<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Temukan 10 Kelemahan di Bea Cukai</title><description>10 titik lemah tersebut berada di bidang sumber daya manusia (SDM), tata laksana, regulasi, dan kelembagaan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/12/31/339/409219/kpk-temukan-10-kelemahan-di-bea-cukai</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/12/31/339/409219/kpk-temukan-10-kelemahan-di-bea-cukai"/><item><title>KPK Temukan 10 Kelemahan di Bea Cukai</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/12/31/339/409219/kpk-temukan-10-kelemahan-di-bea-cukai</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/12/31/339/409219/kpk-temukan-10-kelemahan-di-bea-cukai</guid><pubDate>Jum'at 31 Desember 2010 19:00 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Hidayat</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/12/31/339/409219/Leblh0kZOJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/12/31/339/409219/Leblh0kZOJ.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 10 titik kelemahan dalam sistem pengawasan dan pelayanan cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin mengatakan dari hasil observasi ditemukan 10 titik pelanggaran di bidang sumber daya manusia (SDM), tata laksana, regulasi, dan kelembagaan.&amp;ldquo;10 titik temuan akan ditindaklanjuti. Disiapkan action plan kira-kira disampaikan tahun depan, sekira 21 Januari. Action plan pelaksanaannya 1-3 tahun. Karena menyangkut regulasi,&quot; katanya dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta Jumat (31/12/2010).Jasin mengatakan terdapat satu titik lemah di bidang SDM dan kelembagaan, empat titik lemah di tata laksanan dan regulasi.&amp;nbsp;Dalam bidang regulasi, kelemahan itu misalnya adanya standart profiling terhadap &amp;nbsp;perusahaan barang kena cukai sehingga mengakibatkan terjadinya subjektivitas dalam pengawasan dan pemberian layanan.&amp;ldquo;Ada inkonsistensi antara Peranturan Menteri Keuangan (PMK) No 237/PMK.04?2009 dan Undang-Undang No 11 Tahun 1995 terkait Pengawasan dan Pengendalian Barang Kena Cukai,&quot; kata Jasin.Jasin mengatakan, hal itu mengakibatkan tidak diterapkannya &amp;nbsp;intensitas pengawasan yang sama. Misalnya antara Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) kategori tradisional dan Etil Alkohol, MMEA non-tradional dan Hasil Tembakau (HT).Dalam bidang kelembagaan, Jasin mencontohkan adanya ketidaksinkronan kewenangan pelayanan permohonan fasilitas penundaan pembayaran antara PMK 568/PMK.01/2008 dengan &amp;nbsp;SOP seusai dengan Keputusan Dirjen BC No.Kep-52/BC/2010 dan praktek pelayanan di KPPBC.&amp;nbsp;&quot;Ini mengakibatkan ketidakjelasan kewenangan dan tanggung jawab antara Kepala Seksi pelayanan Kepabeanan dan Cukai dengan Kepala Seksi Perbendaharaan,&quot; kata JasinTemuan KPK itu disampaikan dalam oleh Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin dihadapan Dirjen Bea Cukai Thomas Sugijata. Sementara itu, Thomas mengatakan dengan adanya temuan ini maka Ditjen Bea Cukai bisa segera melakukan perbaikan. &amp;ldquo;Kami akan segera melakukan perbaikan sehingga fungsi Ditjen bea dan cukai bisa optimal,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 10 titik kelemahan dalam sistem pengawasan dan pelayanan cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin mengatakan dari hasil observasi ditemukan 10 titik pelanggaran di bidang sumber daya manusia (SDM), tata laksana, regulasi, dan kelembagaan.&amp;ldquo;10 titik temuan akan ditindaklanjuti. Disiapkan action plan kira-kira disampaikan tahun depan, sekira 21 Januari. Action plan pelaksanaannya 1-3 tahun. Karena menyangkut regulasi,&quot; katanya dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta Jumat (31/12/2010).Jasin mengatakan terdapat satu titik lemah di bidang SDM dan kelembagaan, empat titik lemah di tata laksanan dan regulasi.&amp;nbsp;Dalam bidang regulasi, kelemahan itu misalnya adanya standart profiling terhadap &amp;nbsp;perusahaan barang kena cukai sehingga mengakibatkan terjadinya subjektivitas dalam pengawasan dan pemberian layanan.&amp;ldquo;Ada inkonsistensi antara Peranturan Menteri Keuangan (PMK) No 237/PMK.04?2009 dan Undang-Undang No 11 Tahun 1995 terkait Pengawasan dan Pengendalian Barang Kena Cukai,&quot; kata Jasin.Jasin mengatakan, hal itu mengakibatkan tidak diterapkannya &amp;nbsp;intensitas pengawasan yang sama. Misalnya antara Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) kategori tradisional dan Etil Alkohol, MMEA non-tradional dan Hasil Tembakau (HT).Dalam bidang kelembagaan, Jasin mencontohkan adanya ketidaksinkronan kewenangan pelayanan permohonan fasilitas penundaan pembayaran antara PMK 568/PMK.01/2008 dengan &amp;nbsp;SOP seusai dengan Keputusan Dirjen BC No.Kep-52/BC/2010 dan praktek pelayanan di KPPBC.&amp;nbsp;&quot;Ini mengakibatkan ketidakjelasan kewenangan dan tanggung jawab antara Kepala Seksi pelayanan Kepabeanan dan Cukai dengan Kepala Seksi Perbendaharaan,&quot; kata JasinTemuan KPK itu disampaikan dalam oleh Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin dihadapan Dirjen Bea Cukai Thomas Sugijata. Sementara itu, Thomas mengatakan dengan adanya temuan ini maka Ditjen Bea Cukai bisa segera melakukan perbaikan. &amp;ldquo;Kami akan segera melakukan perbaikan sehingga fungsi Ditjen bea dan cukai bisa optimal,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
