<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cara Lain Selesaikan Utang BLBI</title><description>Masih ada cara lain untuk mengembalikan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), selain melakukan gugatan perdata terhadap obligor penerima dana BLBI yang masih menunggak utang tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/09/17/339/373189/cara-lain-selesaikan-utang-blbi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/09/17/339/373189/cara-lain-selesaikan-utang-blbi"/><item><title>Cara Lain Selesaikan Utang BLBI</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/09/17/339/373189/cara-lain-selesaikan-utang-blbi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/09/17/339/373189/cara-lain-selesaikan-utang-blbi</guid><pubDate>Jum'at 17 September 2010 16:30 WIB</pubDate><dc:creator>Rizka Diputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/09/17/339/373189/SXCjfbLVWq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/09/17/339/373189/SXCjfbLVWq.jpg</image><title>Ilustrasi (Ist)</title></images><description>JAKARTA - Masih ada cara lain untuk mengembalikan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), selain melakukan gugatan perdata terhadap obligor penerima dana BLBI yang masih menunggak utang tersebut.&quot;Yaitu bila obligor BLBI yang menunggak utang BLBI tersebut, mengembalikan sendiri utang-utangnya ke bagian keuangan negara,&quot; ujar Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung, Kamal Sofyan Nasution, Jumat (17/9/2010).Dijelaskannya, bila ingin mengajukan gugatan perdata terhadap obligor BLBI yang menunggak utang, maka Kejagung memerlukan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Menteri Keuangan (Menkeu). &amp;rdquo;Harus itu, perlu ada SKK dari Menkeu,&amp;rdquo; sambungnya.Seperti diketahui, hingga Jumat ini, Menkeu belum juga mengirimkan SKK ke Kejagung, sebagai dasar bagi kejaksaan untuk menggugat para obligor tersebut.&amp;nbsp; Menurut Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap, tanpa SKK Kejagung tidak dapat mengajukan gugatan kepada para obligor tersebut. &amp;rdquo;Harus punya SKK dahulu, karena kedudukan kita sebagai Jaksa Pengacara Negara, ada klausul khusus yang mengatur tentang itu,&amp;rdquo; kata Babul.Saat didesak apakah kejaksaan tidak khawatir bila kedua pengusaha mengalihkan dana miliknya ke luar negeri jika tidak digugat, Babul mengatakan untuk masalah pencarian dana itu sudah ada lembaga yang akan melacaknya.&quot;Ada PPATK (Pusat Penelusuran dan Analisa Transaksi Keuangan) yang melacak keberadaan aset mereka,&amp;rdquo; kata Babul. Sejak enam bulan terakhir, kejaksaan terus menunggu SKK dari Menkeu. Kamal, mengatakan, pihaknya memang sedang menunggu SKK dari Menkeu.&amp;nbsp; &amp;rdquo;Mungkin Menkeu sedang mempelajari dan menelaah kasus tersebut,&amp;rdquo; tutupnya. Diketahui, dalam penyelidikan yang dilakukan kejaksaan saat itu, Soedono Salim dan Anthony Salim telah menyerahkan 108 aset perusahaan miliknya, untuk membayar utangnya sebesar Rp52,7 triliun.Meskipun dari hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), aset yang diserahkan tersebut, hanya bernilai Rp19 triliun, namun pemerintah tetap menyatakan utang Salim bersaudara itu telah lunas. Utang Salim bersaudara sebesar Rp52,7 triliun itu dinyatakan lunas setelah Soedono Salim dan Anthony Salim menandatangani master settlement of accusition asset (MSAA) pada 2004 silam. </description><content:encoded>JAKARTA - Masih ada cara lain untuk mengembalikan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), selain melakukan gugatan perdata terhadap obligor penerima dana BLBI yang masih menunggak utang tersebut.&quot;Yaitu bila obligor BLBI yang menunggak utang BLBI tersebut, mengembalikan sendiri utang-utangnya ke bagian keuangan negara,&quot; ujar Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung, Kamal Sofyan Nasution, Jumat (17/9/2010).Dijelaskannya, bila ingin mengajukan gugatan perdata terhadap obligor BLBI yang menunggak utang, maka Kejagung memerlukan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Menteri Keuangan (Menkeu). &amp;rdquo;Harus itu, perlu ada SKK dari Menkeu,&amp;rdquo; sambungnya.Seperti diketahui, hingga Jumat ini, Menkeu belum juga mengirimkan SKK ke Kejagung, sebagai dasar bagi kejaksaan untuk menggugat para obligor tersebut.&amp;nbsp; Menurut Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap, tanpa SKK Kejagung tidak dapat mengajukan gugatan kepada para obligor tersebut. &amp;rdquo;Harus punya SKK dahulu, karena kedudukan kita sebagai Jaksa Pengacara Negara, ada klausul khusus yang mengatur tentang itu,&amp;rdquo; kata Babul.Saat didesak apakah kejaksaan tidak khawatir bila kedua pengusaha mengalihkan dana miliknya ke luar negeri jika tidak digugat, Babul mengatakan untuk masalah pencarian dana itu sudah ada lembaga yang akan melacaknya.&quot;Ada PPATK (Pusat Penelusuran dan Analisa Transaksi Keuangan) yang melacak keberadaan aset mereka,&amp;rdquo; kata Babul. Sejak enam bulan terakhir, kejaksaan terus menunggu SKK dari Menkeu. Kamal, mengatakan, pihaknya memang sedang menunggu SKK dari Menkeu.&amp;nbsp; &amp;rdquo;Mungkin Menkeu sedang mempelajari dan menelaah kasus tersebut,&amp;rdquo; tutupnya. Diketahui, dalam penyelidikan yang dilakukan kejaksaan saat itu, Soedono Salim dan Anthony Salim telah menyerahkan 108 aset perusahaan miliknya, untuk membayar utangnya sebesar Rp52,7 triliun.Meskipun dari hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), aset yang diserahkan tersebut, hanya bernilai Rp19 triliun, namun pemerintah tetap menyatakan utang Salim bersaudara itu telah lunas. Utang Salim bersaudara sebesar Rp52,7 triliun itu dinyatakan lunas setelah Soedono Salim dan Anthony Salim menandatangani master settlement of accusition asset (MSAA) pada 2004 silam. </content:encoded></item></channel></rss>
