<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tiga Gudang Pengoplos Elpiji Digerebek</title><description>Polresta Denpasar menggerebek tiga gudang yang dipakai sebagai tempat  pengoplosan elpiji dan mengamankan ratusan tabung gas berbagai ukuran.</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/09/20/340/374028/tiga-gudang-pengoplos-elpiji-digerebek</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/09/20/340/374028/tiga-gudang-pengoplos-elpiji-digerebek"/><item><title>Tiga Gudang Pengoplos Elpiji Digerebek</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/09/20/340/374028/tiga-gudang-pengoplos-elpiji-digerebek</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/09/20/340/374028/tiga-gudang-pengoplos-elpiji-digerebek</guid><pubDate>Senin 20 September 2010 19:27 WIB</pubDate><dc:creator>Rohmat</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/09/20/340/374028/i6wCBw2oVE.JPG" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/09/20/340/374028/i6wCBw2oVE.JPG</image><title>ilustrasi (Foto: Ist)</title></images><description>DENPASAR- Polresta Denpasar menggerebek tiga gudang yang dipakai sebagai tempat pengoplosan elpiji dan mengamankan ratusan tabung gas berbagai ukuran.&quot;Kami mendapat informasi di tiga gudang tersebut telah dipakai untuk pengoplosan elpiji dan setelah dilakukan penyelidikan akhirnya kami gerebek,&quot; kata Kasubag Humas Kompol Sang Gde Sukawiyasa, Senin (20/09/2010).&amp;nbsp; Tiga gudang yang digerebek petugas yakni dua berlokasi di Jalan Pulau Singkep dan satu di Jalan Pulau Sekar Tunjung, Denpasar. &quot;Kami amankan tujuh tersangka di tiga lokasi penggerebakan,&quot; imbuh Sukawiyasa.Tiga tersangka diamankan polisi di gudang Jalan Pulau Sekar Tunjung yakni IB Ketut Amertajaya, Komang Gede Sudiana dan I Gede Sarjana. &quot;Dari gudang ini kami juga amankan mobil Pick Up DK 1727 MF, 15 tabung gas 12 Kg dan 60 tabung gas 3 Kg,&quot; imbuh dia.Sementara dua gudang lainnya di Jalan Tukad&amp;nbsp; Pulau Singkep, Denpasar, polisi mengamankan lima tersangka lainnya I Nyoman Arimbawa, I Made Wiska alias Bagut. Barang bukti yang diamankan 20 buah tabung gas elpiji ukuran 20 Kg, 15 tabung gas ukuran 3 Kg dan 2 tabung&amp;nbsp; gas ukuran 50 Kg.&quot;Kami juga sita 10 buah pipa besi sebagai alat pemindah isi gas 3 Kg ke tabung ukuran 12 Kg dan 50 Kg,&quot; imbuhnya.Sementara di Jalan Pulau Singkep Gg IX, Denpasar, petugas mengamankan 2 tersangka Sukiman alias Gundul dan Kadek Widnyana serta Nyoman Joni. Juga disita 18 buah tabung gas ukuran 12 Kg, 72 buah tabung gas ukuran 3 Kg dan 8 buah pipa besi yang dipakai untuk memindahkan isi gas.&quot;Mereka dijerat pasal 53 huruf b, c dan d yo pasal 23 UU No 22 tahun 200r tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp40 miliar,&quot; imbuh Sukawiyasa.Selain itu, mereka juga dijerat pasa 62 ayat 1 yuncto pasal 8 ayat 1 UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.</description><content:encoded>DENPASAR- Polresta Denpasar menggerebek tiga gudang yang dipakai sebagai tempat pengoplosan elpiji dan mengamankan ratusan tabung gas berbagai ukuran.&quot;Kami mendapat informasi di tiga gudang tersebut telah dipakai untuk pengoplosan elpiji dan setelah dilakukan penyelidikan akhirnya kami gerebek,&quot; kata Kasubag Humas Kompol Sang Gde Sukawiyasa, Senin (20/09/2010).&amp;nbsp; Tiga gudang yang digerebek petugas yakni dua berlokasi di Jalan Pulau Singkep dan satu di Jalan Pulau Sekar Tunjung, Denpasar. &quot;Kami amankan tujuh tersangka di tiga lokasi penggerebakan,&quot; imbuh Sukawiyasa.Tiga tersangka diamankan polisi di gudang Jalan Pulau Sekar Tunjung yakni IB Ketut Amertajaya, Komang Gede Sudiana dan I Gede Sarjana. &quot;Dari gudang ini kami juga amankan mobil Pick Up DK 1727 MF, 15 tabung gas 12 Kg dan 60 tabung gas 3 Kg,&quot; imbuh dia.Sementara dua gudang lainnya di Jalan Tukad&amp;nbsp; Pulau Singkep, Denpasar, polisi mengamankan lima tersangka lainnya I Nyoman Arimbawa, I Made Wiska alias Bagut. Barang bukti yang diamankan 20 buah tabung gas elpiji ukuran 20 Kg, 15 tabung gas ukuran 3 Kg dan 2 tabung&amp;nbsp; gas ukuran 50 Kg.&quot;Kami juga sita 10 buah pipa besi sebagai alat pemindah isi gas 3 Kg ke tabung ukuran 12 Kg dan 50 Kg,&quot; imbuhnya.Sementara di Jalan Pulau Singkep Gg IX, Denpasar, petugas mengamankan 2 tersangka Sukiman alias Gundul dan Kadek Widnyana serta Nyoman Joni. Juga disita 18 buah tabung gas ukuran 12 Kg, 72 buah tabung gas ukuran 3 Kg dan 8 buah pipa besi yang dipakai untuk memindahkan isi gas.&quot;Mereka dijerat pasal 53 huruf b, c dan d yo pasal 23 UU No 22 tahun 200r tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp40 miliar,&quot; imbuh Sukawiyasa.Selain itu, mereka juga dijerat pasa 62 ayat 1 yuncto pasal 8 ayat 1 UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.</content:encoded></item></channel></rss>
