<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK: Tudingan Anggodo Tak Terbukti</title><description>Pernyataan terpidana kasus suap kepada dua pimpinan KPK, Anggodo  Widjodjo, soal penyerahan uang sebesar Rp1 miliar kepada Wakil Ketua KPK  Chandra M Hamzah dinilai tidak terbukti.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/03/16/339/435458/kpk-tudingan-anggodo-tak-terbukti</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/03/16/339/435458/kpk-tudingan-anggodo-tak-terbukti"/><item><title>KPK: Tudingan Anggodo Tak Terbukti</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/03/16/339/435458/kpk-tudingan-anggodo-tak-terbukti</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/03/16/339/435458/kpk-tudingan-anggodo-tak-terbukti</guid><pubDate>Rabu 16 Maret 2011 13:10 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Hidayat</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/03/16/339/435458/RCsyW0h8Pq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dokumentasi Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/03/16/339/435458/RCsyW0h8Pq.jpg</image><title>Dokumentasi Okezone</title></images><description>JAKARTA - Pernyataan terpidana kasus suap kepada dua pimpinan KPK, Anggodo Widjodjo, soal penyerahan uang sebesar Rp1 miliar kepada Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dinilai tidak terbukti.
&amp;nbsp;
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, fakta hukum dari putusan Makamah Agung (MA) makin menguatkan jika tuduhan Anggodo hanya sebuah rekayasa.
&amp;nbsp;
&quot;Itu kan sudah pernah muncul dan dibantah serta terbukti rekayasa,&quot; ujar Johan Budi, melalui pesan singkat kepada okezone, Rabu (16/3/2011).
&amp;nbsp;
Johan menambahkan, fakta hukum dari putusan Makamah Agung (MA) makin menguatkan jika tuduhan Anggodo hanya sebatas rekayasa untuk menyelematkan kakaknya Anggoro Widjojo dari cengkraman kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).
&amp;nbsp;
&quot;Putusan hakim MA kan menguatkan fakta bahwa Anggodo terbukti melakukan upaya percobaan penyuapan dan menghalangi penyidikan,&quot; kata dia.
&amp;nbsp;
Sebelumnya, dalam persidangan  dengan terdakwa Ary Muladi, terpidana 10 tahun Anggodo Widjojo dalam kesaksiannya meyakini  uang suap yang dia serahkan kepada Ary Muladi sampai ke tangan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah.
&amp;nbsp;
Anggodo mengatakan, uang suap untuk Chandra diberikan melalui perantara Deputi Bidang Penindakan KPK Ade Raharja.
&amp;nbsp;
&quot;Khusus yang Rp1 miliar diserahkan ke Pak Chandara Hamzah,&quot; kata Anggodo.</description><content:encoded>JAKARTA - Pernyataan terpidana kasus suap kepada dua pimpinan KPK, Anggodo Widjodjo, soal penyerahan uang sebesar Rp1 miliar kepada Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dinilai tidak terbukti.
&amp;nbsp;
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, fakta hukum dari putusan Makamah Agung (MA) makin menguatkan jika tuduhan Anggodo hanya sebuah rekayasa.
&amp;nbsp;
&quot;Itu kan sudah pernah muncul dan dibantah serta terbukti rekayasa,&quot; ujar Johan Budi, melalui pesan singkat kepada okezone, Rabu (16/3/2011).
&amp;nbsp;
Johan menambahkan, fakta hukum dari putusan Makamah Agung (MA) makin menguatkan jika tuduhan Anggodo hanya sebatas rekayasa untuk menyelematkan kakaknya Anggoro Widjojo dari cengkraman kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).
&amp;nbsp;
&quot;Putusan hakim MA kan menguatkan fakta bahwa Anggodo terbukti melakukan upaya percobaan penyuapan dan menghalangi penyidikan,&quot; kata dia.
&amp;nbsp;
Sebelumnya, dalam persidangan  dengan terdakwa Ary Muladi, terpidana 10 tahun Anggodo Widjojo dalam kesaksiannya meyakini  uang suap yang dia serahkan kepada Ary Muladi sampai ke tangan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah.
&amp;nbsp;
Anggodo mengatakan, uang suap untuk Chandra diberikan melalui perantara Deputi Bidang Penindakan KPK Ade Raharja.
&amp;nbsp;
&quot;Khusus yang Rp1 miliar diserahkan ke Pak Chandara Hamzah,&quot; kata Anggodo.</content:encoded></item></channel></rss>
