<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mertua Noordin M Top Dituntut 6 Tahun Penjara </title><description>Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Baharudin Latif alias Baridin yang  merupakan mertua dari Noordin M Top 6 tahun penjara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/09/21/339/374397/mertua-noordin-m-top-dituntut-6-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/09/21/339/374397/mertua-noordin-m-top-dituntut-6-tahun-penjara"/><item><title>Mertua Noordin M Top Dituntut 6 Tahun Penjara </title><link>https://news.okezone.com/read/2010/09/21/339/374397/mertua-noordin-m-top-dituntut-6-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/09/21/339/374397/mertua-noordin-m-top-dituntut-6-tahun-penjara</guid><pubDate>Selasa 21 September 2010 16:04 WIB</pubDate><dc:creator>Siti Ruqoyah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/09/21/339/374397/V6uLhPIcUi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/09/21/339/374397/V6uLhPIcUi.jpg</image><title>ilustrasi</title></images><description>JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Baharudin Latif alias Baridin yang merupakan mertua dari Noordin M Top 6 tahun penjara. Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. &quot;Dituntut 6 tahun penjara dikurangi masa tahanan sekarang dan terdakwa tetap ditahan,&quot;kata Jaksa Penutut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (21/9/2010). Tuntutan selama 6 tahun penjara karena JPU mempertimbangkan akan hal yang memberatkan dan meringankan. untuk hal yang memberatkan karena terdakwa sengaja menyembunyikan pelaku terori. Sedangkan hal yang meringankan selama persidangan terdakwa bersikap kooperatif. &quot;Terdakwa melanggar pasal 13 huruf b atau a UU No 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana teroris,&quot;kata JPU kembali. Hal yang sama juga dialami oleh Ata Sabik yang merupakan adik ipar Noordin M Top. Dalam pembacaan tuntutan di ruang yang berbeda, JPU chairul menuntut Ata 6 tahun penjara dikurangi masa hukuman sekarang. &quot;Dan hal yang memberatkan, terdakwa mempersulit saat dimintai keterangan dalam persidangan, dan hal yang meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum,&quot;kata Chairul.Rencananya sidang kembali digelar minggu depan dengan pembacaan Pledoi.</description><content:encoded>JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Baharudin Latif alias Baridin yang merupakan mertua dari Noordin M Top 6 tahun penjara. Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. &quot;Dituntut 6 tahun penjara dikurangi masa tahanan sekarang dan terdakwa tetap ditahan,&quot;kata Jaksa Penutut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (21/9/2010). Tuntutan selama 6 tahun penjara karena JPU mempertimbangkan akan hal yang memberatkan dan meringankan. untuk hal yang memberatkan karena terdakwa sengaja menyembunyikan pelaku terori. Sedangkan hal yang meringankan selama persidangan terdakwa bersikap kooperatif. &quot;Terdakwa melanggar pasal 13 huruf b atau a UU No 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana teroris,&quot;kata JPU kembali. Hal yang sama juga dialami oleh Ata Sabik yang merupakan adik ipar Noordin M Top. Dalam pembacaan tuntutan di ruang yang berbeda, JPU chairul menuntut Ata 6 tahun penjara dikurangi masa hukuman sekarang. &quot;Dan hal yang memberatkan, terdakwa mempersulit saat dimintai keterangan dalam persidangan, dan hal yang meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum,&quot;kata Chairul.Rencananya sidang kembali digelar minggu depan dengan pembacaan Pledoi.</content:encoded></item></channel></rss>
