<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DPRD Surabaya Tak Layak Impeach Wali Kota</title><description>Pemerintah Pusat bereaksi atas tindakan Panitia Khusus Hak Angket  Perwali Kenaikan Pajak Reklame DPRD Surabaya yang merekomendasikan  pemberhentian Tri Rismaharini dari jabatannya sebagai Wali Kota  Surabaya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/02/01/337/420380/dprd-surabaya-tak-layak-impeach-wali-kota</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/02/01/337/420380/dprd-surabaya-tak-layak-impeach-wali-kota"/><item><title>DPRD Surabaya Tak Layak Impeach Wali Kota</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/02/01/337/420380/dprd-surabaya-tak-layak-impeach-wali-kota</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/02/01/337/420380/dprd-surabaya-tak-layak-impeach-wali-kota</guid><pubDate>Selasa 01 Februari 2011 18:36 WIB</pubDate><dc:creator>K. Yudha Wirakusuma</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>JAKARTA - Pemerintah Pusat bereaksi atas tindakan Panitia Khusus Hak Angket Perwali Kenaikan Pajak Reklame DPRD Surabaya yang merekomendasikan pemberhentian Tri Rismaharini dari jabatannya sebagai Wali Kota Surabaya.&quot;Saya katakan tidak layak untuk dibuat impeach seperti itu,&quot; kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (1/2/2011).Gamawan berpendapat, DPRD Surabaya tidak bisa berbuat semena-mena melengserkan Rasmi dari jabatannya, hanya karena permasalahan pajak reklame. &quot;Kalau dilakukan seperti itu, nanti seluruh Indonesia, nanti kalau ada kesalahan sedikit di-impeach. Kapan stabilitas pemerintahan ini akan baik,&quot; paparnya.Dipaparkannya, kepala daerah berhenti dari jabatannya, karena tiga hal. Pertama, meninggal dunia, kedua yang bersangkuta minta berhenti, dan yang ketiga karena diberhentikan.Menurut UU No 32 tahun 2004 pasal 29, 30, dan 31. Terdapat dua alasan berhenti, pertama dia melanggar sumpah janji dan dua, dan karena tidak sanggup melaksanakan tugasnya sebagai kepala daerah.Meski demikian, Kementerian Dalam Negeri akan memproses permintaan DPRD Surabaya jika merekomendasikan pemberhentian Rasmi. &quot;Nanti diproses sampai ke MA, menurut undang-undang, kan harus melalui presiden. Kalau itu tidak cocok dengan undang-undang akan kita kembalikan,&quot; tegasnya.Sejauh ini, mengenai alasan rekomendasi pemberhentian Rasmi, yang diketahui Gamawan dilatari Peraturan Wali Kota no 56 dan 57 mengenai kenaikan pajak reklame. DPRD menilai peraturan tersebut memberatkan pengusaha periklanan dan melanggar Undang-undang nomor 32/2004 yang diubah menjadi UU Nomor 12 Tahun 2008.Gamawan sendiri menilai, Peraturan Wali Kota yang dikeluarkan Rasmi tidak salah, namun peraturan daerahnya. &quot;Saya sendiri saja mengkoreksi 3.000 perda. Apakah semua perda yang bermasalah itu, maka&amp;nbsp;berhenti juga wali kotanya. Kalau arguemntasi itu yang dipakai,&quot; tukasnya.Namun Gamawan akan mempelajari lebih lanjut mengenai permasalahan ini. &quot;Kalau nanti setelah pendalaman tidak cukup alasan maka akan saya kembalikan,&quot; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah Pusat bereaksi atas tindakan Panitia Khusus Hak Angket Perwali Kenaikan Pajak Reklame DPRD Surabaya yang merekomendasikan pemberhentian Tri Rismaharini dari jabatannya sebagai Wali Kota Surabaya.&quot;Saya katakan tidak layak untuk dibuat impeach seperti itu,&quot; kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (1/2/2011).Gamawan berpendapat, DPRD Surabaya tidak bisa berbuat semena-mena melengserkan Rasmi dari jabatannya, hanya karena permasalahan pajak reklame. &quot;Kalau dilakukan seperti itu, nanti seluruh Indonesia, nanti kalau ada kesalahan sedikit di-impeach. Kapan stabilitas pemerintahan ini akan baik,&quot; paparnya.Dipaparkannya, kepala daerah berhenti dari jabatannya, karena tiga hal. Pertama, meninggal dunia, kedua yang bersangkuta minta berhenti, dan yang ketiga karena diberhentikan.Menurut UU No 32 tahun 2004 pasal 29, 30, dan 31. Terdapat dua alasan berhenti, pertama dia melanggar sumpah janji dan dua, dan karena tidak sanggup melaksanakan tugasnya sebagai kepala daerah.Meski demikian, Kementerian Dalam Negeri akan memproses permintaan DPRD Surabaya jika merekomendasikan pemberhentian Rasmi. &quot;Nanti diproses sampai ke MA, menurut undang-undang, kan harus melalui presiden. Kalau itu tidak cocok dengan undang-undang akan kita kembalikan,&quot; tegasnya.Sejauh ini, mengenai alasan rekomendasi pemberhentian Rasmi, yang diketahui Gamawan dilatari Peraturan Wali Kota no 56 dan 57 mengenai kenaikan pajak reklame. DPRD menilai peraturan tersebut memberatkan pengusaha periklanan dan melanggar Undang-undang nomor 32/2004 yang diubah menjadi UU Nomor 12 Tahun 2008.Gamawan sendiri menilai, Peraturan Wali Kota yang dikeluarkan Rasmi tidak salah, namun peraturan daerahnya. &quot;Saya sendiri saja mengkoreksi 3.000 perda. Apakah semua perda yang bermasalah itu, maka&amp;nbsp;berhenti juga wali kotanya. Kalau arguemntasi itu yang dipakai,&quot; tukasnya.Namun Gamawan akan mempelajari lebih lanjut mengenai permasalahan ini. &quot;Kalau nanti setelah pendalaman tidak cukup alasan maka akan saya kembalikan,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
