<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Wacana Pembubaran Ormas Bentuk Peringatan</title><description>Wacana pembubaran organisasi massa (Ormas) anarkis oleh Presiden Susilo  Bambang Yudhoyono adalah hal yang lumrah dan tak perlu diperdebatkan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/02/17/340/425839/wacana-pembubaran-ormas-bentuk-peringatan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/02/17/340/425839/wacana-pembubaran-ormas-bentuk-peringatan"/><item><title>Wacana Pembubaran Ormas Bentuk Peringatan</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/02/17/340/425839/wacana-pembubaran-ormas-bentuk-peringatan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/02/17/340/425839/wacana-pembubaran-ormas-bentuk-peringatan</guid><pubDate>Kamis 17 Februari 2011 16:55 WIB</pubDate><dc:creator>Nugroho Setyabudi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/02/17/340/425839/GXTaZ5bDr6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Djoko Suyanto (Foto: Koran SI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/02/17/340/425839/GXTaZ5bDr6.jpg</image><title>Djoko Suyanto (Foto: Koran SI)</title></images><description>SEMARANG - Wacana pembubaran organisasi massa (Ormas) anarkis oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono adalah hal yang lumrah dan tak perlu diperdebatkan.&amp;ldquo;Tak perlu dipertentangkan, karena semua sudah ada aturannya,&amp;rdquo; kata Menkopolhukam Djoko Suyanto di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (17/2/2011).Dia menjelaskan, wacana tersebut dinilai sebagai peringatan dan jangan diterjemahkan terlalu jauh.&amp;ldquo;Mana ada masyarakat yang mau adanya tindakan kekerasan oleh ormas. Kita sebagai negara hukum, harus melakukan tindakan seusai dengan hukum yang ada,&amp;rdquo; tegasnya.Persoalan pembubaran ormas, lanjut Djoko, sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1986. &quot;Dan diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18/1986,&amp;rdquo; tuturnya.&amp;ldquo;Jangan sampai kita diadu domba satu sama lain terkait dengan permasalahan-permasalah tersebut. Jadi kita negara hukum, tolong apapun itu harus dilakukan seusai dengan hukum yang ada,&amp;rdquo; tegasnya.</description><content:encoded>SEMARANG - Wacana pembubaran organisasi massa (Ormas) anarkis oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono adalah hal yang lumrah dan tak perlu diperdebatkan.&amp;ldquo;Tak perlu dipertentangkan, karena semua sudah ada aturannya,&amp;rdquo; kata Menkopolhukam Djoko Suyanto di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (17/2/2011).Dia menjelaskan, wacana tersebut dinilai sebagai peringatan dan jangan diterjemahkan terlalu jauh.&amp;ldquo;Mana ada masyarakat yang mau adanya tindakan kekerasan oleh ormas. Kita sebagai negara hukum, harus melakukan tindakan seusai dengan hukum yang ada,&amp;rdquo; tegasnya.Persoalan pembubaran ormas, lanjut Djoko, sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1986. &quot;Dan diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18/1986,&amp;rdquo; tuturnya.&amp;ldquo;Jangan sampai kita diadu domba satu sama lain terkait dengan permasalahan-permasalah tersebut. Jadi kita negara hukum, tolong apapun itu harus dilakukan seusai dengan hukum yang ada,&amp;rdquo; tegasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
