<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Omzet Rp60 Juta Per Tahun, Warteg Wajib Pajak</title><description>Belum banyak yang mengetahui, sebenarnya Warteg seperti apa yang nantinya dikenai wajib pajak.</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/12/13/338/402164/omzet-rp60-juta-per-tahun-warteg-wajib-pajak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/12/13/338/402164/omzet-rp60-juta-per-tahun-warteg-wajib-pajak"/><item><title>Omzet Rp60 Juta Per Tahun, Warteg Wajib Pajak</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/12/13/338/402164/omzet-rp60-juta-per-tahun-warteg-wajib-pajak</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/12/13/338/402164/omzet-rp60-juta-per-tahun-warteg-wajib-pajak</guid><pubDate>Senin 13 Desember 2010 07:51 WIB</pubDate><dc:creator>Rizka Diputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/12/10/338/402164/zAvhD4dbJQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Warteg (Foto: seputarforex)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/12/10/338/402164/zAvhD4dbJQ.jpg</image><title>Ilustrasi Warteg (Foto: seputarforex)</title></images><description>JAKARTA - Wacana mengenai rencana warung Tegal atau Warteg dikenakan pajak sebesar 10 persen terus menuai protes. Rencana ini dinilai malah akan menyusahkan wong cilik, di mana si pemilik warteg berada pada strata ekonomi menengah dan begitu pula konsumennya.
Belum banyak yang mengetahui, sebenarnya Warteg seperti apa yang nantinya dikenai wajib pajak. Seperti diketahui, Warteg menjamur di mana-mana mulai dari yang kecil hingga Warteg yang cukup besar.
&amp;nbsp;
Lokasi Warteg pun berbeda-beda. Ada yang berada di lokasi strategis yaitu dekat dengan perkantoran atau lapangan usaha lainnya, serta dekat dengan pemukiman, maka dipastikan akan sangat berpengaruh dengan pelanggan yang datang. Namun jika lokasi tak strategis, bisa dipastikan pelanggan pun sepi.
&amp;nbsp;
Eitt&amp;hellip;belum tentu pelanggan banyak dan laris lantas omzet pun besar. Untuk Warteg yang berada di lokasi strategis, meski mendapat pendapatan besar, mereka juga harus membayar lebih mahal untuk sewa tempat di lokasi strategis itu.
&amp;nbsp;
Kemudian timbul pertanyaan. Apakah perbedaan lokasi tersebut akan menjadi pertimbangan untuk penerapan &quot;pajak Warteg&quot; 10 persen&amp;rdquo;?
&amp;nbsp;
Kepala Dinas Pelayanan Pajak Daerah DKI Iwan Setiawandi menjawab, pengenaan pajak bagi Warteg akan diberikan pembatasan. Yang kena wajib pajak yakni Warteg atau rumah makan yang beromzet Rp60 juta per tahun.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Artinya, setiap rumah makan apapun itu yang beromzet mencapai Rp60 juta per tahun bakal dikenakan pajak tersebut,&amp;rdquo; tutur Iwan kepada okezone, belum lama ini.
&amp;nbsp;
Pemungutan pajak ini, lanjut dia, bertujuan untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) di mana Warteg belum memberikan kontribusinya.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Sesuai amanat UU No 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang menyebutkan warung, semua yang menyediakan jasa makanan dan minuman, wajib kena pajak. Namun itu buat hanya mereka yang omzetnya lebih dari Rp60 juta per tahun,&amp;rdquo; kata Iwan.
&amp;nbsp;
Dia menambahkan, rencana pemungutan pajak sebesar 10 persen pada 2011 tidak hanya dikenakan kepada Warteg. Saat ini Pemerintah Provinsi DKI bahkan sedang menggodok sembilan pajak lainnya.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Iya ada juga pajak kendaraan, balik nama, bahan bakar, hotel, restoran, penerangan jalan, air bawah tanah, parkir, dan pajak hiburan,&amp;rdquo; sambungnya.
&amp;nbsp;
Hal senada juga disampaikan Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan Dinas Pelayanan Pajak Pemprov DKI, Arif Susilo. Menurutnya, pemungutan pajak 10 persen kepada Warteg juga akan berlaku pada restoran-restoran lainnya termasuk rumah makan Padang. Syaratnya, tetap sama yakni rumah makan tersebut beromzet Rp60 juta per tahun.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Ya kalau pendapatannya itu mencapai Rp60 juta, rumah makan Padang dan lainnya ya akan ikut kena juga,&amp;rdquo; katanya saat dihubungi terpisah.
&amp;nbsp;
Seperti diketahui, Perda Pajak Restoran saat ini sudah selesai dibahas di DPRD DKI Jakarta. Perda ini merupakan turunan dari UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Pasal 22 berbunyi, pajak restoran adalah pajak  atas  pelayanan yang disediakan oleh restoran.
&amp;nbsp;
Sedangkan Pasal 23 berbunyi restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
&amp;nbsp;
Rencananya, kebijakan ini akan diterapkan per 1 Januari 2011 mendatang. Aturan pajak untuk Warteg ini bakal tercantum dalam Perda. Namun perda tersebut belum disahkan. Pemprov DKI Jakarta juga berncana akan membuat Pergub khusus untuk mengatur soal pajak Warteg ini.</description><content:encoded>JAKARTA - Wacana mengenai rencana warung Tegal atau Warteg dikenakan pajak sebesar 10 persen terus menuai protes. Rencana ini dinilai malah akan menyusahkan wong cilik, di mana si pemilik warteg berada pada strata ekonomi menengah dan begitu pula konsumennya.
Belum banyak yang mengetahui, sebenarnya Warteg seperti apa yang nantinya dikenai wajib pajak. Seperti diketahui, Warteg menjamur di mana-mana mulai dari yang kecil hingga Warteg yang cukup besar.
&amp;nbsp;
Lokasi Warteg pun berbeda-beda. Ada yang berada di lokasi strategis yaitu dekat dengan perkantoran atau lapangan usaha lainnya, serta dekat dengan pemukiman, maka dipastikan akan sangat berpengaruh dengan pelanggan yang datang. Namun jika lokasi tak strategis, bisa dipastikan pelanggan pun sepi.
&amp;nbsp;
Eitt&amp;hellip;belum tentu pelanggan banyak dan laris lantas omzet pun besar. Untuk Warteg yang berada di lokasi strategis, meski mendapat pendapatan besar, mereka juga harus membayar lebih mahal untuk sewa tempat di lokasi strategis itu.
&amp;nbsp;
Kemudian timbul pertanyaan. Apakah perbedaan lokasi tersebut akan menjadi pertimbangan untuk penerapan &quot;pajak Warteg&quot; 10 persen&amp;rdquo;?
&amp;nbsp;
Kepala Dinas Pelayanan Pajak Daerah DKI Iwan Setiawandi menjawab, pengenaan pajak bagi Warteg akan diberikan pembatasan. Yang kena wajib pajak yakni Warteg atau rumah makan yang beromzet Rp60 juta per tahun.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Artinya, setiap rumah makan apapun itu yang beromzet mencapai Rp60 juta per tahun bakal dikenakan pajak tersebut,&amp;rdquo; tutur Iwan kepada okezone, belum lama ini.
&amp;nbsp;
Pemungutan pajak ini, lanjut dia, bertujuan untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) di mana Warteg belum memberikan kontribusinya.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Sesuai amanat UU No 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang menyebutkan warung, semua yang menyediakan jasa makanan dan minuman, wajib kena pajak. Namun itu buat hanya mereka yang omzetnya lebih dari Rp60 juta per tahun,&amp;rdquo; kata Iwan.
&amp;nbsp;
Dia menambahkan, rencana pemungutan pajak sebesar 10 persen pada 2011 tidak hanya dikenakan kepada Warteg. Saat ini Pemerintah Provinsi DKI bahkan sedang menggodok sembilan pajak lainnya.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Iya ada juga pajak kendaraan, balik nama, bahan bakar, hotel, restoran, penerangan jalan, air bawah tanah, parkir, dan pajak hiburan,&amp;rdquo; sambungnya.
&amp;nbsp;
Hal senada juga disampaikan Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan Dinas Pelayanan Pajak Pemprov DKI, Arif Susilo. Menurutnya, pemungutan pajak 10 persen kepada Warteg juga akan berlaku pada restoran-restoran lainnya termasuk rumah makan Padang. Syaratnya, tetap sama yakni rumah makan tersebut beromzet Rp60 juta per tahun.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Ya kalau pendapatannya itu mencapai Rp60 juta, rumah makan Padang dan lainnya ya akan ikut kena juga,&amp;rdquo; katanya saat dihubungi terpisah.
&amp;nbsp;
Seperti diketahui, Perda Pajak Restoran saat ini sudah selesai dibahas di DPRD DKI Jakarta. Perda ini merupakan turunan dari UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Pasal 22 berbunyi, pajak restoran adalah pajak  atas  pelayanan yang disediakan oleh restoran.
&amp;nbsp;
Sedangkan Pasal 23 berbunyi restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
&amp;nbsp;
Rencananya, kebijakan ini akan diterapkan per 1 Januari 2011 mendatang. Aturan pajak untuk Warteg ini bakal tercantum dalam Perda. Namun perda tersebut belum disahkan. Pemprov DKI Jakarta juga berncana akan membuat Pergub khusus untuk mengatur soal pajak Warteg ini.</content:encoded></item></channel></rss>
