<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Senpi Dihadirkan di Sidang Teroris Soyfan Tsauri</title><description>Selain saksi, barang bukti berupa senjata api sebanyak 12 pucuk juga dihadirkan dalam sidang terdakwa Sofyan Tsauri di Pengadilan Negeri Depok.</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/10/28/337/387487/senpi-dihadirkan-di-sidang-teroris-soyfan-tsauri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/10/28/337/387487/senpi-dihadirkan-di-sidang-teroris-soyfan-tsauri"/><item><title>Senpi Dihadirkan di Sidang Teroris Soyfan Tsauri</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/10/28/337/387487/senpi-dihadirkan-di-sidang-teroris-soyfan-tsauri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/10/28/337/387487/senpi-dihadirkan-di-sidang-teroris-soyfan-tsauri</guid><pubDate>Kamis 28 Oktober 2010 16:31 WIB</pubDate><dc:creator>Marieska Harya Virdhani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/10/28/337/387487/nHlJe3Dnud.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Suasana sidang terdakwa Sofyan Tsauri (Foto: Marieska/okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/10/28/337/387487/nHlJe3Dnud.jpg</image><title>Suasana sidang terdakwa Sofyan Tsauri (Foto: Marieska/okezone)</title></images><description>DEPOK - Terdakwa teroris Sofyan Tsauri kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Depok, dengan agenda menghadirkan saksi-saksi. Dari enam saksi yang dipanggil, hanya tiga saksi yang hadir di persidangan, yakni Tatang, Abdi Tunggal, dan Ahmad Sutrisno.Ketiganya bersaksi terkait jual beli senjata api yang dilakukan Sofyan untuk keperluan pelatihan militer di Nanggoro Aceh Darussalam (NAD). Namun, kepada para saksi yang juga kurir ataupun penyedia senjata api, Sofyan mengaku, pembelian senjata hanya untuk keperluan senjata bagi anggota Brimob di daerah-daerah.Saksi Ahmad Sutrisno yang merupakan rekanan perusahaan Mako Brimob Kelapa Dua untuk bidang pemeliharaan senjata api mengaku, mengenal Sofyan karena hubungan tetangga dan hubungan bisnis jual beli senjata mainan (air soft gun).Kepada Sutrisno, Sofyan meminta untuk menyediakan senjata api dengan membeli senpi dari Tatang yang merupakan anggota polisi di bidang logistik senjata api.&amp;ldquo;Jadi kalau ada pesanan dari Sofyan, saya sampaikan kepada Tatang. Tatang menyanggupi lalu saya ambil uang dari Sofyan, kemudian saya bayarkan kepada Tatang, barang saya serahkan kepada Sofyan, begitu alurnya,&amp;rdquo; ujar Sutrisno di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, Kamis (28/10/10).Dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim Dwiarso Budi tersebut, dihadirkan pula 12 pucuk senjata api laras panjang maupun laras pendek berjenis SNW, FN, Revolver, AK, dan M16. Senjata itulah yang dibeli Sofyan dari Tatang dengan total harga mencapai Rp400 juta.Jaksa Penuntut Umum (JPU) Totok Bambang menyebutkan, kehadiran sejumlah saksi di antaranya untuk membuktikan transaksi jual beli senjata api dan pendanaan terorisme oleh Sofyan. Sedikitnya, kata Totok, terdapat 23 pucuk senjata api yang dibeli Sofyan dari Tatang dan Sutrsino.&amp;ldquo;Kami akan menghadirkan lebih dari 50 saksi sepanjang persidangan Sofyan. Hingga saat ini Sofyan pun mengakui telah melakukan transaksi jual beli senjata api dengan 19.999 butir peluru,&amp;rdquo; Totok menutup pembicaraan.</description><content:encoded>DEPOK - Terdakwa teroris Sofyan Tsauri kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Depok, dengan agenda menghadirkan saksi-saksi. Dari enam saksi yang dipanggil, hanya tiga saksi yang hadir di persidangan, yakni Tatang, Abdi Tunggal, dan Ahmad Sutrisno.Ketiganya bersaksi terkait jual beli senjata api yang dilakukan Sofyan untuk keperluan pelatihan militer di Nanggoro Aceh Darussalam (NAD). Namun, kepada para saksi yang juga kurir ataupun penyedia senjata api, Sofyan mengaku, pembelian senjata hanya untuk keperluan senjata bagi anggota Brimob di daerah-daerah.Saksi Ahmad Sutrisno yang merupakan rekanan perusahaan Mako Brimob Kelapa Dua untuk bidang pemeliharaan senjata api mengaku, mengenal Sofyan karena hubungan tetangga dan hubungan bisnis jual beli senjata mainan (air soft gun).Kepada Sutrisno, Sofyan meminta untuk menyediakan senjata api dengan membeli senpi dari Tatang yang merupakan anggota polisi di bidang logistik senjata api.&amp;ldquo;Jadi kalau ada pesanan dari Sofyan, saya sampaikan kepada Tatang. Tatang menyanggupi lalu saya ambil uang dari Sofyan, kemudian saya bayarkan kepada Tatang, barang saya serahkan kepada Sofyan, begitu alurnya,&amp;rdquo; ujar Sutrisno di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, Kamis (28/10/10).Dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim Dwiarso Budi tersebut, dihadirkan pula 12 pucuk senjata api laras panjang maupun laras pendek berjenis SNW, FN, Revolver, AK, dan M16. Senjata itulah yang dibeli Sofyan dari Tatang dengan total harga mencapai Rp400 juta.Jaksa Penuntut Umum (JPU) Totok Bambang menyebutkan, kehadiran sejumlah saksi di antaranya untuk membuktikan transaksi jual beli senjata api dan pendanaan terorisme oleh Sofyan. Sedikitnya, kata Totok, terdapat 23 pucuk senjata api yang dibeli Sofyan dari Tatang dan Sutrsino.&amp;ldquo;Kami akan menghadirkan lebih dari 50 saksi sepanjang persidangan Sofyan. Hingga saat ini Sofyan pun mengakui telah melakukan transaksi jual beli senjata api dengan 19.999 butir peluru,&amp;rdquo; Totok menutup pembicaraan.</content:encoded></item></channel></rss>
