<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Presiden Sudah Dengar Putusan MK</title><description>Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dikabarkan sudah mendengar putusan  Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004  tentang Kejaksaan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/09/22/339/374937/presiden-sudah-dengar-putusan-mk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/09/22/339/374937/presiden-sudah-dengar-putusan-mk"/><item><title>Presiden Sudah Dengar Putusan MK</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/09/22/339/374937/presiden-sudah-dengar-putusan-mk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/09/22/339/374937/presiden-sudah-dengar-putusan-mk</guid><pubDate>Rabu 22 September 2010 19:07 WIB</pubDate><dc:creator>Maria Ulfa Eleven Safa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/09/22/339/374937/TY8VxwgPsU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mensesneg Sudi Silalahi. (Foto: Koran SI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/09/22/339/374937/TY8VxwgPsU.jpg</image><title>Mensesneg Sudi Silalahi. (Foto: Koran SI)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dikabarkan sudah mendengar putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.&quot;Tadi Bung Denny Indrayana sudah melaporkan itu, dan kita hormati saja keputusan MK,&quot; kata Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi di Jakarta, Rabu (21/9/2010).Tapi, Istana tetap berpegang teguh bahwa hanya Presiden yang berhak mengangkat dan memberhentikan Jaksa Agung. &quot;Undang-undangnya yang mengatakan bahwa yang mengangkat dan memberikan Jaksa Agung itu adalah Presiden. Di dalam keputusan MK tidak ada pemberhentian Jaksa Agung,&quot;imbuhnya.Berpegang pada landasan itu, Istana bersikeras Hendarman Supandji tetap jaksa agung yang sah hingga detik ini. &quot;Ya, sampai ada keputusan pemberhentian dari bapak Presiden,&quot; tutupnya.Dalam putusannya, MK menyatakan Jaksa Agung Hendarman Supandji tidak lagi menjabat sebagai jaksa agung sejak amar putusan dibacakan.</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dikabarkan sudah mendengar putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.&quot;Tadi Bung Denny Indrayana sudah melaporkan itu, dan kita hormati saja keputusan MK,&quot; kata Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi di Jakarta, Rabu (21/9/2010).Tapi, Istana tetap berpegang teguh bahwa hanya Presiden yang berhak mengangkat dan memberhentikan Jaksa Agung. &quot;Undang-undangnya yang mengatakan bahwa yang mengangkat dan memberikan Jaksa Agung itu adalah Presiden. Di dalam keputusan MK tidak ada pemberhentian Jaksa Agung,&quot;imbuhnya.Berpegang pada landasan itu, Istana bersikeras Hendarman Supandji tetap jaksa agung yang sah hingga detik ini. &quot;Ya, sampai ada keputusan pemberhentian dari bapak Presiden,&quot; tutupnya.Dalam putusannya, MK menyatakan Jaksa Agung Hendarman Supandji tidak lagi menjabat sebagai jaksa agung sejak amar putusan dibacakan.</content:encoded></item></channel></rss>
