<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Komnas Perempuan Catat 189 Perda Diskriminatif </title><description>Jumlah perda diskriminatif semakin meningkat  dibandingkan tahun 2009. Komnas Perempuan mencatat pada awal 2009 jumlah  perda diskriminatif mencapai 154 kebijakan. Pada akhir 2010, ada penambahan 35 di tingkat daerah. Perda diskriminatif mencapai 189.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/03/03/339/431175/komnas-perempuan-catat-189-perda-diskriminatif</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/03/03/339/431175/komnas-perempuan-catat-189-perda-diskriminatif"/><item><title>Komnas Perempuan Catat 189 Perda Diskriminatif </title><link>https://news.okezone.com/read/2011/03/03/339/431175/komnas-perempuan-catat-189-perda-diskriminatif</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/03/03/339/431175/komnas-perempuan-catat-189-perda-diskriminatif</guid><pubDate>Kamis 03 Maret 2011 18:15 WIB</pubDate><dc:creator>K. Yudha Wirakusuma</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/03/03/339/431175/kiPWWLH6Qs.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi (Foto:Apik-Indonesia)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/03/03/339/431175/kiPWWLH6Qs.jpg</image><title>ilustrasi (Foto:Apik-Indonesia)</title></images><description>JAKARTA - Jumlah peraturan daerah (perda) yang diskriminatif semakin meningkat dibandingkan tahun 2009. Komnas Perempuan mencatat pada awal 2009 jumlah perda diskriminatif mencapai 154 kebijakan.&quot;Pada akhir 2010, ada penambahan 35 di tingkat daerah. Perda diskriminatif mencapai 189 di penghujung 2010,&quot; kata Ketua Sub Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan Andy Yentriyani, di Kantor Kepresidenan, Kamis (3/3/2011).Dikatakan Andy, Komnas menghitung surat keputusan (SK) dan kebijakan terkait Ahmadiyah yang melakukan pelanggaran terhadap konstitusional beragama, setidaknya sudah ada tiga yang keluar.&quot;Berarti sampai saat ini bicara, ada 191 kebijakan diskriminatif,&quot; kata Andy.Peningkatan jumlah perda diskriminatif ini disebabkan, karena sejumlah faktor. Salah satunya karena belum ada perda yang dicabut dan dibatalkan. &quot;Kita tahu Kemendagri membatalkan ribuan perda, tetapi lebih perda yang bicara pada retribusi dan pajak,&quot; kata Andy.Di saat bersamaan, hal itu juga merupakan cermin dari politisasi identitas yang marak dalam praktek politik Indonesia sehari-hari dan cermin otonomi yang belum sempurna.Sebab, lembaga yang melakukan pengawasan tidak mempunyai kewenangan seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Kemenkum HAM. Sementara yang punya otoritas tidak melakukan itu karena merasa di luar kewenangannya.</description><content:encoded>JAKARTA - Jumlah peraturan daerah (perda) yang diskriminatif semakin meningkat dibandingkan tahun 2009. Komnas Perempuan mencatat pada awal 2009 jumlah perda diskriminatif mencapai 154 kebijakan.&quot;Pada akhir 2010, ada penambahan 35 di tingkat daerah. Perda diskriminatif mencapai 189 di penghujung 2010,&quot; kata Ketua Sub Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan Andy Yentriyani, di Kantor Kepresidenan, Kamis (3/3/2011).Dikatakan Andy, Komnas menghitung surat keputusan (SK) dan kebijakan terkait Ahmadiyah yang melakukan pelanggaran terhadap konstitusional beragama, setidaknya sudah ada tiga yang keluar.&quot;Berarti sampai saat ini bicara, ada 191 kebijakan diskriminatif,&quot; kata Andy.Peningkatan jumlah perda diskriminatif ini disebabkan, karena sejumlah faktor. Salah satunya karena belum ada perda yang dicabut dan dibatalkan. &quot;Kita tahu Kemendagri membatalkan ribuan perda, tetapi lebih perda yang bicara pada retribusi dan pajak,&quot; kata Andy.Di saat bersamaan, hal itu juga merupakan cermin dari politisasi identitas yang marak dalam praktek politik Indonesia sehari-hari dan cermin otonomi yang belum sempurna.Sebab, lembaga yang melakukan pengawasan tidak mempunyai kewenangan seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Kemenkum HAM. Sementara yang punya otoritas tidak melakukan itu karena merasa di luar kewenangannya.</content:encoded></item></channel></rss>
