<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mendagri Dukung Kebijakan Pakde Karwo</title><description>Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tidak mempermasalahkannya sepanjang tidak bertentangan dengan SKB Tiga Menteri dan peraturan lain yang lebih tinggi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/03/01/337/430162/mendagri-dukung-kebijakan-pakde-karwo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/03/01/337/430162/mendagri-dukung-kebijakan-pakde-karwo"/><item><title>Mendagri Dukung Kebijakan Pakde Karwo</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/03/01/337/430162/mendagri-dukung-kebijakan-pakde-karwo</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/03/01/337/430162/mendagri-dukung-kebijakan-pakde-karwo</guid><pubDate>Selasa 01 Maret 2011 15:57 WIB</pubDate><dc:creator>K. Yudha Wirakusuma</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/03/01/337/430162/0F1fillnI6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gamawan Fauzi (Foto: Koran SI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/03/01/337/430162/0F1fillnI6.jpg</image><title>Gamawan Fauzi (Foto: Koran SI)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara resmi melarang aktivitas Jemaah Ahmadiyah di wilayah tersebut yang dilegitimasi lewat Surat Keputusan (SK) Gubernur&amp;nbsp; bernomor 188/94/KPTS/013/2011.Terkait hal tersebut, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku tidak mempermasalahkannya. &quot;Sepanjang tidak bertentangan dengan SKB dan peraturan yang lebih tinggi ya,&quot;katanya di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2011).Gamawan menandaskan kebijakan Gubernur Jawa Timur Soekarwo alias Pakde Karwo belum tentu menjadi acuan pemerintah pusat. &quot;Kami lihat dulu lah, kami sedang pelajari,&amp;rdquo; sambungnya.Kemarin Pakde Karwo mengeluarkan surat keputusan (SK) No 188/94/KPTS/013/2011 tentang larangan aktivitas Jemaah Ahmadiyah. Larangan tersebut mencakup empat hal. Yaitu larangan menyebarkan ajaran Ahmadiyah secara lisan, tulisan, dan media elektronika; memasang papan nama organisasi JAI di tempat umum; memasang papan nama pada masjid; musala, lembaga pendidikan, dan lain-lain dengan identitas JAI; dan menggunakan atribut JAI dalam segala bentuknya.Pakde Karwo berdalih SK di atas diterbitkan demi menjaga keamanan dan ketertiban di Jawa Timur semata.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara resmi melarang aktivitas Jemaah Ahmadiyah di wilayah tersebut yang dilegitimasi lewat Surat Keputusan (SK) Gubernur&amp;nbsp; bernomor 188/94/KPTS/013/2011.Terkait hal tersebut, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku tidak mempermasalahkannya. &quot;Sepanjang tidak bertentangan dengan SKB dan peraturan yang lebih tinggi ya,&quot;katanya di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2011).Gamawan menandaskan kebijakan Gubernur Jawa Timur Soekarwo alias Pakde Karwo belum tentu menjadi acuan pemerintah pusat. &quot;Kami lihat dulu lah, kami sedang pelajari,&amp;rdquo; sambungnya.Kemarin Pakde Karwo mengeluarkan surat keputusan (SK) No 188/94/KPTS/013/2011 tentang larangan aktivitas Jemaah Ahmadiyah. Larangan tersebut mencakup empat hal. Yaitu larangan menyebarkan ajaran Ahmadiyah secara lisan, tulisan, dan media elektronika; memasang papan nama organisasi JAI di tempat umum; memasang papan nama pada masjid; musala, lembaga pendidikan, dan lain-lain dengan identitas JAI; dan menggunakan atribut JAI dalam segala bentuknya.Pakde Karwo berdalih SK di atas diterbitkan demi menjaga keamanan dan ketertiban di Jawa Timur semata.</content:encoded></item></channel></rss>
