<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Anas: Putusan MK Jangan Difokuskan ke Impeachment</title><description>Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum menegaskan bahwa putusan  Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganulir persyaratan persetujuan  pengajuan hak menyatakan pendapat (HMP) anggota DPR, bukan ancaman bagi  pemerintah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/01/13/339/413407/anas-putusan-mk-jangan-difokuskan-ke-impeachment</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/01/13/339/413407/anas-putusan-mk-jangan-difokuskan-ke-impeachment"/><item><title>Anas: Putusan MK Jangan Difokuskan ke Impeachment</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/01/13/339/413407/anas-putusan-mk-jangan-difokuskan-ke-impeachment</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/01/13/339/413407/anas-putusan-mk-jangan-difokuskan-ke-impeachment</guid><pubDate>Kamis 13 Januari 2011 10:11 WIB</pubDate><dc:creator>Ferdinan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/01/13/339/413407/rYjngpKxES.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi sidang MK (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/01/13/339/413407/rYjngpKxES.jpg</image><title>Ilustrasi sidang MK (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganulir persyaratan persetujuan pengajuan hak menyatakan pendapat (HMP) anggota DPR, bukan ancaman bagi pemerintah.&quot;Kalau ada yang berspekulasi itu ancaman bagi pemerintah, saya kira tidak, bukan ancaman. Ini adalah putusan MK yang berbasis kecocokan dengan ketentuan konstitusi,&quot; kata Anas dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (13/1/2011).Menurut dia, sistem politik yang harus dibangun adalah membangun kepentingan bangsa bukan untuk kepentingan kelompok tertentu. &quot;Politician dream adalah bekerja untuk rakyat, bukan impeachment,&quot; tegasnya.Kemarin malam, Sekjen PKS Anis Matta juga mengapresiasi putusan MK atas permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD.Keputusan MK itu, menurut Anis, membuat peluang untuk memakzulkan (impeachment) Presiden menjadi terbuka lebar.&quot;Itu langkah bagus. Memang persyaratan sebelumnya itu kan impeachment hampir menjadi suatu yang mustahil, tapi dengan keputusan (MK) itu menjadi realistis,&quot; katanya.Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi kemarin mengabulkan uji materi yang diajukan oleh Bambang Soesatyo, Lily Wahid dan Akbar Faizal, terkait dengan keabsahan pasal 184 ayat (4) Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009.Bunyi Pasal 184 ayat 4 UU No 27 Tahun 2009 yaitu, &amp;ldquo;Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi menjadi Hak Menyatakan Pendapat DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri paling sedikit 3/4 dengan persetujuan paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPR yang hadir&quot;.Dengan keluarkannya putusan MK ini, maka pasal 184 ayat 4 undang-undang No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD menjadi inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganulir persyaratan persetujuan pengajuan hak menyatakan pendapat (HMP) anggota DPR, bukan ancaman bagi pemerintah.&quot;Kalau ada yang berspekulasi itu ancaman bagi pemerintah, saya kira tidak, bukan ancaman. Ini adalah putusan MK yang berbasis kecocokan dengan ketentuan konstitusi,&quot; kata Anas dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (13/1/2011).Menurut dia, sistem politik yang harus dibangun adalah membangun kepentingan bangsa bukan untuk kepentingan kelompok tertentu. &quot;Politician dream adalah bekerja untuk rakyat, bukan impeachment,&quot; tegasnya.Kemarin malam, Sekjen PKS Anis Matta juga mengapresiasi putusan MK atas permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD.Keputusan MK itu, menurut Anis, membuat peluang untuk memakzulkan (impeachment) Presiden menjadi terbuka lebar.&quot;Itu langkah bagus. Memang persyaratan sebelumnya itu kan impeachment hampir menjadi suatu yang mustahil, tapi dengan keputusan (MK) itu menjadi realistis,&quot; katanya.Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi kemarin mengabulkan uji materi yang diajukan oleh Bambang Soesatyo, Lily Wahid dan Akbar Faizal, terkait dengan keabsahan pasal 184 ayat (4) Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009.Bunyi Pasal 184 ayat 4 UU No 27 Tahun 2009 yaitu, &amp;ldquo;Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi menjadi Hak Menyatakan Pendapat DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri paling sedikit 3/4 dengan persetujuan paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPR yang hadir&quot;.Dengan keluarkannya putusan MK ini, maka pasal 184 ayat 4 undang-undang No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD menjadi inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
