<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PT KA Akui Masinis Argo Bromo Langgar Sinyal</title><description>PT Kereta Api menilai tabrakan yang terjadi di Petarukan, Pemalang,  Sabtu 2 Oktober lalu diakibatkan mengantuknya masinis Kereta Api Argo  Bromo Anggrek, M Halik Rusdianto.</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/10/04/340/378862/pt-ka-akui-masinis-argo-bromo-langgar-sinyal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/10/04/340/378862/pt-ka-akui-masinis-argo-bromo-langgar-sinyal"/><item><title>PT KA Akui Masinis Argo Bromo Langgar Sinyal</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/10/04/340/378862/pt-ka-akui-masinis-argo-bromo-langgar-sinyal</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/10/04/340/378862/pt-ka-akui-masinis-argo-bromo-langgar-sinyal</guid><pubDate>Senin 04 Oktober 2010 12:56 WIB</pubDate><dc:creator>K. Yudha Wirakusuma</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/10/04/340/378862/qeZj4QvMyZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tabrakan kereta di Petarukan, Pemalang (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/10/04/340/378862/qeZj4QvMyZ.jpg</image><title>Tabrakan kereta di Petarukan, Pemalang (Foto: Reuters)</title></images><description>JAKARTA- PT Kereta Api menilai tabrakan yang terjadi di Petarukan, Pemalang, Sabtu 2 Oktober lalu diakibatkan mengantuknya masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek, M Halik Rusdianto.&amp;ldquo;Indikasi kecelakaan, indikasi awal PLH (Peristiwa Luar Biasa Hebat) Pemalang, Petarukan, bahwa masinis melanggar sinyal merah tidak aman,&amp;rdquo; kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Tundjung Inderawan.Ini diungkapkan Tundjung dalam jumpa pers mengenai tabrakan kereta di Petarukan di Stasiun Gambir, Jakarta, Senin (4/10/2010).Meski demikian, tambahnya, Direktorat Jenderal Perkretaapian akan melakukan evaluasi secara menyeluruh atas insiden tersebut. &amp;ldquo;Seluruh sistim akan dievaluasi,&amp;rdquo; tandasnya.Seperti yang diketahui, pada Sabtu dini hari sekira pukul 02.45 WIB di Stasiun Pamanukan terjadi tabrakan antara Kereta Api 116 Senja Utama Semarang Jurusan Jakarta-Semarang dengan Kereta Api Argo Bromo Anggrek KA 4 Jurusan Jakarta Surabaya.Akibat kejadian tersebut, 36 orang meninggal dunia dan puluhan penumpang lainnya mengalami luka-luka. Polisi pun telah menetapkan M Halik sebagai tersangka.Kepada polisi, masinis KA Argo Bromo ini mengantuk saat bertugas. Polisi pun menjerat Halik dengan dijerat Pasal 359 KUHP subsider Pasal 206 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian. Halik terancam hukuman paling lama lima tahun penjara.</description><content:encoded>JAKARTA- PT Kereta Api menilai tabrakan yang terjadi di Petarukan, Pemalang, Sabtu 2 Oktober lalu diakibatkan mengantuknya masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek, M Halik Rusdianto.&amp;ldquo;Indikasi kecelakaan, indikasi awal PLH (Peristiwa Luar Biasa Hebat) Pemalang, Petarukan, bahwa masinis melanggar sinyal merah tidak aman,&amp;rdquo; kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Tundjung Inderawan.Ini diungkapkan Tundjung dalam jumpa pers mengenai tabrakan kereta di Petarukan di Stasiun Gambir, Jakarta, Senin (4/10/2010).Meski demikian, tambahnya, Direktorat Jenderal Perkretaapian akan melakukan evaluasi secara menyeluruh atas insiden tersebut. &amp;ldquo;Seluruh sistim akan dievaluasi,&amp;rdquo; tandasnya.Seperti yang diketahui, pada Sabtu dini hari sekira pukul 02.45 WIB di Stasiun Pamanukan terjadi tabrakan antara Kereta Api 116 Senja Utama Semarang Jurusan Jakarta-Semarang dengan Kereta Api Argo Bromo Anggrek KA 4 Jurusan Jakarta Surabaya.Akibat kejadian tersebut, 36 orang meninggal dunia dan puluhan penumpang lainnya mengalami luka-luka. Polisi pun telah menetapkan M Halik sebagai tersangka.Kepada polisi, masinis KA Argo Bromo ini mengantuk saat bertugas. Polisi pun menjerat Halik dengan dijerat Pasal 359 KUHP subsider Pasal 206 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian. Halik terancam hukuman paling lama lima tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
