<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menag: SK Larangan Aktivitas Ahmadiyah Sudah Tepat</title><description>Menteri Agama Suryadarma Ali (SDA) menilai keputusan beberapa kepala daerah yang mengeluarkan aturan pelarangan aktivitas jemaah Ahmadiyah sudah tepat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/03/04/340/431418/menag-sk-larangan-aktivitas-ahmadiyah-sudah-tepat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/03/04/340/431418/menag-sk-larangan-aktivitas-ahmadiyah-sudah-tepat"/><item><title>Menag: SK Larangan Aktivitas Ahmadiyah Sudah Tepat</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/03/04/340/431418/menag-sk-larangan-aktivitas-ahmadiyah-sudah-tepat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/03/04/340/431418/menag-sk-larangan-aktivitas-ahmadiyah-sudah-tepat</guid><pubDate>Jum'at 04 Maret 2011 14:23 WIB</pubDate><dc:creator>Prabowo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/03/04/340/431418/viuGhNEuOm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Suryadharma Ali (Foto: Koran SI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/03/04/340/431418/viuGhNEuOm.jpg</image><title>Suryadharma Ali (Foto: Koran SI)</title></images><description>YOGYAKARTA - Menteri Agama Suryadarma Ali (SDA) menilai keputusan beberapa kepala daerah yang mengeluarkan aturan pelarangan aktivitas jemaah Ahmadiyah sudah tepat.&amp;ldquo;Selama sesuai undang-undang yang berlaku di setiap daerah masing-masing, larangan itu bisa dibenarkan,&amp;rdquo; ujar SDA di Candi Prambanan, Yogyakarta, seusai menghadiri acara upacara Tawur Kesanga, Jumat (4/3/2011).Masing-masing kepala daerah, lanjut SDA, memiliki kekuasaan masing-masing. &amp;ldquo;Ada yang rawan konflik sosial, ada yang tidak rawan konflik. Bagi yang tidak mengeluarkan juga tidak apa-apa,&amp;rdquo; tambah SDA.Lebih lanjut SDA menerangkan, Kementerian Agama (Kemenag) tidak dalam posisi untuk menyatakan apakah Ahmadiyah sesat atau tidak.&amp;ldquo;Kami tidak pada posisi menyatakan Ahmadiyah sesat atau tidak sesat, bertentangan atau tidak bertentangan. Kami juga tidak punya kewenangan untuk melarang, membekukan, bahkan mencabut Ahmadiyah,&amp;rdquo; jelas SDA.Pemerintah, lanjut dia, saat ini belum memiliki undang-undang tentang kerukunan umat beragama yang setidaknya bisa meredam kisruh keberadaan Ahmadiyah.Namun, DPR sudah berinisiatif membuat undang-undang sehingga nantinya akan ada kejelasan tentang pengikut Ahmadiyah. &amp;ldquo;Ada pandangan Ahmadiyah harus dibubarkan, ada juga pandangan Ahmadiyah tidak boleh dibubarkan,&amp;rdquo; sebut SDA.Dalam waktu dekat, Kemenag akan mengundang pihak Ahmadiyah, ormas Islam, elemen masyarakat, ahli hukum, serta lembaga pemerhati HAM untuk duduk bersama menyelesaikan masalah ini. &amp;ldquo;Dalam Maret ini lah, mudah-mudah konflik ini segera terselesaikan dengan bijak,&amp;rdquo; harapnya.</description><content:encoded>YOGYAKARTA - Menteri Agama Suryadarma Ali (SDA) menilai keputusan beberapa kepala daerah yang mengeluarkan aturan pelarangan aktivitas jemaah Ahmadiyah sudah tepat.&amp;ldquo;Selama sesuai undang-undang yang berlaku di setiap daerah masing-masing, larangan itu bisa dibenarkan,&amp;rdquo; ujar SDA di Candi Prambanan, Yogyakarta, seusai menghadiri acara upacara Tawur Kesanga, Jumat (4/3/2011).Masing-masing kepala daerah, lanjut SDA, memiliki kekuasaan masing-masing. &amp;ldquo;Ada yang rawan konflik sosial, ada yang tidak rawan konflik. Bagi yang tidak mengeluarkan juga tidak apa-apa,&amp;rdquo; tambah SDA.Lebih lanjut SDA menerangkan, Kementerian Agama (Kemenag) tidak dalam posisi untuk menyatakan apakah Ahmadiyah sesat atau tidak.&amp;ldquo;Kami tidak pada posisi menyatakan Ahmadiyah sesat atau tidak sesat, bertentangan atau tidak bertentangan. Kami juga tidak punya kewenangan untuk melarang, membekukan, bahkan mencabut Ahmadiyah,&amp;rdquo; jelas SDA.Pemerintah, lanjut dia, saat ini belum memiliki undang-undang tentang kerukunan umat beragama yang setidaknya bisa meredam kisruh keberadaan Ahmadiyah.Namun, DPR sudah berinisiatif membuat undang-undang sehingga nantinya akan ada kejelasan tentang pengikut Ahmadiyah. &amp;ldquo;Ada pandangan Ahmadiyah harus dibubarkan, ada juga pandangan Ahmadiyah tidak boleh dibubarkan,&amp;rdquo; sebut SDA.Dalam waktu dekat, Kemenag akan mengundang pihak Ahmadiyah, ormas Islam, elemen masyarakat, ahli hukum, serta lembaga pemerhati HAM untuk duduk bersama menyelesaikan masalah ini. &amp;ldquo;Dalam Maret ini lah, mudah-mudah konflik ini segera terselesaikan dengan bijak,&amp;rdquo; harapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
