<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kabareskrim: UU Pencucian Uang 2010 Lebih Garang</title><description>Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang dianggap sebagai terobosan maju dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/02/21/339/426855/kabareskrim-uu-pencucian-uang-2010-lebih-garang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/02/21/339/426855/kabareskrim-uu-pencucian-uang-2010-lebih-garang"/><item><title>Kabareskrim: UU Pencucian Uang 2010 Lebih Garang</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/02/21/339/426855/kabareskrim-uu-pencucian-uang-2010-lebih-garang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/02/21/339/426855/kabareskrim-uu-pencucian-uang-2010-lebih-garang</guid><pubDate>Senin 21 Februari 2011 10:14 WIB</pubDate><dc:creator>Amir Tejo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/02/21/339/426855/XuIFqUPZoW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ito Sumardi (Foto: Koran SI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/02/21/339/426855/XuIFqUPZoW.jpg</image><title>Ito Sumardi (Foto: Koran SI)</title></images><description>SURABAYA - Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang dianggap sebagai terobosan maju dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Kabareksrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi menyatakan, dibanding dengan undang-undang sebelumnya UU No 8/2010 ini memiliki banyak kelebihan.&amp;ldquo;Dalam Undang-Undang Pencucian Uang sebelumnya, penyidik kesulitan karena definisi tindakan pencucian uang sangat intrepretatif. Selain itu karena definisi yang tidak jelas soal pencucian uang, maka sangat sedikit laporan tentang pencucian uang,&amp;rdquo; jelas Ito di Surabaya, Jawa Timur, Senin (21/2/2011).Selain itu, lanjut Ito, UU 8/2010 juga dianggap lebih garang. Pasalnya, penyidik diberikan kewenangan untuk penerobosan, pemblokiran, melakukan sistem pembuktian terbalik, dan dimungkinka multi-investigation dengan kasus-kasus lainnya.&amp;ldquo;Dengan undang-undang ini semakin mengukuhkan Indonesia sebagai rezim anti-pencucian uang,&amp;rdquo; tegasnya.</description><content:encoded>SURABAYA - Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang dianggap sebagai terobosan maju dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Kabareksrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi menyatakan, dibanding dengan undang-undang sebelumnya UU No 8/2010 ini memiliki banyak kelebihan.&amp;ldquo;Dalam Undang-Undang Pencucian Uang sebelumnya, penyidik kesulitan karena definisi tindakan pencucian uang sangat intrepretatif. Selain itu karena definisi yang tidak jelas soal pencucian uang, maka sangat sedikit laporan tentang pencucian uang,&amp;rdquo; jelas Ito di Surabaya, Jawa Timur, Senin (21/2/2011).Selain itu, lanjut Ito, UU 8/2010 juga dianggap lebih garang. Pasalnya, penyidik diberikan kewenangan untuk penerobosan, pemblokiran, melakukan sistem pembuktian terbalik, dan dimungkinka multi-investigation dengan kasus-kasus lainnya.&amp;ldquo;Dengan undang-undang ini semakin mengukuhkan Indonesia sebagai rezim anti-pencucian uang,&amp;rdquo; tegasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
