<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hak Menyatakan Pendapat Century Siap Digulirkan</title><description>Tim 9 berniat  kembali menggulirkan Hak Menyatakan Pendapat atas kasus dana talangan  Rp6,7 triliun ke Bank Century.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/01/13/339/413504/hak-menyatakan-pendapat-century-siap-digulirkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/01/13/339/413504/hak-menyatakan-pendapat-century-siap-digulirkan"/><item><title>Hak Menyatakan Pendapat Century Siap Digulirkan</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/01/13/339/413504/hak-menyatakan-pendapat-century-siap-digulirkan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/01/13/339/413504/hak-menyatakan-pendapat-century-siap-digulirkan</guid><pubDate>Kamis 13 Januari 2011 13:00 WIB</pubDate><dc:creator>Ferdinan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/01/13/339/413504/J6Un8FO71h.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/01/13/339/413504/J6Un8FO71h.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi menganulir persyaratan jumlah minumum dukungan anggota dewan untuk mengajukan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) menghangatkan kembali perkara Bank Century di DPR.Sejumlah mantan inisiator Hak Angket Bank Century atau Tim 9 berniat kembali menggulirkan Hak Menyatakan Pendapat atas kasus dana talangan Rp6,7 triliun ke Bank Century.Mantan anggota Tim 9 Akbar Faizal mengatakan keinginan anggota dewan memperkarakan pemerintah dalam hal ini Presiden dan Wakil Presiden atas perkara Century menjadi lebih mudah dengan adanya putusan MK atas uji materi Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD.Menurut Akbar keinginan anggota dewan mengajukan hak menyatakan pendapat sudah mengemuka sejak paripurna memutuskan hasil Pansus Century awal Maret 2010. Namun, kala itu dukungan yang didapat masih sedikit. Selain itu, syarat dukungan 3/4 anggota dewan untuk usul Hak Menyatakan Pendapat membuat komposisi kekuatan menjadi timpang.&quot;Hanura (saat itu) sudah lengkap 17 tandatangan anggota. Saya kira Golkar juga akan mengajukan hak menyatakan pendapat,&quot; kata Akbar dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/1/2011).Sementara itu, mantan anggota Tim 9 lainnya, Bambang Soesatyo mengatakan tandatangan usulan HMP tercatat 126 anggota dewan lintas fraksi saat kasus ini panas di 2010.&amp;nbsp; &quot;Kami mesti mengkomunikasikan lagi,&quot; tegasnya.Mereka sepakat bila pemerintah tidak memprioritaskan penyelesaian kasus Century yang ditangani institusi penegak hukum yakni Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung, maka bukan tidak mungkin HMP kembali digulirkan.&quot;Ini jalan terang baru, kalau kemarin terhalang tirani mayoritas. Kami akan mencoba menyelesaikan kasus Bank Century. Kasus Bank Century harus ada yang dipersalahkan,&quot; tegas Bambang.</description><content:encoded>JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi menganulir persyaratan jumlah minumum dukungan anggota dewan untuk mengajukan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) menghangatkan kembali perkara Bank Century di DPR.Sejumlah mantan inisiator Hak Angket Bank Century atau Tim 9 berniat kembali menggulirkan Hak Menyatakan Pendapat atas kasus dana talangan Rp6,7 triliun ke Bank Century.Mantan anggota Tim 9 Akbar Faizal mengatakan keinginan anggota dewan memperkarakan pemerintah dalam hal ini Presiden dan Wakil Presiden atas perkara Century menjadi lebih mudah dengan adanya putusan MK atas uji materi Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD.Menurut Akbar keinginan anggota dewan mengajukan hak menyatakan pendapat sudah mengemuka sejak paripurna memutuskan hasil Pansus Century awal Maret 2010. Namun, kala itu dukungan yang didapat masih sedikit. Selain itu, syarat dukungan 3/4 anggota dewan untuk usul Hak Menyatakan Pendapat membuat komposisi kekuatan menjadi timpang.&quot;Hanura (saat itu) sudah lengkap 17 tandatangan anggota. Saya kira Golkar juga akan mengajukan hak menyatakan pendapat,&quot; kata Akbar dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/1/2011).Sementara itu, mantan anggota Tim 9 lainnya, Bambang Soesatyo mengatakan tandatangan usulan HMP tercatat 126 anggota dewan lintas fraksi saat kasus ini panas di 2010.&amp;nbsp; &quot;Kami mesti mengkomunikasikan lagi,&quot; tegasnya.Mereka sepakat bila pemerintah tidak memprioritaskan penyelesaian kasus Century yang ditangani institusi penegak hukum yakni Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung, maka bukan tidak mungkin HMP kembali digulirkan.&quot;Ini jalan terang baru, kalau kemarin terhalang tirani mayoritas. Kami akan mencoba menyelesaikan kasus Bank Century. Kasus Bank Century harus ada yang dipersalahkan,&quot; tegas Bambang.</content:encoded></item></channel></rss>
