<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>34.725 Warteg Bertebaran di Jabodetabek</title><description>Potensi pajak dari sektor usaha makanan seperti warung Tegal memang luar biasa.</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/12/06/338/400401/34-725-warteg-bertebaran-di-jabodetabek</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/12/06/338/400401/34-725-warteg-bertebaran-di-jabodetabek"/><item><title>34.725 Warteg Bertebaran di Jabodetabek</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/12/06/338/400401/34-725-warteg-bertebaran-di-jabodetabek</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/12/06/338/400401/34-725-warteg-bertebaran-di-jabodetabek</guid><pubDate>Senin 06 Desember 2010 07:40 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Saifullah </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/12/06/338/400401/hutuqXyqNO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ILustrasi (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/12/06/338/400401/hutuqXyqNO.jpg</image><title>ILustrasi (Foto: Ist)</title></images><description>JAKARTA- Potensi pajak dari sektor usaha makanan seperti warung Tegal memang luar biasa. Di Jabodetabek saja terdapat 34.725 warteg. Jumlah tersebut adalah warteg yang tergabung dalam Koperasi Warung Tegal (Kowarteg).&amp;ldquo;Di luar itu masih ada ratusan,&amp;rdquo; ujar Sekjen Kowarteg Imam Sofyan kepada okezone di Jakarta, Senin (6/12/2010).Untuk di Jakarta saja, Imam memperkirakan jumlah warteg mencapai angka 2.000-an. Dari jumlah itu, mayoritas menolak rencana pemerintah memungut pajak sebesar 10 persen untuk warteg beromset Rp60 juta per bulan. &amp;ldquo;Karena angka 10 persen itu besar dan berpengaruh ke konsumen,&amp;rdquo; ungkapnya.Imam mengeluhkan sikap pemerintah yang berencana memungut pajak. Semestinya pemerintah memberikan bantuan usaha serta mengeluarkan kebijakan yang berpihak kepada mereka.&amp;ldquo;Harusnya usaha mikro diringankan bebanya karena menjadi tulang punggung perekonomian. Apalagi warteg konsumennya kan menengah ke bawah, jadi harus diperlakukan adil, jangan disamakan dengan restoran profesional,&amp;rdquo; sesalnya.Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Iwan Setiawandi membenarkan estimasi jumlah warteg di Jakarta. Kendati demikian dia belum bisa memastikan berapa jumlah warteg di DKI yang akan terkena kewajiban membayar pajak. &amp;ldquo;Kami belum bisa memperkirakan berapa banyak warteg yang memenuhi syarat pajak, tapi diperkirakan warteg yang ada di Jakarta ada 2.000,&amp;rdquo; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA- Potensi pajak dari sektor usaha makanan seperti warung Tegal memang luar biasa. Di Jabodetabek saja terdapat 34.725 warteg. Jumlah tersebut adalah warteg yang tergabung dalam Koperasi Warung Tegal (Kowarteg).&amp;ldquo;Di luar itu masih ada ratusan,&amp;rdquo; ujar Sekjen Kowarteg Imam Sofyan kepada okezone di Jakarta, Senin (6/12/2010).Untuk di Jakarta saja, Imam memperkirakan jumlah warteg mencapai angka 2.000-an. Dari jumlah itu, mayoritas menolak rencana pemerintah memungut pajak sebesar 10 persen untuk warteg beromset Rp60 juta per bulan. &amp;ldquo;Karena angka 10 persen itu besar dan berpengaruh ke konsumen,&amp;rdquo; ungkapnya.Imam mengeluhkan sikap pemerintah yang berencana memungut pajak. Semestinya pemerintah memberikan bantuan usaha serta mengeluarkan kebijakan yang berpihak kepada mereka.&amp;ldquo;Harusnya usaha mikro diringankan bebanya karena menjadi tulang punggung perekonomian. Apalagi warteg konsumennya kan menengah ke bawah, jadi harus diperlakukan adil, jangan disamakan dengan restoran profesional,&amp;rdquo; sesalnya.Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Iwan Setiawandi membenarkan estimasi jumlah warteg di Jakarta. Kendati demikian dia belum bisa memastikan berapa jumlah warteg di DKI yang akan terkena kewajiban membayar pajak. &amp;ldquo;Kami belum bisa memperkirakan berapa banyak warteg yang memenuhi syarat pajak, tapi diperkirakan warteg yang ada di Jakarta ada 2.000,&amp;rdquo; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
