<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jaksa Agung Tak Sepakat dengan DPR Soal Bit-Chan</title><description>Menurutnya, status keduanya sudah jelas tidak lagi sebagai tersangka setelah dikeluarkannya deponeering pada Januari lalu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/01/31/339/420016/jaksa-agung-tak-sepakat-dengan-dpr-soal-bit-chan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/01/31/339/420016/jaksa-agung-tak-sepakat-dengan-dpr-soal-bit-chan"/><item><title>Jaksa Agung Tak Sepakat dengan DPR Soal Bit-Chan</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/01/31/339/420016/jaksa-agung-tak-sepakat-dengan-dpr-soal-bit-chan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/01/31/339/420016/jaksa-agung-tak-sepakat-dengan-dpr-soal-bit-chan</guid><pubDate>Senin 31 Januari 2011 20:14 WIB</pubDate><dc:creator>Susi Fatimah</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief tidak sepakat dengan sikap anggota dewan terkait kepastian hukum terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.Menurutnya, status keduanya sudah jelas tidak lagi sebagai tersangka setelah dikeluarkannya deponeering pada Januari lalu.&quot;Namanya saja kan sudah deponeering, pengesampingan perkara, seharusnya iya sudah selesai perkaranya,&quot; ujar Basrief kepada wartawan di Kejaksaan Agung Jalan Sultan Hasanudin Jakarta Selatan, Senin (31/1/2011).Menurut Basrief bila ada sebagian anggota dewan yang masih beranggapan bahwa keduanya masih sebagai tersangka, hal tersebut lanjut dia, hanya persoalan beda persepsi. &quot;Saya tidak menyatakan itu salah, hanya perbedaan persepsi saja,&quot; katanya.Basrief mengatakan dari sisi penegakan hukum dirinya mengaku sudah melakukan deponeering
atau pengesampingan perkara demi kepastian hukum. Saat ditanya wartawan apakah ini terkait penangkapan Paskah Suzeta cs, Basrief enggan berkomentar.
&amp;nbsp;
&quot;Saya tidak akan masuk ke ranah politik. Saya dari sisi penegakan hukum saja, sudah saya lakukan,&quot; tuturnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief tidak sepakat dengan sikap anggota dewan terkait kepastian hukum terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.Menurutnya, status keduanya sudah jelas tidak lagi sebagai tersangka setelah dikeluarkannya deponeering pada Januari lalu.&quot;Namanya saja kan sudah deponeering, pengesampingan perkara, seharusnya iya sudah selesai perkaranya,&quot; ujar Basrief kepada wartawan di Kejaksaan Agung Jalan Sultan Hasanudin Jakarta Selatan, Senin (31/1/2011).Menurut Basrief bila ada sebagian anggota dewan yang masih beranggapan bahwa keduanya masih sebagai tersangka, hal tersebut lanjut dia, hanya persoalan beda persepsi. &quot;Saya tidak menyatakan itu salah, hanya perbedaan persepsi saja,&quot; katanya.Basrief mengatakan dari sisi penegakan hukum dirinya mengaku sudah melakukan deponeering
atau pengesampingan perkara demi kepastian hukum. Saat ditanya wartawan apakah ini terkait penangkapan Paskah Suzeta cs, Basrief enggan berkomentar.
&amp;nbsp;
&quot;Saya tidak akan masuk ke ranah politik. Saya dari sisi penegakan hukum saja, sudah saya lakukan,&quot; tuturnya.</content:encoded></item></channel></rss>
