<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DPRD: Pajak Restoran, Warteg Akan Dikecualikan</title><description>Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya menunda pemberlakukan pajak 10  persen bagi pengusaha Warung Tegal (Warteg). Draf Peraturan Daerah ini  kemudian dikembalikan ke DPRD untuk dikaji ulang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/12/07/338/400816/dprd-pajak-restoran-warteg-akan-dikecualikan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/12/07/338/400816/dprd-pajak-restoran-warteg-akan-dikecualikan"/><item><title>DPRD: Pajak Restoran, Warteg Akan Dikecualikan</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/12/07/338/400816/dprd-pajak-restoran-warteg-akan-dikecualikan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/12/07/338/400816/dprd-pajak-restoran-warteg-akan-dikecualikan</guid><pubDate>Selasa 07 Desember 2010 08:23 WIB</pubDate><dc:creator>Dede Suryana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/12/07/338/400816/o5j9xKZd28.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/12/07/338/400816/o5j9xKZd28.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya menunda pemberlakukan pajak 10 persen bagi pengusaha Warung Tegal (Warteg). Draf Peraturan Daerah ini kemudian dikembalikan ke DPRD untuk dikaji ulang.&amp;ldquo;Kalau sudah masuk di Balegda (Badan Legislatif daerah) ya nanti akan dirapatkan kembali di sana, atas masukan dari Komisi C yang mengurusi SKPD. Tentu akan direvisi, dan Warteg akan dikecualikan,&amp;rdquo; ujar Wakil Ketua Komisi C Sinta Mega kepada okezone, Selasa (7/12/2010).Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menjelaskan, bahwa pihaknya memang sudah menolak pemberlakukan pajak Warteg, sejak wacana ini ramai diperbincangkan.&amp;ldquo;Saya sudah pernah membicarakan ini kepada Fauzi Bowo. Saya bilang, Bang ini enggak bisa. Saya juga bertemu dengan Kadis Penerimaan Pajak dan secara pribadi saya sudah mengatakan itu,&amp;rdquo; jelas dia.Mengapa menolak pemberlakukan Perda ini? Menurut Sinta, lantaran Warteg sulit dikategorikan sebagai objek pajak, seperti halnya restoran dan cafe-cafe. &amp;ldquo;Apakah dengan sistem official assesment (perhitungan oleh petugas pajak) atau self assesment (perhitungan sendiri). Ini kan enggak masuk,&amp;rdquo; katanya.Alhasil, kata dia, rancangan peraturan daerah yang sudah siap ditandatangani Gubernur ini akan segera dibahas di DPRD dan akan segera diundangkan, terkecuali pembahasan pajak warteg yang akan direvisi. &amp;ldquo;Itu pengecualian,&amp;rdquo; tegasnya.
&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya menunda pemberlakukan pajak 10 persen bagi pengusaha Warung Tegal (Warteg). Draf Peraturan Daerah ini kemudian dikembalikan ke DPRD untuk dikaji ulang.&amp;ldquo;Kalau sudah masuk di Balegda (Badan Legislatif daerah) ya nanti akan dirapatkan kembali di sana, atas masukan dari Komisi C yang mengurusi SKPD. Tentu akan direvisi, dan Warteg akan dikecualikan,&amp;rdquo; ujar Wakil Ketua Komisi C Sinta Mega kepada okezone, Selasa (7/12/2010).Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menjelaskan, bahwa pihaknya memang sudah menolak pemberlakukan pajak Warteg, sejak wacana ini ramai diperbincangkan.&amp;ldquo;Saya sudah pernah membicarakan ini kepada Fauzi Bowo. Saya bilang, Bang ini enggak bisa. Saya juga bertemu dengan Kadis Penerimaan Pajak dan secara pribadi saya sudah mengatakan itu,&amp;rdquo; jelas dia.Mengapa menolak pemberlakukan Perda ini? Menurut Sinta, lantaran Warteg sulit dikategorikan sebagai objek pajak, seperti halnya restoran dan cafe-cafe. &amp;ldquo;Apakah dengan sistem official assesment (perhitungan oleh petugas pajak) atau self assesment (perhitungan sendiri). Ini kan enggak masuk,&amp;rdquo; katanya.Alhasil, kata dia, rancangan peraturan daerah yang sudah siap ditandatangani Gubernur ini akan segera dibahas di DPRD dan akan segera diundangkan, terkecuali pembahasan pajak warteg yang akan direvisi. &amp;ldquo;Itu pengecualian,&amp;rdquo; tegasnya.
&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
