<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MUI Haramkan Donor Air Susu Ibu?</title><description>Majelis Ulama Indonesia terus melakukan kajian mengenai pendonoran air susu ibu (ASI). Benarkan lembaga ini mengharamkan pendonoran tersebut?</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/11/30/337/398569/mui-haramkan-donor-air-susu-ibu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/11/30/337/398569/mui-haramkan-donor-air-susu-ibu"/><item><title>MUI Haramkan Donor Air Susu Ibu?</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/11/30/337/398569/mui-haramkan-donor-air-susu-ibu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/11/30/337/398569/mui-haramkan-donor-air-susu-ibu</guid><pubDate>Selasa 30 November 2010 13:12 WIB</pubDate><dc:creator>Ahmad Fadli</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/11/30/337/398569/r02Kk0khrx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi menyusui (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/11/30/337/398569/r02Kk0khrx.jpg</image><title>Ilustrasi menyusui (Foto: Ist)</title></images><description>JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia terus melakukan kajian mengenai pendonoran air susu ibu (ASI). Benarkan lembaga ini mengharamkan pendonoran tersebut?
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sholahudin Al-Aiyub mengatakan ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi seseorang untuk mendonorkan ASI.
&amp;ldquo;Apabila tidak terpenuhi syaratnya maka hukumnya haram,&amp;rdquo; kata Sholahudin di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta, Selasa (30/11/2010).
Sejumlah syarat tersebut yakni harus ada pembicara antara pendonor ASI dengan ibu&amp;nbsp;kandung. &amp;ldquo;Ini dilakukan agar terjadi kejelasan nashab (keluarga). Yang nantinya akan menjadi keluarga persusuan,&amp;rdquo; tuturnya.

Kedua, pendonor harus dalam kedaan sehat. Ketiga, anak yang menerima donor ASI harus berusia kurang dari dua tahun. Keempat, pemberian ASI benar-benar dalam kedaan darurat.
&amp;ldquo;Ketentuan itu harus dipenuhi semuanya. Ini ditakutkan terjadinya pembentukan darah, sehingga dikhawatirkan akan terjadinya penularan penyakit menular atau keturunan yang diberikan pendonor ASI,&amp;rdquo; paparnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia terus melakukan kajian mengenai pendonoran air susu ibu (ASI). Benarkan lembaga ini mengharamkan pendonoran tersebut?
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sholahudin Al-Aiyub mengatakan ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi seseorang untuk mendonorkan ASI.
&amp;ldquo;Apabila tidak terpenuhi syaratnya maka hukumnya haram,&amp;rdquo; kata Sholahudin di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta, Selasa (30/11/2010).
Sejumlah syarat tersebut yakni harus ada pembicara antara pendonor ASI dengan ibu&amp;nbsp;kandung. &amp;ldquo;Ini dilakukan agar terjadi kejelasan nashab (keluarga). Yang nantinya akan menjadi keluarga persusuan,&amp;rdquo; tuturnya.

Kedua, pendonor harus dalam kedaan sehat. Ketiga, anak yang menerima donor ASI harus berusia kurang dari dua tahun. Keempat, pemberian ASI benar-benar dalam kedaan darurat.
&amp;ldquo;Ketentuan itu harus dipenuhi semuanya. Ini ditakutkan terjadinya pembentukan darah, sehingga dikhawatirkan akan terjadinya penularan penyakit menular atau keturunan yang diberikan pendonor ASI,&amp;rdquo; paparnya.</content:encoded></item></channel></rss>
