<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Indonesia Butuh UU Bencana Alam</title><description>Ketua DPP PDI Perjuangan Maruarar Sirait berpendapat Indonesia membutuhkan Undang-Undang tentang bencana alam. </description><link>https://news.okezone.com/read/2010/11/04/339/389591/indonesia-butuh-uu-bencana-alam</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/11/04/339/389591/indonesia-butuh-uu-bencana-alam"/><item><title>Indonesia Butuh UU Bencana Alam</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/11/04/339/389591/indonesia-butuh-uu-bencana-alam</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/11/04/339/389591/indonesia-butuh-uu-bencana-alam</guid><pubDate>Kamis 04 November 2010 06:13 WIB</pubDate><dc:creator>Hasan Kurniawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/11/04/339/389591/P647Mgyxbj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gunung Merapi mengeluarkan lava pijar (Foto: Koran SINDO)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/11/04/339/389591/P647Mgyxbj.jpg</image><title>Gunung Merapi mengeluarkan lava pijar (Foto: Koran SINDO)</title></images><description>TANGERANG - Ketua DPP PDI Perjuangan Maruarar Sirait berpendapat Indonesia membutuhkan Undang-Undang tentang bencana alam. &amp;nbsp;&quot;Nomor satu menurut saya adalah bagaimana payung hukumnya harus ada dan saya sangat mau itu (bentuknya) undang-undang (bencana alam). Ini harus ada good will bersama dari DPR dan pemerintah. Jangan kita hanya jadi pemadam kebakaran terus-menerus,&quot; kata Maruarar kepada okezone di Serpong, Banten, Rabu (3/11/2010) malam. Menurut Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR ini, UU bencana alam mesti disusun secara detail dan menyeluruh. Baik mengatur tentang cara mengelola situasi kritis dan normal. Termasuk menentukan garis komando dan pejabat pengambil keputusan. Ara melanjutkan, UU tersebut juga menjelaskan perangkat infrastruktur dan mekanisme anggaran disertai bentuk pertanggung jawaban. &quot;Mengelola situasi bencana dengan situasi normal tidak bisa disamakan. Dalam mengelola bencana tidak perlu serapi dan sedetail dalam keadaan normal. Karena, nanti akhirnya orang sibuk membuat laporan bagaimana pertanggung jawaban itu secara detail bukan ngurusin yang terkena&amp;nbsp; bencana,&quot; sambungnya.Dia mencontohkan, jika di Selandia Baru ganti rugi bencana alam yang dikeluarkan pemerintah hanya untuk rumah warga yang hancur saja, di Indonesia hal itu tidak bisa dilakukan. Pendidikan dan kesehatan warga yang terkena bencana, kata Ara, juga harus ditanggung.</description><content:encoded>TANGERANG - Ketua DPP PDI Perjuangan Maruarar Sirait berpendapat Indonesia membutuhkan Undang-Undang tentang bencana alam. &amp;nbsp;&quot;Nomor satu menurut saya adalah bagaimana payung hukumnya harus ada dan saya sangat mau itu (bentuknya) undang-undang (bencana alam). Ini harus ada good will bersama dari DPR dan pemerintah. Jangan kita hanya jadi pemadam kebakaran terus-menerus,&quot; kata Maruarar kepada okezone di Serpong, Banten, Rabu (3/11/2010) malam. Menurut Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR ini, UU bencana alam mesti disusun secara detail dan menyeluruh. Baik mengatur tentang cara mengelola situasi kritis dan normal. Termasuk menentukan garis komando dan pejabat pengambil keputusan. Ara melanjutkan, UU tersebut juga menjelaskan perangkat infrastruktur dan mekanisme anggaran disertai bentuk pertanggung jawaban. &quot;Mengelola situasi bencana dengan situasi normal tidak bisa disamakan. Dalam mengelola bencana tidak perlu serapi dan sedetail dalam keadaan normal. Karena, nanti akhirnya orang sibuk membuat laporan bagaimana pertanggung jawaban itu secara detail bukan ngurusin yang terkena&amp;nbsp; bencana,&quot; sambungnya.Dia mencontohkan, jika di Selandia Baru ganti rugi bencana alam yang dikeluarkan pemerintah hanya untuk rumah warga yang hancur saja, di Indonesia hal itu tidak bisa dilakukan. Pendidikan dan kesehatan warga yang terkena bencana, kata Ara, juga harus ditanggung.</content:encoded></item></channel></rss>
