<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mertua Noordin M Top Bisa Dihukum Ringan</title><description>Setelah mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada mertua dan adik  ipar pelaku terorisme Noordin M Top yakni Baharudin Latief alias  Baridin dan Ata Sabik, kuasa hukum yakin masih lebih ringan dari  tuntutan JPU.</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/09/21/339/374457/mertua-noordin-m-top-bisa-dihukum-ringan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/09/21/339/374457/mertua-noordin-m-top-bisa-dihukum-ringan"/><item><title>Mertua Noordin M Top Bisa Dihukum Ringan</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/09/21/339/374457/mertua-noordin-m-top-bisa-dihukum-ringan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/09/21/339/374457/mertua-noordin-m-top-bisa-dihukum-ringan</guid><pubDate>Selasa 21 September 2010 17:59 WIB</pubDate><dc:creator>Siti Ruqoyah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/09/21/339/374457/dHHLPrQU23.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mertua Noordin M Top, Baridin. (Foto: Heru Haryono/okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/09/21/339/374457/dHHLPrQU23.jpg</image><title>Mertua Noordin M Top, Baridin. (Foto: Heru Haryono/okezone)</title></images><description>JAKARTA - Setelah mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada mertua dan adik ipar pelaku terorisme Noordin M Top yakni Baharudin Latief alias Baridin dan Ata Sabik, kuasa hukum yakin masih lebih ringan dari tuntutan JPU.&quot;Ini kan minimal 3 tahun. Kalau masih ada angka 3 tahun kita masih usahakan lebih ringan dari tuntutan JPU. Tuntutan JPU tidak juga berat dan tidak juga ringan, tapi kami sebagai kuasa hukum berkewajiban memberikan pembelaan,&quot; ungkap Nurlan, kuasa hukum Baridin kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2010).Nurlan menegaskan kepada Baridin usai persidangan, bahwa tuntutan jaksa tidak begitu berat jadi tidak perlu takut.&quot;Saya meyakinkan pada beliau bahwa kasus anda tidak berat dan tidak ringan jika dibandingan dengan salah satu tokoh yakni Saefudin Zuhri yang divonis 8 tahun penjara,&quot; tandasnya.Sebelumnya, Baridin dan Ata Sabik dituntut oleh jaksa penuntut umum 6 tahun penjara karena terbukti menyembunyikan pelaku terorisme. Dengan demikian Baridin dan Ata melanggar pasal 13 huruf B atau A UU No 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.</description><content:encoded>JAKARTA - Setelah mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada mertua dan adik ipar pelaku terorisme Noordin M Top yakni Baharudin Latief alias Baridin dan Ata Sabik, kuasa hukum yakin masih lebih ringan dari tuntutan JPU.&quot;Ini kan minimal 3 tahun. Kalau masih ada angka 3 tahun kita masih usahakan lebih ringan dari tuntutan JPU. Tuntutan JPU tidak juga berat dan tidak juga ringan, tapi kami sebagai kuasa hukum berkewajiban memberikan pembelaan,&quot; ungkap Nurlan, kuasa hukum Baridin kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2010).Nurlan menegaskan kepada Baridin usai persidangan, bahwa tuntutan jaksa tidak begitu berat jadi tidak perlu takut.&quot;Saya meyakinkan pada beliau bahwa kasus anda tidak berat dan tidak ringan jika dibandingan dengan salah satu tokoh yakni Saefudin Zuhri yang divonis 8 tahun penjara,&quot; tandasnya.Sebelumnya, Baridin dan Ata Sabik dituntut oleh jaksa penuntut umum 6 tahun penjara karena terbukti menyembunyikan pelaku terorisme. Dengan demikian Baridin dan Ata melanggar pasal 13 huruf B atau A UU No 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.</content:encoded></item></channel></rss>
