<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Misbakhun Divonis 1 Tahun Penjara</title><description>Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Pramodhana  Kusumaatmaja memvonis anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera yang  juga Komisaris PT Selalang Prima Internasional Misbakhun 1 tahun  penjara. </description><link>https://news.okezone.com/read/2010/11/02/339/388913/misbakhun-divonis-1-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/11/02/339/388913/misbakhun-divonis-1-tahun-penjara"/><item><title>Misbakhun Divonis 1 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/11/02/339/388913/misbakhun-divonis-1-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/11/02/339/388913/misbakhun-divonis-1-tahun-penjara</guid><pubDate>Selasa 02 November 2010 12:32 WIB</pubDate><dc:creator>Kholil Rokhman</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/11/02/339/388913/ap9QxrIYTX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Misbakhun. (Foto: Insaf Albert Tarigan/okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/11/02/339/388913/ap9QxrIYTX.jpg</image><title>Misbakhun. (Foto: Insaf Albert Tarigan/okezone)</title></images><description>JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Pramodhana Kusumaatmaja memvonis anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera yang juga Komisaris PT Selalang Prima Internasional Misbakhun 1 tahun penjara. Majelis hakim juga memvonis Direktur PT Selalang Prima Internasional Franky Ongkowrdojo 1 tahun penjara. Putusan tersebut jauh dari tuntutan jaksa yang menuntut Misbakhun dan Franky 8 tahun penjara.&quot;Menghukum terdakwa satu (Franky) dan terdakwa dua (Misbakhun) 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan,&quot; kata Ketua Majelis Hakim Pramodhana saat membacakan putusan di&amp;nbsp;Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/11/2010).Majelis menilai Misbakhun dan Franky terbukti membuat surat palsu sesuai dengan pasal 263 ayat 1 ke 1 Kitab&amp;nbsp;Undang Undang Hukum Pidana. Fakta pemalsuan terjadi saat PT SPI mengajukan Letter of Credit (LC) ke Bank Century pada November 2007.Pada 22 November 2007, pihak PT SPI melalui Misbakhun dan Franky menandatangani surat berjangka. Saat penandatanganan surat disepakati jika PT SPI akan mendapatkan LC senilai USD22,5 juta. Syaratnya, ada jaminan deposito dari PT SPI ke Bank Century sebesar USD4,5 juta. Namun, sekalipun penandatanganan dilakukan pada 22 November 2007, jaminan USD4,5 juta belum ada.&quot;Faktanya deposit dibuka 27 November 2007. Pada 22 November 2007 deposit belum ada, tapi seolah-olah (PT SPI) telah memiliki dan serahkan (deposit) ke Bank Century dan seolah olah Bank&amp;nbsp;Century terima deposit tersebut,&quot; jelas Pramodhana.Penandatanganan surat pada 22 November 2007 yang tidak sesuai fakta tersebut didefinisikan sebagai pemalsuan surat. Misbakhun dan Franky dinilai mengetahui bahwa surat tersebut tidak sesuai fakta, tapi tetap menandatangani surat tersebut.Sementara itu, dakwaan jaksa terkait pasal pasal 49 ayat 1 UU No 10 tahun 1998 jo 55 ayat 1 KUHPidana, juga didakwa Pasal 264 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, dinilai hakim tidak dapat digunakan untuk menghukum Misbakhun dan Franky.Sebagaimana diketahui, Misbakhun dan Direktur Utama SPI Franky Ongkowardojo didakwa memalsukan sejumlah dokumen terkait Letter of Credit (LC). Selaku pemilik sah deposito, seolah-olah mereka menyerahkan deposito sebesar USD4,5&amp;nbsp; juta kepada Bank. Deposito itu sendiri seakan diterima dengan cara menyerahkan surat gadai atas deposito tanggal 22 November 2007 yang ditandatangani Franky Ongko dan Misbakhun sebagai pihak yang menyerahkan&amp;nbsp; Deposito.Permohonan LC dari PT Selalang Prima International tidak sesuai prosedur sehingga menyebabkan Bank Century mengalami kerugian atau kredit macet.Misbakhun dan Franky kemudian didakwa dengan pasal 49 ayat 1 UU No 10 tahun 1998 jo 55 ayat 1 KUHPidana dan Pasal 264 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana karena sengaja menggunakan surat dagang palsu, dan Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.</description><content:encoded>JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Pramodhana Kusumaatmaja memvonis anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera yang juga Komisaris PT Selalang Prima Internasional Misbakhun 1 tahun penjara. Majelis hakim juga memvonis Direktur PT Selalang Prima Internasional Franky Ongkowrdojo 1 tahun penjara. Putusan tersebut jauh dari tuntutan jaksa yang menuntut Misbakhun dan Franky 8 tahun penjara.&quot;Menghukum terdakwa satu (Franky) dan terdakwa dua (Misbakhun) 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan,&quot; kata Ketua Majelis Hakim Pramodhana saat membacakan putusan di&amp;nbsp;Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/11/2010).Majelis menilai Misbakhun dan Franky terbukti membuat surat palsu sesuai dengan pasal 263 ayat 1 ke 1 Kitab&amp;nbsp;Undang Undang Hukum Pidana. Fakta pemalsuan terjadi saat PT SPI mengajukan Letter of Credit (LC) ke Bank Century pada November 2007.Pada 22 November 2007, pihak PT SPI melalui Misbakhun dan Franky menandatangani surat berjangka. Saat penandatanganan surat disepakati jika PT SPI akan mendapatkan LC senilai USD22,5 juta. Syaratnya, ada jaminan deposito dari PT SPI ke Bank Century sebesar USD4,5 juta. Namun, sekalipun penandatanganan dilakukan pada 22 November 2007, jaminan USD4,5 juta belum ada.&quot;Faktanya deposit dibuka 27 November 2007. Pada 22 November 2007 deposit belum ada, tapi seolah-olah (PT SPI) telah memiliki dan serahkan (deposit) ke Bank Century dan seolah olah Bank&amp;nbsp;Century terima deposit tersebut,&quot; jelas Pramodhana.Penandatanganan surat pada 22 November 2007 yang tidak sesuai fakta tersebut didefinisikan sebagai pemalsuan surat. Misbakhun dan Franky dinilai mengetahui bahwa surat tersebut tidak sesuai fakta, tapi tetap menandatangani surat tersebut.Sementara itu, dakwaan jaksa terkait pasal pasal 49 ayat 1 UU No 10 tahun 1998 jo 55 ayat 1 KUHPidana, juga didakwa Pasal 264 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, dinilai hakim tidak dapat digunakan untuk menghukum Misbakhun dan Franky.Sebagaimana diketahui, Misbakhun dan Direktur Utama SPI Franky Ongkowardojo didakwa memalsukan sejumlah dokumen terkait Letter of Credit (LC). Selaku pemilik sah deposito, seolah-olah mereka menyerahkan deposito sebesar USD4,5&amp;nbsp; juta kepada Bank. Deposito itu sendiri seakan diterima dengan cara menyerahkan surat gadai atas deposito tanggal 22 November 2007 yang ditandatangani Franky Ongko dan Misbakhun sebagai pihak yang menyerahkan&amp;nbsp; Deposito.Permohonan LC dari PT Selalang Prima International tidak sesuai prosedur sehingga menyebabkan Bank Century mengalami kerugian atau kredit macet.Misbakhun dan Franky kemudian didakwa dengan pasal 49 ayat 1 UU No 10 tahun 1998 jo 55 ayat 1 KUHPidana dan Pasal 264 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana karena sengaja menggunakan surat dagang palsu, dan Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.</content:encoded></item></channel></rss>
