<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MUI Jakarta Yakin Makam Mbah Priok di TPU Semper</title><description>Majelis Ulama Indonesia atau MUI&amp;nbsp; yakin makam Habib Hasan bin Muhammad  Al Haddad Husain atau kerap dipanggil Mbah Priok telah berada di TPU  Semper.</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/12/06/338/400760/mui-jakarta-yakin-makam-mbah-priok-di-tpu-semper</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/12/06/338/400760/mui-jakarta-yakin-makam-mbah-priok-di-tpu-semper"/><item><title>MUI Jakarta Yakin Makam Mbah Priok di TPU Semper</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/12/06/338/400760/mui-jakarta-yakin-makam-mbah-priok-di-tpu-semper</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/12/06/338/400760/mui-jakarta-yakin-makam-mbah-priok-di-tpu-semper</guid><pubDate>Senin 06 Desember 2010 19:20 WIB</pubDate><dc:creator>Ahmad Fadli</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/12/06/338/400760/Z3rILB2RPm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Insiden bentrok makam Mbah Priok (Foto: Heru H/okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/12/06/338/400760/Z3rILB2RPm.jpg</image><title>Insiden bentrok makam Mbah Priok (Foto: Heru H/okezone)</title></images><description>JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia atau MUI&amp;nbsp; yakin makam Habib Hasan bin Muhammad Al Haddad Husain atau kerap dipanggil Mbah Priok telah berada di TPU Semper.&amp;ldquo;Keberadaan jenazah (Mbah Priok) pada 1947 di TPU Dobo, sudah dipindahkan ke TPU semper,&amp;rdquo; kata Anggota Komisi Penelitian dan Pengkajian MUI Jakarta Robi Nurhadi kepada wartawan di Balaikota, Jakarta, Senin (6/12/2010).Dia mengklaim, Mbah Priok lahir pada abad ke XVIII bukan abad XVII seperti kabar yang beredar. &amp;ldquo;Mbah Priok bagi orang soleh diberikan label berlebihan, sering memunculkan sikap tidak proporsional,&amp;rdquo; tuturnya.Data tersebut, lanjut Robi, merupakan kajian MUI bersama sejumlah sejarawan seperti Alwi Shahab, JJ Rizal, dokter-dokter Universitas Indonesia dan ahli forensik dari RS Cipto Mangunkusumo.&amp;ldquo;Sehingga data tersebut bayani wa takik (bisa dipertanggungjawabkan). Kita juga sudah mengundang ahli waris,&amp;rdquo; tandasnya.Pada kesempatan yang sama Sekretaris Umum MUI Pusat Syamsul Muarif menjelaskan, pemindahan jenazah untuk kepentingan yang lebih besar mendapat pengecualian.&amp;ldquo;Kedua, fatwa mengenai larangan petasan. Pada pelaksanaan pengajian di makam yang sekarang ini, sering kali menggunakan petasan. Jika tidak ingin dinilai mengganggu ketertiban umum, petasan juga dinilai mubazir,&amp;rdquo; paparnya.&amp;ldquo;Ketiga, fatwa kegiatan keagamaan. Dengan mengadakan pengajian, massa sering menutup jalan. Sehingga banyak orang-orang yang dirugikan, dan ini mengganggu ketertiban umum,&amp;rdquo; lanjutnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia atau MUI&amp;nbsp; yakin makam Habib Hasan bin Muhammad Al Haddad Husain atau kerap dipanggil Mbah Priok telah berada di TPU Semper.&amp;ldquo;Keberadaan jenazah (Mbah Priok) pada 1947 di TPU Dobo, sudah dipindahkan ke TPU semper,&amp;rdquo; kata Anggota Komisi Penelitian dan Pengkajian MUI Jakarta Robi Nurhadi kepada wartawan di Balaikota, Jakarta, Senin (6/12/2010).Dia mengklaim, Mbah Priok lahir pada abad ke XVIII bukan abad XVII seperti kabar yang beredar. &amp;ldquo;Mbah Priok bagi orang soleh diberikan label berlebihan, sering memunculkan sikap tidak proporsional,&amp;rdquo; tuturnya.Data tersebut, lanjut Robi, merupakan kajian MUI bersama sejumlah sejarawan seperti Alwi Shahab, JJ Rizal, dokter-dokter Universitas Indonesia dan ahli forensik dari RS Cipto Mangunkusumo.&amp;ldquo;Sehingga data tersebut bayani wa takik (bisa dipertanggungjawabkan). Kita juga sudah mengundang ahli waris,&amp;rdquo; tandasnya.Pada kesempatan yang sama Sekretaris Umum MUI Pusat Syamsul Muarif menjelaskan, pemindahan jenazah untuk kepentingan yang lebih besar mendapat pengecualian.&amp;ldquo;Kedua, fatwa mengenai larangan petasan. Pada pelaksanaan pengajian di makam yang sekarang ini, sering kali menggunakan petasan. Jika tidak ingin dinilai mengganggu ketertiban umum, petasan juga dinilai mubazir,&amp;rdquo; paparnya.&amp;ldquo;Ketiga, fatwa kegiatan keagamaan. Dengan mengadakan pengajian, massa sering menutup jalan. Sehingga banyak orang-orang yang dirugikan, dan ini mengganggu ketertiban umum,&amp;rdquo; lanjutnya.</content:encoded></item></channel></rss>
