<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Maruli, Eks Bos Gayus Divonis 2 Tahun 6 Bulan</title><description>Maruli dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/02/23/339/428116/maruli-eks-bos-gayus-divonis-2-tahun-6-bulan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/02/23/339/428116/maruli-eks-bos-gayus-divonis-2-tahun-6-bulan"/><item><title>Maruli, Eks Bos Gayus Divonis 2 Tahun 6 Bulan</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/02/23/339/428116/maruli-eks-bos-gayus-divonis-2-tahun-6-bulan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/02/23/339/428116/maruli-eks-bos-gayus-divonis-2-tahun-6-bulan</guid><pubDate>Rabu 23 Februari 2011 22:31 WIB</pubDate><dc:creator>Iman Rosidi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/02/23/339/428116/CDfH4co0iA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: http://www.kejari-jaksel.go.id</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/02/23/339/428116/CDfH4co0iA.jpg</image><title>Foto: http://www.kejari-jaksel.go.id</title></images><description>JAKARTA - Maruli Pandapotan Manurung, mantan kepala seksi keberatan pada Direktorat Jenderal Pajak, yang juga atasan Gayus Tambunan akhirnya divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
&amp;nbsp;
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim H Aksir.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Menyatakan terdakwa Maruli Pandapotan Manurung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, sebagaimana yang dinyatakan dalam dakwaan subsider menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Maruli Pandapotan Manurung dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar 50 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan ditambah kurungan selama satu bulan,&amp;rdquo; katanya, Rabu (23/2/2011).
&amp;nbsp;
Hakim Aksir menambahkan, vonis hukuman terhadap Maruli tersebut dikurangi masa tahanan yang telah ia jalani. Vonis ini sendiri lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut Maruli 5 tahun penjara dan dena 100 juta rupiah subsider 5 bulan penjara.
&amp;nbsp;
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menjerat Maruli dengan dakwaan berlapis. Dakwaan Primer yaitu pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan dakwaan subsider, pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
&amp;nbsp;
Maruli menjabat sebagai Kepala seksi pengurangan dan keberatan I yang merangkap sebagai Pjs Kepala Seksi pengurangan dan Keberatan IV Direktorat Keberatan dan Banding ini diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Gayus Tambunan (pelaksana pada Direktorat Keberatan dan Banding), Humala Setia Leonardo Napitupulu (Penelaah Keberatan), Johhny Marihot Tobing (Kepala Sub Direktorat), dan Bambang Heru Ismiarso (Direktur).
&amp;nbsp;
Perbuatan dirinya dengan rekananya tersebut telah merugikan negara sebesar Rp.570.952.000 sebagaimana dalam laporan hasil penghitungan kerugian negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi, dalam penanganan perkara pajak PT.Surya Alam Tunggal (PT.SAT) Sidoarjo. (abe)
&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Maruli Pandapotan Manurung, mantan kepala seksi keberatan pada Direktorat Jenderal Pajak, yang juga atasan Gayus Tambunan akhirnya divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
&amp;nbsp;
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim H Aksir.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Menyatakan terdakwa Maruli Pandapotan Manurung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, sebagaimana yang dinyatakan dalam dakwaan subsider menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Maruli Pandapotan Manurung dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar 50 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan ditambah kurungan selama satu bulan,&amp;rdquo; katanya, Rabu (23/2/2011).
&amp;nbsp;
Hakim Aksir menambahkan, vonis hukuman terhadap Maruli tersebut dikurangi masa tahanan yang telah ia jalani. Vonis ini sendiri lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut Maruli 5 tahun penjara dan dena 100 juta rupiah subsider 5 bulan penjara.
&amp;nbsp;
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menjerat Maruli dengan dakwaan berlapis. Dakwaan Primer yaitu pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan dakwaan subsider, pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
&amp;nbsp;
Maruli menjabat sebagai Kepala seksi pengurangan dan keberatan I yang merangkap sebagai Pjs Kepala Seksi pengurangan dan Keberatan IV Direktorat Keberatan dan Banding ini diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Gayus Tambunan (pelaksana pada Direktorat Keberatan dan Banding), Humala Setia Leonardo Napitupulu (Penelaah Keberatan), Johhny Marihot Tobing (Kepala Sub Direktorat), dan Bambang Heru Ismiarso (Direktur).
&amp;nbsp;
Perbuatan dirinya dengan rekananya tersebut telah merugikan negara sebesar Rp.570.952.000 sebagaimana dalam laporan hasil penghitungan kerugian negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi, dalam penanganan perkara pajak PT.Surya Alam Tunggal (PT.SAT) Sidoarjo. (abe)
&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
