<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Komisi III DPR Bantah &quot;Balas Dendam&quot; ke KPK</title><description>Gayus Lumbuun dari  Fraksi PDI Perjuangan menegaskan penolakan hanya didasari keputusan deponeering kasus Bibit dan Chandra.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/01/31/339/419954/komisi-iii-dpr-bantah-balas-dendam-ke-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/01/31/339/419954/komisi-iii-dpr-bantah-balas-dendam-ke-kpk"/><item><title>Komisi III DPR Bantah &quot;Balas Dendam&quot; ke KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/01/31/339/419954/komisi-iii-dpr-bantah-balas-dendam-ke-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/01/31/339/419954/komisi-iii-dpr-bantah-balas-dendam-ke-kpk</guid><pubDate>Senin 31 Januari 2011 18:15 WIB</pubDate><dc:creator>Ferdinan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/01/31/339/419954/EQul5L6qdg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/01/31/339/419954/EQul5L6qdg.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi III DPR menolak keikutsertaan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah dalam rapat kerja.Ada dugaan, penolakan ini bentuk 'balas dendam' Komisi Hukum atas penahanan 19 tersangka lintas fraksi mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan periode 1999-2004.Namun, dugaan itu ditampik sejumlah anggota Komisi Hukum. Gayus Lumbuun dari Fraksi PDI Perjuangan menegaskan penolakan hanya didasari keputusan deponeering kasus Bibit dan Chandra. &quot;Tidak ada kaitan dengan itu (penahanan 19 politisi),&quot; kata Gayus usai mengikuti rapat internal di ruang Komisi Hukum Gedung DPR, Senin (31/1/2011).Wakil Ketua Komisi Hukum dari Fraksi PAN Tjatur Sapto Edy menjelaskan dilarangnya Bibit dan Chandra mengikuti raker di DPR hanya terkait persoalan status tersangka yang tetap melekat meski perkara dikesampingkan.&quot;Tidak sampai ke sana (balas dendam penahanan 19 politisi), ini hanya soal perdebatan hukum,&quot; ucapnya.Mengenai dugaan motif 'balas dendam', anggota Komisi Hukum dari Fraksi Demokrat, Saan Mustofa enggan berkomentar. &quot;Saya nggak ngerti, biar masyarakat yang menangkap, mereka bales dendam atau tidak,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi III DPR menolak keikutsertaan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah dalam rapat kerja.Ada dugaan, penolakan ini bentuk 'balas dendam' Komisi Hukum atas penahanan 19 tersangka lintas fraksi mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan periode 1999-2004.Namun, dugaan itu ditampik sejumlah anggota Komisi Hukum. Gayus Lumbuun dari Fraksi PDI Perjuangan menegaskan penolakan hanya didasari keputusan deponeering kasus Bibit dan Chandra. &quot;Tidak ada kaitan dengan itu (penahanan 19 politisi),&quot; kata Gayus usai mengikuti rapat internal di ruang Komisi Hukum Gedung DPR, Senin (31/1/2011).Wakil Ketua Komisi Hukum dari Fraksi PAN Tjatur Sapto Edy menjelaskan dilarangnya Bibit dan Chandra mengikuti raker di DPR hanya terkait persoalan status tersangka yang tetap melekat meski perkara dikesampingkan.&quot;Tidak sampai ke sana (balas dendam penahanan 19 politisi), ini hanya soal perdebatan hukum,&quot; ucapnya.Mengenai dugaan motif 'balas dendam', anggota Komisi Hukum dari Fraksi Demokrat, Saan Mustofa enggan berkomentar. &quot;Saya nggak ngerti, biar masyarakat yang menangkap, mereka bales dendam atau tidak,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
