<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Salah Satu dari KPK Atau DPR Harus Mengalah</title><description>Polemik antara Komisi III DPR dengan Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) masih meruncing pasca terjadinya &amp;ldquo;pengusiran&amp;rdquo; kepada dua pimpinan  KPK, Bibit Samd Rianto dan Chandra M Hamzah dalam rapat dengar pendapat  kemarin.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/02/01/339/420237/salah-satu-dari-kpk-atau-dpr-harus-mengalah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/02/01/339/420237/salah-satu-dari-kpk-atau-dpr-harus-mengalah"/><item><title>Salah Satu dari KPK Atau DPR Harus Mengalah</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/02/01/339/420237/salah-satu-dari-kpk-atau-dpr-harus-mengalah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/02/01/339/420237/salah-satu-dari-kpk-atau-dpr-harus-mengalah</guid><pubDate>Selasa 01 Februari 2011 14:15 WIB</pubDate><dc:creator>Misbahol Munir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/02/01/339/420237/omTqv7QymG.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/02/01/339/420237/omTqv7QymG.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Polemik antara Komisi III DPR dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih meruncing pasca terjadinya &amp;ldquo;pengusiran&amp;rdquo; kepada dua pimpinan KPK, Bibit Samd Rianto dan Chandra M Hamzah dalam rapat dengar pendapat kemarin.
&amp;nbsp;
Menyikapi hal tersebut, Komisi III pun langsung menggelar rapat internal membahas polemik itu. Terlebih, hari ini KPK telah mengirimkan surat menyikapi pertemuan Senin kemarin.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Besok masih akan ada rapat internal Komisi III dan akan membahas rapat dengar pendapat kemarin, serta menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan KPK,&amp;rdquo; ujar Wakil Ketua Komisi III, Tjatur Sapto Edi, Selasa (1/2/2011).
&amp;nbsp;
Menurut Tjatur, dalam pertemuan kemarin tidak ada yang bisa diubah keputusannya. &amp;ldquo;Harus ada salah satu yang mengalah, KPK atau Komisi III,&amp;rdquo; tandasnya.
&amp;nbsp;
Sebelumnya, KPK melayangkan surat keberatan terkait penolakan kehadiran dua pimpinan KPK Bibit dan Chandra. Dalam surat itu juga termaktub alasan KPK tak bisa hadir dalam raker lanjutan hari ini.
I
si suratnya, pertama KPK mengharapkan penjelasan dasar hukum dari Komisi III tentang Bibit dan Chandra yang tidak bisa hadir dalam rapat kerja kemarin.
&amp;nbsp;
Kedua, lanjutnya, KPK menjelaskan bahwa Bibit dan Chandra masih menjabat sebagai pimpinan KPK sebagaimana Kepres No 101/P/2009.
&amp;nbsp;
Ketiga berdasarkan pasal 21 ayat 2 UU nomor 30/ 2002 KPK adalah pimpinan koletif, keempat KPK hari ini tidak bisa hadir karena terjadwal ada rapat koordinasi dengan Polri, Kejaksaan dan BPK.
&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Polemik antara Komisi III DPR dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih meruncing pasca terjadinya &amp;ldquo;pengusiran&amp;rdquo; kepada dua pimpinan KPK, Bibit Samd Rianto dan Chandra M Hamzah dalam rapat dengar pendapat kemarin.
&amp;nbsp;
Menyikapi hal tersebut, Komisi III pun langsung menggelar rapat internal membahas polemik itu. Terlebih, hari ini KPK telah mengirimkan surat menyikapi pertemuan Senin kemarin.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Besok masih akan ada rapat internal Komisi III dan akan membahas rapat dengar pendapat kemarin, serta menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan KPK,&amp;rdquo; ujar Wakil Ketua Komisi III, Tjatur Sapto Edi, Selasa (1/2/2011).
&amp;nbsp;
Menurut Tjatur, dalam pertemuan kemarin tidak ada yang bisa diubah keputusannya. &amp;ldquo;Harus ada salah satu yang mengalah, KPK atau Komisi III,&amp;rdquo; tandasnya.
&amp;nbsp;
Sebelumnya, KPK melayangkan surat keberatan terkait penolakan kehadiran dua pimpinan KPK Bibit dan Chandra. Dalam surat itu juga termaktub alasan KPK tak bisa hadir dalam raker lanjutan hari ini.
I
si suratnya, pertama KPK mengharapkan penjelasan dasar hukum dari Komisi III tentang Bibit dan Chandra yang tidak bisa hadir dalam rapat kerja kemarin.
&amp;nbsp;
Kedua, lanjutnya, KPK menjelaskan bahwa Bibit dan Chandra masih menjabat sebagai pimpinan KPK sebagaimana Kepres No 101/P/2009.
&amp;nbsp;
Ketiga berdasarkan pasal 21 ayat 2 UU nomor 30/ 2002 KPK adalah pimpinan koletif, keempat KPK hari ini tidak bisa hadir karena terjadwal ada rapat koordinasi dengan Polri, Kejaksaan dan BPK.
&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
