<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Wartawan Kutuk Penyerangan Kantor AJI Palu</title><description>Penyerangan Kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Sulawesi  Tengah oleh sekelompok pemuda menuai kecaman.
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/12/30/340/408785/wartawan-kutuk-penyerangan-kantor-aji-palu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/12/30/340/408785/wartawan-kutuk-penyerangan-kantor-aji-palu"/><item><title>Wartawan Kutuk Penyerangan Kantor AJI Palu</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/12/30/340/408785/wartawan-kutuk-penyerangan-kantor-aji-palu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/12/30/340/408785/wartawan-kutuk-penyerangan-kantor-aji-palu</guid><pubDate>Kamis 30 Desember 2010 16:03 WIB</pubDate><dc:creator>Salman Mardira</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/12/30/340/408785/AnDzqYRyM5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/12/30/340/408785/AnDzqYRyM5.jpg</image><title>ilustrasi</title></images><description>BANDA ACEH &amp;ndash; Penyerangan Kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Sulawesi Tengah oleh sekelompok pemuda menuai kecaman.
&amp;nbsp;
Wartawan di Aceh mengutuk keras aksi brutal orang diduga dari Front Pemuda Kaili (FPK) karena dinilai sudah menjurus ke kriminalisme dan Polisi diminta menuntaskannya.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Kita mengutuk keras atas kejadiaan ini dan sangat menyayangkan aksi ini terjadi,&amp;rdquo; kata Ketua AJI Banda Aceh, Mukhtaruddin Yakob di Banda Aceh, Kamis (30/12/2010).
&amp;nbsp;
Kelompok berseragam FPK itu masuk ke sekretraiat AJI di di Jalan Rajawali Nomor 28, Palu tersebut, merusak sejumlah barang yang ada di bangunan itu. Beberapa jurnalis dianiaya.
&amp;nbsp;
Aksi itu dipicu oleh ketikpuasan FPK terhadap pemberitaan &amp;lsquo;beritapalu.com&amp;rsquo;, situs berita milik AJI Palu. Pihak redaksi sebenarnya sudah bersedia mengklarifikasi berita yang diprotes itu, sayangnya aksi penyerangan tetap terjadi.
&amp;nbsp;
Menurut Mukhtaruddin, ini menandakan masih ada pihak yang sama sekali belum mengetahui peraturan serta mekanisme kerja media. &amp;ldquo;Kalau memang kurang puas dengan pemberitaan, seharusnya masih ada cara lain yang menurut aturan bisaditempuh, misalnya menggunakan hak jawab,&amp;rdquo; ujar dia.
&amp;nbsp;
Mukhtaruddin meminta semua pihak menghargai tugas-tugas wartawan, sebagaimana diatur dalam UU nomor 40/1999 tentang pers dan wartawan diwajibkan menaati Kode Etik Jurnalistik.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Aksi ini merupakan kriminalisasi terhadap media, kebutulan kali ini yang menimpa AJI Palu. Jadi setiap kriminalisasi terhadap Pers harus dilawan,&amp;rdquo; sebutnya.</description><content:encoded>BANDA ACEH &amp;ndash; Penyerangan Kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Sulawesi Tengah oleh sekelompok pemuda menuai kecaman.
&amp;nbsp;
Wartawan di Aceh mengutuk keras aksi brutal orang diduga dari Front Pemuda Kaili (FPK) karena dinilai sudah menjurus ke kriminalisme dan Polisi diminta menuntaskannya.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Kita mengutuk keras atas kejadiaan ini dan sangat menyayangkan aksi ini terjadi,&amp;rdquo; kata Ketua AJI Banda Aceh, Mukhtaruddin Yakob di Banda Aceh, Kamis (30/12/2010).
&amp;nbsp;
Kelompok berseragam FPK itu masuk ke sekretraiat AJI di di Jalan Rajawali Nomor 28, Palu tersebut, merusak sejumlah barang yang ada di bangunan itu. Beberapa jurnalis dianiaya.
&amp;nbsp;
Aksi itu dipicu oleh ketikpuasan FPK terhadap pemberitaan &amp;lsquo;beritapalu.com&amp;rsquo;, situs berita milik AJI Palu. Pihak redaksi sebenarnya sudah bersedia mengklarifikasi berita yang diprotes itu, sayangnya aksi penyerangan tetap terjadi.
&amp;nbsp;
Menurut Mukhtaruddin, ini menandakan masih ada pihak yang sama sekali belum mengetahui peraturan serta mekanisme kerja media. &amp;ldquo;Kalau memang kurang puas dengan pemberitaan, seharusnya masih ada cara lain yang menurut aturan bisaditempuh, misalnya menggunakan hak jawab,&amp;rdquo; ujar dia.
&amp;nbsp;
Mukhtaruddin meminta semua pihak menghargai tugas-tugas wartawan, sebagaimana diatur dalam UU nomor 40/1999 tentang pers dan wartawan diwajibkan menaati Kode Etik Jurnalistik.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Aksi ini merupakan kriminalisasi terhadap media, kebutulan kali ini yang menimpa AJI Palu. Jadi setiap kriminalisasi terhadap Pers harus dilawan,&amp;rdquo; sebutnya.</content:encoded></item></channel></rss>
