<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Usir Bit-Chan, DPR Melawan Rakyat</title><description>Aksi penolakan terhadap dua pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, oleh Komisi III DPR, dianggap bertentangan dengan amanat rakyat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/02/05/339/421668/usir-bit-chan-dpr-melawan-rakyat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/02/05/339/421668/usir-bit-chan-dpr-melawan-rakyat"/><item><title>Usir Bit-Chan, DPR Melawan Rakyat</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/02/05/339/421668/usir-bit-chan-dpr-melawan-rakyat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/02/05/339/421668/usir-bit-chan-dpr-melawan-rakyat</guid><pubDate>Sabtu 05 Februari 2011 14:12 WIB</pubDate><dc:creator>Dessy Aritonang</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/02/05/339/421668/OQt0uGrN18.jpg" expression="full" type="image/jpeg">(Foto: Koran SI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/02/05/339/421668/OQt0uGrN18.jpg</image><title>(Foto: Koran SI)</title></images><description>JAKARTA - Aksi penolakan terhadap dua pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, oleh Komisi III DPR, dianggap bertentangan dengan amanat rakyat. Komentar miring dan tudingan balas dendam pun dialamatkan untuk Komisi Hukum DPR itu.&amp;ldquo;Untuk kasus penahanan 19 tersangka terkait travelers cheque, KPK merupakan mitra kerja DPR, harusnya bisa kerja sama untuk kepentingan rakyat. Jangan-jangan gara-gara teman-teman kena jadi tersangka, Bibit dan Chandra langsung dimusuhi,&amp;rdquo; ungkap Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang saat diskusi Polemik Trijaya, di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (5/2/2011).Sebastian menambahkan, seharusnya DPR juga memahami bahwa apa yang dilakukannya itu berlawanan dengan kehedak rakyat yang menginginkan penuntasan kasus korupsi.&amp;ldquo;Orientasi pada elite dan partai harus diubah. Mereka harus peduli dengan rakyat. Apa yang dikerjakan DPR harus kembali ke fitrahnya,&amp;rdquo; tutur Sebastian.Seperti diketahui, empat fraksi di Komisi III DPR, yaitu PDIP, Partai Golkar, PKS, dan Partai Gerindra, menolak kehadiran Bibit dan Chandra dalam rapat kerja pada Senin, 31 Januari lalu. Alasannya, dua pimpinan KPK itu masih menyandang status tersangka meski Jaksa Agung telah mengeluarkan deponeering. Mereka beralasan, deponeering hanya menghapuskan tuntutan hukum Bibit dan Chandra dan tidak menanggalkan statusnya sebagai tersangka.</description><content:encoded>JAKARTA - Aksi penolakan terhadap dua pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, oleh Komisi III DPR, dianggap bertentangan dengan amanat rakyat. Komentar miring dan tudingan balas dendam pun dialamatkan untuk Komisi Hukum DPR itu.&amp;ldquo;Untuk kasus penahanan 19 tersangka terkait travelers cheque, KPK merupakan mitra kerja DPR, harusnya bisa kerja sama untuk kepentingan rakyat. Jangan-jangan gara-gara teman-teman kena jadi tersangka, Bibit dan Chandra langsung dimusuhi,&amp;rdquo; ungkap Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang saat diskusi Polemik Trijaya, di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (5/2/2011).Sebastian menambahkan, seharusnya DPR juga memahami bahwa apa yang dilakukannya itu berlawanan dengan kehedak rakyat yang menginginkan penuntasan kasus korupsi.&amp;ldquo;Orientasi pada elite dan partai harus diubah. Mereka harus peduli dengan rakyat. Apa yang dikerjakan DPR harus kembali ke fitrahnya,&amp;rdquo; tutur Sebastian.Seperti diketahui, empat fraksi di Komisi III DPR, yaitu PDIP, Partai Golkar, PKS, dan Partai Gerindra, menolak kehadiran Bibit dan Chandra dalam rapat kerja pada Senin, 31 Januari lalu. Alasannya, dua pimpinan KPK itu masih menyandang status tersangka meski Jaksa Agung telah mengeluarkan deponeering. Mereka beralasan, deponeering hanya menghapuskan tuntutan hukum Bibit dan Chandra dan tidak menanggalkan statusnya sebagai tersangka.</content:encoded></item></channel></rss>
