<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hakim Peringatkan Pengacara Ari Muladi</title><description>Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan menilai  profesionalisme kuasa hukum Ari Muladi, Sugeng Teguh Santosa selama  proses persidangan kliennya dalam kasus dugaan percobaan suap kepada  pimpinan dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). </description><link>https://news.okezone.com/read/2011/03/08/339/432615/hakim-peringatkan-pengacara-ari-muladi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/03/08/339/432615/hakim-peringatkan-pengacara-ari-muladi"/><item><title>Hakim Peringatkan Pengacara Ari Muladi</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/03/08/339/432615/hakim-peringatkan-pengacara-ari-muladi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/03/08/339/432615/hakim-peringatkan-pengacara-ari-muladi</guid><pubDate>Selasa 08 Maret 2011 14:46 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Hidayat</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/03/08/339/432615/nuE8Sh5X0J.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ari Muladi (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/03/08/339/432615/nuE8Sh5X0J.jpg</image><title>Ari Muladi (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan menilai profesionalisme kuasa hukum Ari Muladi, Sugeng Teguh Santosa selama proses persidangan kliennya dalam kasus dugaan percobaan suap kepada pimpinan dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua Majelis Hakim Tipikor Nani Indrawati menyatakan, Sugeng juga akan mendampingi kliennya dalam persidangan kasus dugaan percobaan suap kepada pimpinan dan penyidik KPK. &quot;Kalau ada indikasi itu, hakim akan mengambil sikap apakah Sugeng masih diizinkan dalam sidang. Izinkan Sugeng tetap dampingi, dengan peringatan menjalani profesinya sebagai advokat dan kesampingkan kepentingannya sendiri,&quot; katanya saat membaca putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2011). Pertimbangan tersebut, kata Nani, karena Sugeng tidak pernah dijadikan saksi oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri, meskipun dia memiliki pengetahuan mengenai fakta atau upaya pihak tertentu untuk mempengaruhi pihak lain. &quot;Jaksa penuntut umum menilai ada konflik kepentingan. Hakim akan menilai dalam proses selama persidangan apakah Sugeng akan bersikap profesional dan tidak menunjukkan sikap konflik kepentingan,&quot; kata hakim.Menanggapi putusan majelis hakim, Sugeng mengatakan profesionalisme sudah ditunjukkannya sejak dulu dan mengenai posisinya sebagai pembela itu memang menjalankan perintah undang-undang. &quot;Tidak ada pihak mana pun yang bisa mengintervensi posisi saya sebagai pembela, termasuk pengadilan,&quot; tandas Sugeng seusai persidangan. Persoalan profesional sudah diatur dalam kode etik dan apabila dia tidak menjalankan suatu kewajiban secara profesional maka akan ditindak Dewan Kehormatan Pengacara. &quot;Boleh saya dilaporkan ke Dewan Kehormatan, bukan saya tidak boleh membela perkara ini,&quot; tegasnya. Dia juga mengatakan akan mengajukkan persoalan ini ke pengadilan lebih tinggi untuk mempertanyakan apakah dirinya memang diizinkan atau memang haknya untuk membela kliennya. Seperti diketahui, Jaksa Penutut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan keberatan atas posisi Sugeng Teguh Santoso sebagai kuasa hukum yang mendampingi Ari Muladi. Hal ini disebabkan karena nama Sugeng disebut dalam dakwaan sebagai penyampai pesan Anggodo Widjojo yang akan memberikan uang kepada Ari Muladi untuk mengubah keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Mabes Polri.</description><content:encoded>JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan menilai profesionalisme kuasa hukum Ari Muladi, Sugeng Teguh Santosa selama proses persidangan kliennya dalam kasus dugaan percobaan suap kepada pimpinan dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua Majelis Hakim Tipikor Nani Indrawati menyatakan, Sugeng juga akan mendampingi kliennya dalam persidangan kasus dugaan percobaan suap kepada pimpinan dan penyidik KPK. &quot;Kalau ada indikasi itu, hakim akan mengambil sikap apakah Sugeng masih diizinkan dalam sidang. Izinkan Sugeng tetap dampingi, dengan peringatan menjalani profesinya sebagai advokat dan kesampingkan kepentingannya sendiri,&quot; katanya saat membaca putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2011). Pertimbangan tersebut, kata Nani, karena Sugeng tidak pernah dijadikan saksi oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri, meskipun dia memiliki pengetahuan mengenai fakta atau upaya pihak tertentu untuk mempengaruhi pihak lain. &quot;Jaksa penuntut umum menilai ada konflik kepentingan. Hakim akan menilai dalam proses selama persidangan apakah Sugeng akan bersikap profesional dan tidak menunjukkan sikap konflik kepentingan,&quot; kata hakim.Menanggapi putusan majelis hakim, Sugeng mengatakan profesionalisme sudah ditunjukkannya sejak dulu dan mengenai posisinya sebagai pembela itu memang menjalankan perintah undang-undang. &quot;Tidak ada pihak mana pun yang bisa mengintervensi posisi saya sebagai pembela, termasuk pengadilan,&quot; tandas Sugeng seusai persidangan. Persoalan profesional sudah diatur dalam kode etik dan apabila dia tidak menjalankan suatu kewajiban secara profesional maka akan ditindak Dewan Kehormatan Pengacara. &quot;Boleh saya dilaporkan ke Dewan Kehormatan, bukan saya tidak boleh membela perkara ini,&quot; tegasnya. Dia juga mengatakan akan mengajukkan persoalan ini ke pengadilan lebih tinggi untuk mempertanyakan apakah dirinya memang diizinkan atau memang haknya untuk membela kliennya. Seperti diketahui, Jaksa Penutut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan keberatan atas posisi Sugeng Teguh Santoso sebagai kuasa hukum yang mendampingi Ari Muladi. Hal ini disebabkan karena nama Sugeng disebut dalam dakwaan sebagai penyampai pesan Anggodo Widjojo yang akan memberikan uang kepada Ari Muladi untuk mengubah keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Mabes Polri.</content:encoded></item></channel></rss>
