dua anggota polisi Polrestabes Surabaya, AKP R Kuntjara Tjahya dan  Briptu Saud Binsar H Manurung divonis majelis hakim i lima bulan penjara  dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo,  Senin (6/9/2010).</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/09/07/340/370750/peras-rakyat-2-polisi-divonis-5-bulan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/09/07/340/370750/peras-rakyat-2-polisi-divonis-5-bulan"/><item><title>Peras Rakyat, 2 Polisi Divonis 5 Bulan</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/09/07/340/370750/peras-rakyat-2-polisi-divonis-5-bulan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/09/07/340/370750/peras-rakyat-2-polisi-divonis-5-bulan</guid><pubDate>Selasa 07 September 2010 03:05 WIB</pubDate><dc:creator>Abdul Rouf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/09/06/340/370750/pO7UCX9hlc.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/09/06/340/370750/pO7UCX9hlc.jpg</image><title></title></images><description>SIDOARJO - Dua anggota polisi Polrestabes Surabaya, AKP R Kuntjara Tjahya dan Briptu Saud Binsar H Manurung divonis majelis hakim i lima bulan penjara dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (6/9/2010).
&amp;nbsp;
Majelis hakim yang dipimpin Sri Herawati mendakwa keduanya melakukan tindak pidana pemerasan.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Mereka terbukti secara bersama-sama melakukan tindakan pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 65 KUHP.  Dari empat pasal yang didakwakan, hanya satu pasal saja yang bisa dibuktikan,&amp;rdquo; ujar Sri Herawati.
&amp;nbsp;
Kedua terdakwa  terbukti melanggar pasal 368 ayat 1 tentang pemerasan. Menurut Sri Herawati, semua unsur yang terdapat dalam pasal 368 ayat satu bisa dibuktikan secara hukum.
&amp;nbsp;
Terdakwa yang sejak 28 April 2009 ditahan ini terbukti secara bersama-sama mendatangi rumah korban, Supandi, Sudar dan Sausin dan melakukan penggrebekan di dalam waktu yang berbeda. Dalam melakukan penggrebekan, keduanya mengaku anggota Polda Jatim dan mengaku bernama Budi dan Doni.
Selanjutnya, keduanya membawa para korban dengan mobil APV. Setelah di ajak berkeliling, terdakwa meminta uang tebusan dengan menelpon keluarga korban. Dari keluarga Sausin minta uang tebusan Rp10 juta tapi hanya diberi Rp8 juta.
&amp;nbsp;
Sedangkan dari keluarga Sudar dan Supandi, terdakwa meminta uang Rp20 juta tapi diberi Rp12 juta. Setelah menerima uang itu, para korban kemudian dilepaskan dan uang itu dibagi rata bersama rekan-rekannya.
&amp;nbsp;
Dalam kasus ini, majelis hakim telah mengeluarkan penetapan bernomer 452/PID/B2010/PN.SDA yang intinya mengabulkan permohonan terdakwa tertanggal 22 juli 2010 untuk merubah status tahanan dari tahanan rutan Polres Sidoarjo menjadi tahanan kota.
&amp;nbsp;
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Bambang Purwadi mengaku masih pikir-pikir terkait putusan majelis hakim. Dalam tuntutannya, JPU menuntut keduanya dengan hukuman 15 bulan penjara dan denda Rp50 juta. &amp;ldquo;Harusnya dakwaan pertama saya yang dibuktikan oleh majelis hakim,&amp;rdquo; ujarnya.
&amp;nbsp;
Bambang menambahkan, dalam putusan yang dibacakan majelis hakim tidak disebutkan perintah agar terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan. Padahal, sesuai pasal 179 KUHAP bila hal itu tidak disebutkan putusan bisa batal demi hukum.</description><content:encoded>SIDOARJO - Dua anggota polisi Polrestabes Surabaya, AKP R Kuntjara Tjahya dan Briptu Saud Binsar H Manurung divonis majelis hakim i lima bulan penjara dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (6/9/2010).
&amp;nbsp;
Majelis hakim yang dipimpin Sri Herawati mendakwa keduanya melakukan tindak pidana pemerasan.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Mereka terbukti secara bersama-sama melakukan tindakan pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 65 KUHP.  Dari empat pasal yang didakwakan, hanya satu pasal saja yang bisa dibuktikan,&amp;rdquo; ujar Sri Herawati.
&amp;nbsp;
Kedua terdakwa  terbukti melanggar pasal 368 ayat 1 tentang pemerasan. Menurut Sri Herawati, semua unsur yang terdapat dalam pasal 368 ayat satu bisa dibuktikan secara hukum.
&amp;nbsp;
Terdakwa yang sejak 28 April 2009 ditahan ini terbukti secara bersama-sama mendatangi rumah korban, Supandi, Sudar dan Sausin dan melakukan penggrebekan di dalam waktu yang berbeda. Dalam melakukan penggrebekan, keduanya mengaku anggota Polda Jatim dan mengaku bernama Budi dan Doni.
Selanjutnya, keduanya membawa para korban dengan mobil APV. Setelah di ajak berkeliling, terdakwa meminta uang tebusan dengan menelpon keluarga korban. Dari keluarga Sausin minta uang tebusan Rp10 juta tapi hanya diberi Rp8 juta.
&amp;nbsp;
Sedangkan dari keluarga Sudar dan Supandi, terdakwa meminta uang Rp20 juta tapi diberi Rp12 juta. Setelah menerima uang itu, para korban kemudian dilepaskan dan uang itu dibagi rata bersama rekan-rekannya.
&amp;nbsp;
Dalam kasus ini, majelis hakim telah mengeluarkan penetapan bernomer 452/PID/B2010/PN.SDA yang intinya mengabulkan permohonan terdakwa tertanggal 22 juli 2010 untuk merubah status tahanan dari tahanan rutan Polres Sidoarjo menjadi tahanan kota.
&amp;nbsp;
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Bambang Purwadi mengaku masih pikir-pikir terkait putusan majelis hakim. Dalam tuntutannya, JPU menuntut keduanya dengan hukuman 15 bulan penjara dan denda Rp50 juta. &amp;ldquo;Harusnya dakwaan pertama saya yang dibuktikan oleh majelis hakim,&amp;rdquo; ujarnya.
&amp;nbsp;
Bambang menambahkan, dalam putusan yang dibacakan majelis hakim tidak disebutkan perintah agar terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan. Padahal, sesuai pasal 179 KUHAP bila hal itu tidak disebutkan putusan bisa batal demi hukum.</content:encoded></item></channel></rss>
