<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini 8 Modus Mafia Hukum di Kepolisian</title><description>Persoalan mafia hukum masih menjadi pekerjaan rumah (peer) dalam upaya penegakan hukum, sebab hingga kini perkara tersebut belum juga terselesaikan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/01/24/339/417232/ini-8-modus-mafia-hukum-di-kepolisian</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/01/24/339/417232/ini-8-modus-mafia-hukum-di-kepolisian"/><item><title>Ini 8 Modus Mafia Hukum di Kepolisian</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/01/24/339/417232/ini-8-modus-mafia-hukum-di-kepolisian</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/01/24/339/417232/ini-8-modus-mafia-hukum-di-kepolisian</guid><pubDate>Senin 24 Januari 2011 13:08 WIB</pubDate><dc:creator>Ferdinan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/01/24/339/417232/kqxMhISmjc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Timur Pradopo (Foto: okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/01/24/339/417232/kqxMhISmjc.jpg</image><title>Timur Pradopo (Foto: okezone)</title></images><description>JAKARTA - Persoalan mafia hukum masih menjadi pekerjaan rumah (peer) dalam upaya penegakan hukum, sebab hingga kini perkara tersebut belum juga terselesaikan.
&amp;nbsp;
Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo dalam rapat kerja bersama Komisi Hukum DPR menjelaskan delapan modus mafia hukum di Kepolisian. Modus-modus yang biasa dilakukan oleh oknum kepolisian di antaranya, melakukan pungutan liar.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Seperti menjadi pelindung atas bisnis-bisnis ilegal,&amp;rdquo; kata Timur Pradopo di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/1/2011).
&amp;nbsp;
Selain pungutan liar, lanjut Timur, ada juga anggota Polri yang meminta biaya dinas atau biaya operasional kepada pihak tertentu dengan dalih memberikan perlindungan, melakukan ancaman atau jebakan yang berujung damai.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Biasanya mempersiapkan penjebakan untuk berbagai kasus, mulai yang ringan seperti lalu lintas dan narkoba,&amp;rdquo; jelasnya.
&amp;nbsp;
Kemudian modus selanjutnya adalah masyarakat atau pelapor memberi uang dinas agar penanganan laporan berjalan dangan lancar,
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Mempermudah laporan apabila pihak pelapor adalah orang yang berpengaruh atau memiliki hubungan dengan petugas, membocorkan rencana operasi Kepolisian kepada target operasi, sehingga pelaku kejahatan dapat lolos,&amp;rdquo; sambungnya.
&amp;nbsp;
Ketujuh, modus menangkap calon tersangka lalu dilepaskan setelah calon tersangka memberi uang. Terakhir atau ke delapan, mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan imbalan uang.</description><content:encoded>JAKARTA - Persoalan mafia hukum masih menjadi pekerjaan rumah (peer) dalam upaya penegakan hukum, sebab hingga kini perkara tersebut belum juga terselesaikan.
&amp;nbsp;
Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo dalam rapat kerja bersama Komisi Hukum DPR menjelaskan delapan modus mafia hukum di Kepolisian. Modus-modus yang biasa dilakukan oleh oknum kepolisian di antaranya, melakukan pungutan liar.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Seperti menjadi pelindung atas bisnis-bisnis ilegal,&amp;rdquo; kata Timur Pradopo di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/1/2011).
&amp;nbsp;
Selain pungutan liar, lanjut Timur, ada juga anggota Polri yang meminta biaya dinas atau biaya operasional kepada pihak tertentu dengan dalih memberikan perlindungan, melakukan ancaman atau jebakan yang berujung damai.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Biasanya mempersiapkan penjebakan untuk berbagai kasus, mulai yang ringan seperti lalu lintas dan narkoba,&amp;rdquo; jelasnya.
&amp;nbsp;
Kemudian modus selanjutnya adalah masyarakat atau pelapor memberi uang dinas agar penanganan laporan berjalan dangan lancar,
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Mempermudah laporan apabila pihak pelapor adalah orang yang berpengaruh atau memiliki hubungan dengan petugas, membocorkan rencana operasi Kepolisian kepada target operasi, sehingga pelaku kejahatan dapat lolos,&amp;rdquo; sambungnya.
&amp;nbsp;
Ketujuh, modus menangkap calon tersangka lalu dilepaskan setelah calon tersangka memberi uang. Terakhir atau ke delapan, mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan imbalan uang.</content:encoded></item></channel></rss>
