<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ahmad Heryawan Diminta Cabut Larangan Ahmadiyah </title><description>Aliansi Masyarakat Jawa Barat menuntut Gubernur Jawa Barat  Ahmad Heryawan mencabut Pergub pelarangan kegiatan Jemaat  Ahmadiyah Indonesia (JAI). Jika tidak, Aljabar akan mengugat Pemerintah  Provinsi Jabar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/03/08/337/432412/ahmad-heryawan-diminta-cabut-larangan-ahmadiyah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/03/08/337/432412/ahmad-heryawan-diminta-cabut-larangan-ahmadiyah"/><item><title>Ahmad Heryawan Diminta Cabut Larangan Ahmadiyah </title><link>https://news.okezone.com/read/2011/03/08/337/432412/ahmad-heryawan-diminta-cabut-larangan-ahmadiyah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/03/08/337/432412/ahmad-heryawan-diminta-cabut-larangan-ahmadiyah</guid><pubDate>Selasa 08 Maret 2011 04:50 WIB</pubDate><dc:creator>Iman Herdiana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/03/08/337/432412/THXXr8YbpS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/03/08/337/432412/THXXr8YbpS.jpg</image><title>ilustrasi</title></images><description>BANDUNG- Aliansi Masyarakat Jawa Barat (Aljabar) menuntut Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan agar mencabut Pergub pelarangan kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Jika tidak, Aljabar akan mengugat Pemerintah Provinsi Jabar. &quot;Kami akan gugat dengan langkah hukum supaya pergub dicabut. Kami akan gugat ke Mahkamah Konstitusi atau Komisi Yudisial, karena ini kan terkait masalah konstitusi,&quot; kata Koordinator Asep Hadian Permana, dalam jumpa pers di Jalan Sancang, Bandung, Jawa Barat, Senin (7/3/2011).Aljabar merupakan aliansi berbagai elemen masyarakat yang menentang pergub seperti LBH Bandung, Aliansi Kerukunan Antar Umat Beragama (Akur), Jaringan Kerja Antar Umat Beragama, dan Increast.Saat ini, kata Asep, pihaknya tengah konsolidasi dengan Lembaga Bantuan Hukum. Jalur hukum ditempuh jika dialog dengan Pemprov Jabar prihal pencabutan pergub tidak dikabulkan.Dia menilai, pergub melanggar Pasal 28E Ayat 1 dan 2, Pasal 28I Ayat 1, Pasal 29 Ayat 1 dan 2 UUD 45, sekaligus bertentangan dengan UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. &quot;Ini jelas pelanggaran konstitusi,&quot; ujarnya.Dia khawatir dampak pergub di masyarakat. Apalagi masyarakat dilibatkan untuk melaporkan serta polisi bisa menindak dengan dasar pergub. Hal itu sangat mengkhawatirkan bagi anak bangsa.Dia mencontohkan, ketika MUI mengeluarkan fatwa 2005 tentang sesatnya aliran Ahmadiyah, menjadi rujukkan masyarakat untuk menindak Ahmadiyah. Padahal fatwa tidak mengikat secara hukum. &quot;Apalagi ini pergub, yang jelas ada sanksinya,&quot; tukasnya.&amp;nbsp;Pergub, kata Asep, juga tidak mencerminkan seluruh masyarakat Jabar. Pasalnya banyak aktivis dan kalangan nasionalis Jabar yang menentangnya. Sehingga dikeluarkannya pergub cenderung tergesa-gesa dan gegabah, tak menunggu pemerintah pusat. &quot;Ini domainnya pemerintah pusat, menteri saja tidak. Kita khawatir muncul pergub-pergub lainnya,&quot; ujarnya.Selain itu, pergub dinilai diskriminatif dan intoleran. &quot;Apakah gubernur mau tanggung jawab jika ada korban lagi? Apakah sebagai minoritas&amp;nbsp; Ahmadiyah harus ditiadakan? Binatang saja dilindungi, masa Ahmadiyah tidak,&quot; ungkapnya.Menurutnya, pemerintah tak berhak mencampuri dan mengatur masalah keyakinan masyarakat.&amp;nbsp; Dia berharap, pemprov mengikuti Langkah Jogjakarta yang mendeklarasikan menerima Ahmadiyah.&quot;Kami akan tiru jogja, kenapa tidak?&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>BANDUNG- Aliansi Masyarakat Jawa Barat (Aljabar) menuntut Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan agar mencabut Pergub pelarangan kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Jika tidak, Aljabar akan mengugat Pemerintah Provinsi Jabar. &quot;Kami akan gugat dengan langkah hukum supaya pergub dicabut. Kami akan gugat ke Mahkamah Konstitusi atau Komisi Yudisial, karena ini kan terkait masalah konstitusi,&quot; kata Koordinator Asep Hadian Permana, dalam jumpa pers di Jalan Sancang, Bandung, Jawa Barat, Senin (7/3/2011).Aljabar merupakan aliansi berbagai elemen masyarakat yang menentang pergub seperti LBH Bandung, Aliansi Kerukunan Antar Umat Beragama (Akur), Jaringan Kerja Antar Umat Beragama, dan Increast.Saat ini, kata Asep, pihaknya tengah konsolidasi dengan Lembaga Bantuan Hukum. Jalur hukum ditempuh jika dialog dengan Pemprov Jabar prihal pencabutan pergub tidak dikabulkan.Dia menilai, pergub melanggar Pasal 28E Ayat 1 dan 2, Pasal 28I Ayat 1, Pasal 29 Ayat 1 dan 2 UUD 45, sekaligus bertentangan dengan UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. &quot;Ini jelas pelanggaran konstitusi,&quot; ujarnya.Dia khawatir dampak pergub di masyarakat. Apalagi masyarakat dilibatkan untuk melaporkan serta polisi bisa menindak dengan dasar pergub. Hal itu sangat mengkhawatirkan bagi anak bangsa.Dia mencontohkan, ketika MUI mengeluarkan fatwa 2005 tentang sesatnya aliran Ahmadiyah, menjadi rujukkan masyarakat untuk menindak Ahmadiyah. Padahal fatwa tidak mengikat secara hukum. &quot;Apalagi ini pergub, yang jelas ada sanksinya,&quot; tukasnya.&amp;nbsp;Pergub, kata Asep, juga tidak mencerminkan seluruh masyarakat Jabar. Pasalnya banyak aktivis dan kalangan nasionalis Jabar yang menentangnya. Sehingga dikeluarkannya pergub cenderung tergesa-gesa dan gegabah, tak menunggu pemerintah pusat. &quot;Ini domainnya pemerintah pusat, menteri saja tidak. Kita khawatir muncul pergub-pergub lainnya,&quot; ujarnya.Selain itu, pergub dinilai diskriminatif dan intoleran. &quot;Apakah gubernur mau tanggung jawab jika ada korban lagi? Apakah sebagai minoritas&amp;nbsp; Ahmadiyah harus ditiadakan? Binatang saja dilindungi, masa Ahmadiyah tidak,&quot; ungkapnya.Menurutnya, pemerintah tak berhak mencampuri dan mengatur masalah keyakinan masyarakat.&amp;nbsp; Dia berharap, pemprov mengikuti Langkah Jogjakarta yang mendeklarasikan menerima Ahmadiyah.&quot;Kami akan tiru jogja, kenapa tidak?&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
