<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Komnas PA: Penganiaya Rivaldo Tak Bisa Dipidana</title><description>Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menegaskan Rsk, bocah 11 tahun yang secara tidak sengaja menghilangkan nyawa Rivaldo, tidak bisa dipidana, apalagi dihukum mati.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/03/12/338/434290/komnas-pa-penganiaya-rivaldo-tak-bisa-dipidana</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/03/12/338/434290/komnas-pa-penganiaya-rivaldo-tak-bisa-dipidana"/><item><title>Komnas PA: Penganiaya Rivaldo Tak Bisa Dipidana</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/03/12/338/434290/komnas-pa-penganiaya-rivaldo-tak-bisa-dipidana</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/03/12/338/434290/komnas-pa-penganiaya-rivaldo-tak-bisa-dipidana</guid><pubDate>Sabtu 12 Maret 2011 16:02 WIB</pubDate><dc:creator>Bagus Santosa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/03/12/338/434290/zxUwmxzWTP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (The Straits Times)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/03/12/338/434290/zxUwmxzWTP.jpg</image><title>Ilustrasi (The Straits Times)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menegaskan Rsk, bocah 11 tahun yang secara tidak sengaja menghilangkan nyawa Rivaldo, tidak bisa dipidana, apalagi dihukum mati. &amp;ldquo;Enggak bisa, di dalam undang-undang itu enggak ada hukuman mati untuk anak-anak sekalipun dia melakukan tindak pidana. itu kan hanya luapan emosional. Kita menyadari karena memang dia kehilangan anaknya,&amp;rdquo; ungkap Arist kepada okezone, Sabtu (12/3/2011).Arist memahami kondisi orangtua korban yang kehilangan anaknya. Karena itu dia menilai masalah ini sangat dilematis. Dalam kondisi ini, lanjut Arist, polisi harus berperan.Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memperbarui aturan mengenai proses hukum terhadap anak di bawah 12 tahun, apalagi kasus ini dikatagorikan non-authentic crime atau bukan tindak kriminal murni.&amp;ldquo;Menurut ketentuan UU Pengadilan Anak Tahun 1997 yang sudah diperbaiki oleh MK untuk kasus hukum terhadap anak di bawah 12 tahun, maka yang diperlukan adalah peran polisi untuk duduk bersama dengan keluarga pelaku dan keluarga korban dan bisa melihat duduk persoalannya,&amp;rdquo; jelas Arist.Karena itu, Arist menilai, polisi bisa mendiskresi kasus ini. Pelaku dikembalikan ke orangtua atau dititipkan kepada negara dalam arti ke Kementerian Sosial dan bukan dipidana yang ujungnya masuk penjara.&amp;ldquo;Bisa jadi nanti proses hukumnya kedua keluarga setuju saling memafkan, proses hukum tetap saja jalan. Nantikan hakim mempertimbangkan perdamaian itu dan diputuskan oleh hakim, bisa dikembalikan orangtua atau dititipkan ke negara,&amp;rdquo; ucapnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menegaskan Rsk, bocah 11 tahun yang secara tidak sengaja menghilangkan nyawa Rivaldo, tidak bisa dipidana, apalagi dihukum mati. &amp;ldquo;Enggak bisa, di dalam undang-undang itu enggak ada hukuman mati untuk anak-anak sekalipun dia melakukan tindak pidana. itu kan hanya luapan emosional. Kita menyadari karena memang dia kehilangan anaknya,&amp;rdquo; ungkap Arist kepada okezone, Sabtu (12/3/2011).Arist memahami kondisi orangtua korban yang kehilangan anaknya. Karena itu dia menilai masalah ini sangat dilematis. Dalam kondisi ini, lanjut Arist, polisi harus berperan.Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memperbarui aturan mengenai proses hukum terhadap anak di bawah 12 tahun, apalagi kasus ini dikatagorikan non-authentic crime atau bukan tindak kriminal murni.&amp;ldquo;Menurut ketentuan UU Pengadilan Anak Tahun 1997 yang sudah diperbaiki oleh MK untuk kasus hukum terhadap anak di bawah 12 tahun, maka yang diperlukan adalah peran polisi untuk duduk bersama dengan keluarga pelaku dan keluarga korban dan bisa melihat duduk persoalannya,&amp;rdquo; jelas Arist.Karena itu, Arist menilai, polisi bisa mendiskresi kasus ini. Pelaku dikembalikan ke orangtua atau dititipkan kepada negara dalam arti ke Kementerian Sosial dan bukan dipidana yang ujungnya masuk penjara.&amp;ldquo;Bisa jadi nanti proses hukumnya kedua keluarga setuju saling memafkan, proses hukum tetap saja jalan. Nantikan hakim mempertimbangkan perdamaian itu dan diputuskan oleh hakim, bisa dikembalikan orangtua atau dititipkan ke negara,&amp;rdquo; ucapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
