<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bawa Sabu-Sabu, WN Iran Dituntut 17 Tahun Bui</title><description>Rouhullah didakwa memilki dan membawa sabu 976 gram atau seberat 1,047 kilogram bruto.</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/10/18/340/383728/bawa-sabu-sabu-wn-iran-dituntut-17-tahun-bui</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/10/18/340/383728/bawa-sabu-sabu-wn-iran-dituntut-17-tahun-bui"/><item><title>Bawa Sabu-Sabu, WN Iran Dituntut 17 Tahun Bui</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/10/18/340/383728/bawa-sabu-sabu-wn-iran-dituntut-17-tahun-bui</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/10/18/340/383728/bawa-sabu-sabu-wn-iran-dituntut-17-tahun-bui</guid><pubDate>Senin 18 Oktober 2010 19:17 WIB</pubDate><dc:creator>Rohmat</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/10/18/340/383728/mRyqAZ8u9U.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: daylife)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/10/18/340/383728/mRyqAZ8u9U.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: daylife)</title></images><description>DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rouhullah Serish Abadi bin Samad (26), warga negara Iran dengan pidana 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider dua tahun kurungan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
&amp;nbsp;
Rouhullah didakwa memilki dan membawa sabu 976 gram atau seberat 1,047 kilogram bruto, sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
&amp;nbsp;
Jaksa mengurai dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, pria yang selalu berpenampilan rapi itu secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika.
&amp;nbsp;
&quot;Dari keterangan saksi, terdakwa dan bukti-bukti terdapat petunjuk bahwa semua saling bersesuaian dan menguatkan perbuatan terdakwa,&quot; kata Jaksa I Made Tangkas di PN Denpasar, Senin (18/10/2010).
&amp;nbsp;
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Amzer Simanjutak, jaksa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara ditambah denda Rp2 miliar subsider dua tahun kurungan bagi Rouhullah.
&amp;nbsp;
JPU menyebutkan terdakwa ditangkap petugas Bea Cukai Bandar Udara Ngurah Rai, Denpasar, Bali pada 13 Mei 2010 sekira pukul 20.15 Wita.
&amp;nbsp;
Saat ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, usai turun dari Qatar Airways, terdakwa terlihat gelisah dan ketakutan.
&amp;nbsp;
Petugas juga curiga setelah melihat jadwal penerbangan dalam tiket elektronik yang dibawa terdakwa. Di tiket tersebut tercatat bahwa terdakwa hanya transit di Bandara Ngurah Rai, Denpasar.
&amp;nbsp;
Selanjutnya Rouhullah diduga melanjutkan penerbangan ke rute yang sama, hari itu juga. Padahal saat itu tujuan terdakwa terbang dari Damascus-Doha-Denpasar.
&amp;nbsp;
Melihat hal itu, petugas langsung memeriksa koper tua yang dibawanya. Namun saat digeledah, petugas hanya menemukan kantong plastik tanpa ada narkotika.</description><content:encoded>DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rouhullah Serish Abadi bin Samad (26), warga negara Iran dengan pidana 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider dua tahun kurungan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
&amp;nbsp;
Rouhullah didakwa memilki dan membawa sabu 976 gram atau seberat 1,047 kilogram bruto, sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
&amp;nbsp;
Jaksa mengurai dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, pria yang selalu berpenampilan rapi itu secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika.
&amp;nbsp;
&quot;Dari keterangan saksi, terdakwa dan bukti-bukti terdapat petunjuk bahwa semua saling bersesuaian dan menguatkan perbuatan terdakwa,&quot; kata Jaksa I Made Tangkas di PN Denpasar, Senin (18/10/2010).
&amp;nbsp;
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Amzer Simanjutak, jaksa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara ditambah denda Rp2 miliar subsider dua tahun kurungan bagi Rouhullah.
&amp;nbsp;
JPU menyebutkan terdakwa ditangkap petugas Bea Cukai Bandar Udara Ngurah Rai, Denpasar, Bali pada 13 Mei 2010 sekira pukul 20.15 Wita.
&amp;nbsp;
Saat ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, usai turun dari Qatar Airways, terdakwa terlihat gelisah dan ketakutan.
&amp;nbsp;
Petugas juga curiga setelah melihat jadwal penerbangan dalam tiket elektronik yang dibawa terdakwa. Di tiket tersebut tercatat bahwa terdakwa hanya transit di Bandara Ngurah Rai, Denpasar.
&amp;nbsp;
Selanjutnya Rouhullah diduga melanjutkan penerbangan ke rute yang sama, hari itu juga. Padahal saat itu tujuan terdakwa terbang dari Damascus-Doha-Denpasar.
&amp;nbsp;
Melihat hal itu, petugas langsung memeriksa koper tua yang dibawanya. Namun saat digeledah, petugas hanya menemukan kantong plastik tanpa ada narkotika.</content:encoded></item></channel></rss>
